Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Sabudis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 93:
|14
|4969
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009|14 Tahun 2009]]
| Pengesahan Protocol to Prevent, Supress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
|53
|4990
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009|15 Tahun 2009]]
| Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
|54
|4991
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009|16 Tahun 2009]]
| Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat UU 6-1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU
|62
|4999
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009|17 Tahun 2009]]
| Penetapan Perpu 1-2009 Tentang Perubahan UU 10-2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Menjadi UU
|78
|5009
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009|18 Tahun 2009]]
| Peternakan Dan Kesehatan Hewan
|84
|5015
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009|19 Tahun 2009]]
| Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockhom Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten)
|89
|5020
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009|20 Tahun 2009]]
| Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
|94
|5023
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009|21 Tahun 2009]]
| Pengesahan Agreement For The Implementation Of The Provision Of The United Nations Convention On The Law Of The Sea Of 10 Desember 1982 Relating To The Conservation And Management Of Stradding Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stock (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh
|95
|5024
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009|22 Tahun 2009]]
| Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
|96
|5025
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009|23 Tahun 2009]]
| Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
|100
|5026
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009|24 Tahun 2009]]
| Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
|109
|5035
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009|25 Tahun 2009]]
| Pelayanan Publik
|112
|5038
|
|}