Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sabudis (bicara | kontrib)
Download dari http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD0yMDAwKzkmZj11dTIyLTIwMDlidC5odG0manM9MSI7 10 Agustus 2009. Belum dirapikan.
 
Sabudis (bicara | kontrib)
Download dari http://www.djpp.depkumham.go.id/ tanggal 10 Agustus 2009. Menambah penjelasan, belum dirapikan
Baris 2.680:
 
ANDI MATTALATTA
 
 
-----
 
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 5025 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96)
 
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
 
I. UMUM
 
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, serta di antara dua benua dan dua samudera, mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dan strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, pemantapan integrasi nasional guna memperkukuh ketahanan nasional, serta menciptakan ketertiban dunia dan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Dalam Undang-Undang ini pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders) sebagai berikut:
1) urusan pemerintahan di bidang prasarana Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
2) urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3) urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang industri;
4) urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang teknologi; dan
5) urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap hal-hal yang bersifat teknis operasional, yang semula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya, dalam Undang-Undang ini telah diatur secara tegas dan terperinci dengan maksud agar ada kepastian hukum dalam pengaturannya sehingga tidak memerlukan lagi banyak peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain, juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Aspek keamanan juga mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan.
Dalam Undang-Undang ini juga disempurnakan terminologi mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi dalam persaingan global serta untuk memenuhi tuntutan paradigma baru yang mendambakan pelayanan Pemerintah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, di dalam Undang-Undang ini dirumuskan berbagai terobosan yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang ini berdasar pada semangat bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sektor harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks, Undang-Undang ini mengamanatkan dibentuknya forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat penegak hukum.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut mempunyai tugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan keanggotaan forum tersebut terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
Untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan dan untuk menekan angka kecelakaan, dalam Undang-Undang ini telah dicantumkan pula dasar hukum mengenai Dana Preservasi Jalan. Dana Preservasi Jalan hanya digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Dana Preservasi Jalan dikelola oleh Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi jalan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan industri di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Pemerintah berkewajiban mendorong industri dalam negeri, antara lain dengan cara memberikan fasilitas, insentif, dan menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengembangan industri mencakup pengembangan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan cara dan metode rekayasa, produksi, perakitan, dan pemeliharaan serta perbaikan.
Untuk menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat tinggi, upaya ke depan diarahkan pada penanggulangan secara komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan penegakan hukum. Upaya pembinaan tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas dan penyuluhan hukum serta pembinaan sumber daya manusia.
Upaya pencegahan dilakukan melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana jalan, serta kelaikan Kendaraan, termasuk pengawasan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih intensif. Upaya pengaturan meliputi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan modernisasi sarana dan Prasarana Lalu Lintas. Upaya penegakan hukum dilaksanakan lebih efektif melalui perumusan ketentuan hukum yang lebih jelas serta penerapan sanksi yang lebih tegas.
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan di bidang pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang ini mengatur pula perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Bentuk perlakuan khusus yang diberikan oleh Pemerintah berupa pemberian kemudahan sarana dan prasarana fisik atau nonfisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan.
Untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Undang-Undang ini mengatur dan mengamanatkan adanya Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu. Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan mengenai operasionalisasi Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara terintegrasi melalui pusat kendali dan data.
Undang-Undang ini juga menegaskan keberadaan serta prosedur pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk menjamin kelancaran pelayanan administrasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi serta Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).
Dalam rangka memajukan usaha di bidang angkutan umum, Undang-Undang ini juga mengatur secara terperinci ketentuan teknis operasional mengenai persyaratan badan usaha angkutan Jalan agar mampu tumbuh sehat, berkembang, dan kompetitif secara nasional dan internasional. Selanjutnya, untuk membuka daerah terpencil di seluruh wilayah Indonesia, Undang-Undang ini tetap menjamin pelayanan angkutan Jalan perintis dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi.
Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, Undang-Undang ini mengatur persyaratan teknis dan uji berkala kendaraan bermotor. Setiap jenis Kendaraan Bermotor yang berpotensi menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dan menimbulkan pencemaran lingkungan wajib dilakukan uji berkala.
Untuk memenuhi kebutuhan angkutan publik, dalam norma Undang-Undang ini juga ditegaskan bahwa tanggung jawab untuk menjamin tersedianya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dalam pelaksanaanya Pemerintah dapat melibatkan swasta.
Dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas tersebut meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Untuk menangani masalah Kecelakaan Lalu Lintas, pencegahan kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud, dilakukan dengan pola penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini diatur bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya PPNS agar selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai koordinator dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta adanya kepastian hukum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Undang-Undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat.
Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pemberian denda. Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan. Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum diterapkan sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) berupa pemberian insentif bagi petugas yang berprestasi.
Undang-Undang ini pada dasarnya diatur secara komprehensif dan terperinci. Namun, untuk melengkapi secara operasional, diatur ketentuan secara teknis ke dalam peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk menghindari kekosongan hukum, semua peraturan pelaksanaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
 
II. PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas
 
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas transparan" adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas akuntabel" adalah penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan persyaratan teknis laik kendaraan dan rencana umum pembangunan serta pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas partisipatif" adalah pengaturan peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, penanganan kecelakaan, dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas bermanfaat" adalah semua kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas efisien dan efektif" adalah pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas seimbang" adalah penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan penyelenggara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas terpadu" adalah penyelenggaraan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas mandiri" adalah upaya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui pengembangan dan pemberdayaan sumber daya nasional.
 
Pasal 3
Cukup jelas
 
Pasal 4
Cukup jelas
 
Pasal 5
Cukup jelas
 
Pasal 6
Cukup jelas
 
Pasal 7
Cukup jelas
 
Pasal 8
Cukup jelas
 
Pasal 9
Cukup jelas
 
Pasal 10
Cukup jelas
 
Pasal 11
Cukup jelas
 
Pasal 12
Cukup jelas
 
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" adalah badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka:
a. menganalisis permasalahan;
b. menjembatani, menemukan solusi, dan meningkatkan kualitas pelayanan; dan
c. bukan sebagai aparat penegak hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
 
Pasal 14
Cukup jelas
 
Pasal 15
Cukup jelas
 
Pasal 16
Cukup jelas
 
Pasal 17
Cukup jelas
 
Pasal 18
Cukup jelas
 
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah dalam hal berikut:
a. Lalu Lintas yang membutuhkan Prasarana Jalan adalah Lalu Lintas dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton; dan/atau
b. Penyelenggara Jalan belum mampu membiayai penyediaan Prasarana Jalan untuk Lalu Lintas dengan muatan sumbu terberat paling berat 8 (delapan) ton.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
 
Pasal 20
Cukup jelas
 
Pasal 21
Cukup jelas.
 
Pasal 22
Cukup jelas
 
Pasal 23
Cukup jelas
 
Pasal 24
Cukup jelas
 
Pasal 25
Cukup jelas
 
Pasal 26
Cukup jelas
 
Pasal 27
Cukup jelas
 
Pasal 28
Cukup jelas
 
Pasal 29
Cukup jelas
 
Pasal 30
Cukup jelas
 
Pasal 31
Cukup jelas
 
Pasal 32
Cukup jelas
 
Pasal 33
Cukup jelas
 
Pasal 34
Cukup jelas
 
Pasal 35
Cukup jelas
 
Pasal 36
Cukup jelas
 
Pasal 37
Cukup jelas
 
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor pengendali terminal, dan loket.
Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain adalah fasilitas untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam kebakaran.
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja Terminal" adalah lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasiltas Terminal dan dibatasi dengan pagar.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara Terminal" adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 40
Cukup jelas
 
Pasal 41
Cukup jelas
 
Pasal 42
Cukup jelas
 
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
 
Pasal 44
Cukup jelas
 
Pasal 45
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tempat penyeberangan dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 46
Cukup jelas
 
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mobil penumpang" adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mobil bus" adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mobil barang" adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kendaraan khusus" adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:
a. Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia;
b. Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta
d. Kendaraan khusus penyandang cacat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
 
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Susunan terdiri atas:
a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f. sistem suspensi;
g. sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda;
2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;
3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. lampu rem, warna merah;
5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
6. lampu posisi belakang, warna merah; dan
7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda;
j. komponen pendukung, yang terdiri atas:
1. pengukur kecepatan (speedometer);
2. kaca spion;
3. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
4. klakson;
5. spakbor; dan
6. bumper kecuali sepeda motor.
Huruf b
Perlengkapan terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga pengaman;
d. dongkrak;
e. pembuka roda;
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor; beroda empat atau lebih, yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "ukuran" adalah dimensi utama kendaraan bermotor, antara lain panjang, lebar, tinggi, julur depan (front over hang), julur belakang (rear over hang), dan sudut pergi (departure angle).
Huruf d
Yang dimaksud dengan "karoseri" adalah badan kendaraan, antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor, tempat ke luar darurat (khusus bus), tangga (khusus bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).
Huruf e
Yang dimaksud dengan "rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya" adalah rancangan yang sesuai dengan fungsi:
a. kendaraan bermotor untuk mengangkut orang; atau
b. kendaraan bermotor untuk mengangkut barang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "pemuatan" adalah tata cara untuk memuat orang dan/atau barang.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "penggunaan" adalah cara menggunakan kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "penggandengan Kendaraan Bermotor" adalah cara menggandengkan Kendaraan Bermotor dengan menggunakan alat perangkai.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "penempelan Kendaraan Bermotor" adalah cara menempelkan Kendaraan Bermotor dengan:
a. menggunakan alat perangkai;
b. menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci; dan
c. dilengkapi kaki-kaki penopang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
 
Pasal 49
Cukup jelas
 
Pasal 50
Cukup jelas
 
Pasal 51
Cukup jelas
 
Pasal 52
Cukup jelas
 
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "izin dari Pemerintah" adalah izin dari kementerian negara yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang membidangi industri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Huruf c
Cukup jelas
 
Pasal 54
Cukup jelas
 
Pasal 55
Cukup jelas
 
Pasal 56
Cukup jelas
 
Pasal 57
Cukup jelas
 
Pasal 58
Yang dimaksud dengan "perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas" adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
 
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama" adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
 
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "mempunyai kualitas tertentu" adalah bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta perbaikan sasis dan bodi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
 
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dimensi" adalah ukuran muatan yang didasarkan pada panjang, lebar, dan tinggi bak kendaraan yang memenuhi persyaratan keselamatan Kendaraan, Pengemudi, dan Pengguna Jalan lain.
Yang dimaksud dengan "berat" adalah beban yang sesuai dengan kemampuan penarik atau pendorong, kemampuan rem, dan daya dukung sumbu roda sesuai dengan daya dukung Jalan.
Ayat (4)
Cukup jelas
 
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Fasilitas pendukung antara lain berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/atau bersamaan dengan Pejalan Kaki.
 
Pasal 63
Cukup jelas
 
Pasal 64
Cukup jelas
 
Pasal 65
Cukup jelas
 
Pasal 66
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "cek fisik Kendaraan Bermotor" adalah cek fisik yang disesuaikan dengan dokumen hasil uji tipe dan dokumen pendukung lain.
 
Pasal 67
Cukup jelas
 
Pasal 68
Cukup jelas
 
Pasal 69
Ayat (1)
Kepentingan tertentu meliputi:
a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor, atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari Kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Kendaraan Bermotor;
b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
c. mencoba Kendaraan baru sebelum kendaraan tersebut dijual;
d. mencoba Kendaraan Bermotor yang sedang dalam taraf penelitian; atau
e. memindahkan Kendaraan Bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 71
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bukti registrasi hilang atau rusak" adalah kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor diubah" adalah perubahan yang terjadi pada spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, antara lain perubahan mesin penggerak, perubahan karoseri, dan modifikasi.
Yang dimaksud dengan "fungsi Kendaraan bermotor diubah" adalah terjadinya perubahan fungsi Kendaraan Bermotor Umum menjadi Kendaraan Bermotor perseorangan atau sebaliknya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "beralih" adalah Kendaraan Bermotor yang telah dijual atau dihibahkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 72
Cukup jelas
 
Pasal 73
Cukup jelas
 
Pasal 74
Cukup jelas
 
Pasal 75
Cukup jelas
 
Pasal 76
Cukup jelas
 
Pasal 77
Cukup jelas
 
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Akreditasi mencakup kelembagaan, instruktur, kurikulum, kendaraan, pelatihan, dan sarana lain.
 
