Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Buku Kedua: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k Suntingan 94.246.126.35 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh IvanLanin
Baris 3.906:
 
1019. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai
hasil, mengenai penunjukan ahli waris dedengan wasiat, dan mengenai
anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang dalam pengampuan, pewaris
boleh mengangkat seorang pengelola atau lebih, dengan surat wasiat
atau dengan akta notaris khusus, untuk mengelola barang-barang yang
ditinggalkan kepada para ahli waris dan para penerima hibah wasiat
selama hidup mereka ini atau selama waktu tertentu, asalkan dengan itu
tidak dilanggar penyerahan secara bebas bagian para ahli waris menurut
undang-undang. Ketentuan-ketentuan pasal 1016 berlaku terhadap hal
ini. (KUHPerd. 307, 385 dst., 441 dst., 464 dst., 785 dst., 913, 978,
1020.)
 
1020. Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan bertindak
sebagai pengganti pengelola yang berhalangan, maka hal ini akan
ditetapkan oleh pengadilan negeri setelah mendengar jawatan kejaksaan.
(KUHPerd. 307, 792, 979.)
 
1021. Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana
suatu wasiat atau tugas pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi
orang yang telah menerima hal itu wajib menyelesaikannya. (s.d.u. dg.
S. 1928-210.) Bila pewaris tidak memberikan upah kepada pelaksana
untuk melakukan pekerjaannya, atau tidak memberikan hibah wasiat untuk
itu kepadanya, maka pelaksana itu, atau para pelaksana bila diangkat
lebih dari satu pelaksana, untuk diri sendiri atau untuk mereka
bersama-sama, berhak memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan pada
pasal 411 untuk para wali. (Ov. 80; KUHPerd. 1005, 1800.)
 
1022. Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada
pasal 1019, dapat dipecat karena alasan yang sama seperti yang berlaku
bagi wali. (KUHPerd. 373, 380 dst.)
 
== Bab XV - Hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan ==