Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{PERPU|2|2008}} <DIV align=justify><br><br><center>PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 2 TAHUN 2008<br>TENTANG<br>PERUBAHAN KEDUA AT…'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{PERPU|2|2008}}
<DIV align=justify><br><br><center>PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 2 TAHUN 2008<br>TENTANG<br>PERUBAHAN KEDUA ATAS [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999|UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999]]<br>TENTANG BANK INDONESIA<br><br>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br><br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br><div class=sm>Menimbang:<br> a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis ekonomi secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;</div><div class=sm1>b. bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999]] tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004]] yang mengatur mengenai kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank;</div><div class=sm1>c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999]] tentang Bank Indonesia;</div><br><div class=sm>Mengingat:<br>1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</div><div class=sm1>2. [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992]] tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998|Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998]] tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);</div><div class=sm1>3. [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999]] tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999]] tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);</div><br><center>MEMUTUSKAN:</center><br><div class=s60>Menetapkan:&nbsp; &nbsp;PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG[[Undang-UNDANGUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999|Undang-Undang Republik Indonesia NOMOR 23 TAHUN 1999]] TENTANG BANK INDONESIA.</div><br><center>Pasal I</center>Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5) [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999]] tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999]] tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:<br><div class=s120><br><center>"Pasal 11</center><div class=s14>(1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.</div><div class=s14>(2) Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.</div><div class=s14>(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.</div><div class=s14>(4) Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah.</div><div class=s14>(5) Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-undang tersendiri."</div></div><br><center>Pasal II</center>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br><br>Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br><br><div class=s300>Ditetapkan di Jakarta<br>pada tanggal 13 Oktober 2008<br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br><br>DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</div>Diundangkan di Jakarta<br>pada tanggal 13 Oktober 2008<br>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br>REPUBLIK INDONESIA,<br><br>ANDI MATTALATTA<br><br><br><br><br>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 142.<br><HR SIZE=1><br><br><center>PENJELASAN<br>ATAS<br>PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 2 TAHUN 2008<br>TENTANG<br>PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999<br>TENTANG BANK INDONESIA</center><br>I. UMUM<br><br><div class=salinea>Adanya krisis keuangan akhir-akhir ini di Amerika Serikat yang merupakan terbesar sejak krisis 1929 telah memaksa pemerintah Amerika Serikat memberikan dana talangan atau bantuan likuiditas kepada industri keuangan yang bermasalah sebesar USD700 miliar. Krisis keuangan ini dipicu dari masalah pembiayaan kredit properti (subprime mortgage) yang dilakukan kurang hati-hati.</div><div class=salinea>Dampak krisis keuangan ini berimbas pada berbagai negara termasuk Indonesia, karena sistem keuangan global saling interdependensi. Pemerintah Indonesia sudah, tengah, dan akan terus melakukan berbagai langkah antisipatif dan mengambil langkah-langkah responsif dalam membendung dampak krisis keuangan Amerika Serikat sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terpelihara.</div><div class=salinea>Berdasarkan pertimbangan di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan yang memaksa perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</div><br>II. PASAL DEMI PASAL<br><br>Pasal I<br><div class=s120>Pasal 11<br><div class=s120>Ayat (1)<br><div class=s120>Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana ke luar.<br>Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender. Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang dimungkinkan termasuk perpanjangannya.<br>Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.<br>Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Bank tersebut.</div>Ayat (2)<br><div class=s120>Yang dimaksud dengan "agunan yang berkualitas tinggi" meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai dan aset kredit kolektibilitas lancar.<br>Yang dimaksud dengan "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah" misalnya bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara proporsional.</div>Ayat (3)<br><div class=s120>Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:<br><div class=s12>a. persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk di dalamnya persyaratan Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan kesehatan Bank tersebut, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan Bank calon penerima kredit atau pembiayaan;</div>b. jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan biaya lainnya;<br><div class=s12>c. jenis agunan berupa surat berharga dan/atau tagihan yang mempunyai peringkat tinggi; dan</div>d. tata cara pengikatan agunan.</div>Ayat (4)<br><div class=s120>Cukup jelas</div>Ayat (5)<br><div class=s120>Cukup jelas</div></div></div><br>Pasal II<br><div class=s120>Cukup jelas</div></div><br><br>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4901.