Pasal 79
Cukup jelas
 
Pasal 80
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Kendaraan alat berat antara lain traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan crane.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
 
Pasal 81
Cukup jelas
 
Pasal 82
Cukup jelas
 
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Angka 1
Tempat tertentu lainnya antara lain Halte, pusat distribusi barang, pusat pemerintahan, pusat pendidikan, dan pusat perekonomian.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
 
Pasal 84
Cukup jelas
 
Pasal 85
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Surat Izin Mengemudi bentuk lain" adalah Surat Izin Mengemudi yang bentuknya disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
 
Pasal 86
Cukup jelas
 
Pasal 87
Cukup jelas
 
Pasal 88
Cukup jelas
 
Pasal 89
Cukup jelas
 
Pasal 90
Cukup jelas
 
Pasal 91
Cukup jelas.
 
Pasal 92
Cukup jelas
 
Pasal 93
Cukup jelas
 
Pasal 94
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "tingkat pelayanan" adalah ukuran kuantitatif (rasio volume per kapasitas) dan kualitatif yang menggambarkan kondisi operasional, seperti kecepatan, waktu perjalanan, kebebasan bergerak, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam arus Lalu Lintas serta penilaian Pengemudi terhadap kondisi arus Lalu Lintas.
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perbaikan geometrik ruas jalan" adalah perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan, antara lain radius, kemiringan, alinyemen (alignment), lebar, dan kanalisasi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
 
Pasal 95
Cukup jelas
 
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "jalan kota" adalah seluruh Jaringan Jalan yang berada dalam wilayah administratif kota, kecuali jalan nasional dan jalan provinsi.
 
Pasal 97
Cukup jelas.
 
Pasal 98
Cukup jelas
 
Pasal 99
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur" adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain.
Analisis dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" adalah instansi yang membidangi Jalan, instansi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Pasal 101
Cukup jelas
 
Pasal 102
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan" adalah waktu yang disediakan untuk memberikan informasi kepada Pengguna Jalan.
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "marka kotak kuning" adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang Kendaraan berhenti di suatu area.
Ayat (4)
Cukup jelas
 
Pasal 104
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:
a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
e. adanya bencana alam; dan/atau
f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
 
Pasal 105
Cukup jelas
 
Pasal 106
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tanda bukti lain yang sah" adalah surat tanda bukti penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, dan kartu uji berkala.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas.
 
Pasal 107
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 108
Cukup jelas
 
Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 110
Cukup jelas
 
Pasal 111
Cukup jelas
 
Pasal 112
Cukup jelas
 
Pasal 113
Cukup jelas
 
Pasal 114
Cukup jelas
 
Pasal 115
Cukup jelas
 
Pasal 116
Cukup jelas
 
Pasal 117
Cukup jelas
 
Pasal 118
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tempat tertentu yang dapat membahayakan adalah:
a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus Pejalan Kaki;
c. tikungan;
d. di atas jembatan;
e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
f. di muka pintu ke luar masuk pekarangan;
g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.
Huruf c
Cukup jelas
 
Pasal 119
Ayat (1)
Isyarat tanda berhenti dapat berupa peralatan elektronik atau mekanik yang menunjukkan isyarat dengan tulisan berhenti.
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 120
Cukup jelas
 
Pasal 121
Ayat (1)
Isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter.
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 122
Cukup jelas
 
Pasal 123
Cukup jelas
 
Pasal 124
Cukup jelas
 
Pasal 125
Yang dimaksud dengan "jaringan Jalan" adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan primer dan sistem jaringan Jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
 
Pasal 126
Cukup jelas
 
Pasal 127
Ayat (1)
Penggunaan Jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya antara lain:
a. kegiatan keagamaan;
b. kegiatan kenegaraan;
c. kegiatan olahraga; dan/atau
d. kegiatan budaya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kepentingan pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lain.
 
