Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{header
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
| title = [[Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 1967]]
| author =
| translator =
| section = Nomor 14
| previous = [[Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1967|Nomor 13]]
| next = [[Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 1967|Nomor 15]]
| notes =
}}<center>INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br/>NOMOR 14 TAHUN 1967<br/>TENTANG</br>AGAMA KEPERCAYAAN DAN ADAT ISTIADAT CINA</center>
 
&nbsp;<center>KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</center>
Menimbang : bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar.
 
Menimbang:
 
Menimbang : bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar.
 
Mengingat :
 
Mengingat :
# [[Undang-Undang Dasar 1945]] pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.
# [[Ketetapan MPRS Nomor 27 Tahun 1966|Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966]] Bab III Pasal 7 dan Penjelasan pasal 1 ayat (a).
# [[Instruksi Presidium Kabinet Nomor 37 Tahun 1967|Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967]].
# [[Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1967]]. jo. [[Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1966|163 Tahun 1966]].
 
Menginstruksi kepada:
 
Menginstruksi kepada:
# Menteri Agama
# Menteri Dalam Negeri
Baris 16 ⟶ 30:
Untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina sebagai berikut:
 
PERTAMA:
#PERTAMA: Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.
 
#KEDUA: Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.
#PERTAMA: Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.
#KETIGA: Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan JaksaAgung (PAKEM).
 
#KEEMPAT: Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.
KEDUA:
#KELIMA: Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
 
#KEDUA: Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.
 
KETIGA:
 
#KETIGA: Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan JaksaAgung (PAKEM).
 
KEEMPAT:
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 6 Desember 1967
 
#KEEMPAT: Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.
---------------------------------
 
KELIMA:
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
#KELIMA: Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
ttd
 
&nbsp;<center>Ditetapkan di Jakarta<br/>pada tanggal, 6 Desember 1967<br/>PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</center>
SOEHARTO
Jenderal TNI
 
&nbsp;<center>SOEHARTO<br/>Jenderal TNI</center>
Disalin sesuai dengan bunyi
Aslinya oleh,
BKMC - BAKIN.
 
==Sumber==
* [http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+67&f=inpres14-1967.pdf Inpres Nomor 14 Tahun 1967]. "Daftar Instruksi Presiden Tahun 1967". Legalitas.org.
*Surat elektronik dari milis Budaya Tionghoa: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/17203
 
[[Kategori:Instruksi Presiden Republik Indonesia]]