Pasal 128
Cukup jelas
 
Pasal 129
Cukup jelas
 
Pasal 130
Cukup jelas
 
Pasal 131
Ayat (1)
Fasilitas lain antara lain lampu yang ada tandanya bagi Pejalan Kaki.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 132
Cukup jelas
 
Pasal 133
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "retribusi pengendalian Lalu Lintas" adalah dana yang dipungut dari Pengguna Jalan yang akan memasuki ruas jalan atau kawasan yang telah ditetapkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
 
Pasal 134
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
 
Pasal 135
Cukup jelas
 
Pasal 136
Cukup jelas
 
Pasal 137
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kepentingan lain" adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau bus.
Ayat (5)
Cukup jelas
 
Pasal 138
Cukup jelas
 
Pasal 139
Cukup jelas
 
Pasal 140
Yang dimaksud dengan "trayek" adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
 
Pasal 141
Cukup jelas
 
Pasal 142
Huruf a
Yang dimaksud dengan "angkutan lintas batas negara" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "angkutan antarkota antarprovinsi" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah kabupaten/kota yang melewati satu daerah provinsi yang terikat dalam trayek.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "angkutan antarkota dalam provinsi" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain antardaerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi yang terikat dalam trayek.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "angkutan perkotaan" adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
Kawasan perkotaan yang dimaksud berupa:
a. kota sebagai daerah otonom;
b. bagian daerah Kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; atau
c. kawasan yang berada dalam bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "angkutan perdesaan" adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
 
Pasal 143
Cukup jelas
 
Pasal 144
Cukup jelas
 
Pasal 145
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
 
Pasal 146
Cukup jelas
 
Pasal 147
Cukup jelas
 
Pasal 148
Cukup jelas.
 
Pasal 149
Cukup jelas
 
Pasal 150
Cukup jelas
 
Pasal 151
Cukup jelas
 
Pasal 152
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dari pintu ke pintu" adalah pelayanan taksi dari tempat asal ke tempat tujuan (door to door).
Yang dimaksud dengan "wilayah operasi" adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 153
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keperluan lain" adalah angkutan yang digunakan untuk karyawan dan keperluan sosial, antara lain melayat, olahraga, dan hajatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 154
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tanda khusus antara lain adalah tulisan pariwisata dan nama perusahaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 155
Cukup jelas.
 
Pasal 156
Cukup jelas
 
Pasal 157
Cukup jelas
 
Pasal 158
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "angkutan massal berbasis Jalan" adalah suatu sistem angkutan yang menggunakan bus dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal.
Yang dimaksud dengan "kawasan perkotaan" adalah kawasan perkotaan megapolitan, kawasan metropolitan, dan kawasan perkotaan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "lajur khusus" adalah lajur yang disediakan untuk angkutan massal berbasis jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tidak berimpitan" adalah trayek angkutan umum memiliki kesamaan dengan trayek angkutan massal sehingga memungkinkan timbulnya persaingan yang tidak sehat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "angkutan pengumpan (feeder)" adalah angkutan umum dengan trayek yang berkelanjutan dengan trayek angkutan massal.
 
Pasal 159
Cukup jelas
 
Pasal 160
Huruf a
Yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "angkutan barang khusus" adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara lain:
a. barang yang mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. bahan penghasil oksidan;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. barang yang bersifat radioaktif; dan
h. barang yang bersifat korosif.
 
Pasal 161
Cukup jelas
 
Pasal 162
Cukup jelas
 
Pasal 163
Cukup jelas
 
Pasal 164
Cukup jelas
 
Pasal 165
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "angkutan multimoda" adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 (satu) tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
 
Pasal 166
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tiket Penumpang" adalah dokumen yang memuat informasi paling sedikit:
a. nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan;
b. nama Penumpang dan nama pengangkut;
c. tempat, tanggal, dan waktu pemberangkatan serta tujuan perjalanan;
d. nomor pemberangkatan; dan
e. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanda pengenal bagasi" adalah tanda yang paling sedikit memuat informasi tentang:
a. nomor tanda pengenal bagasi;
b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
c. berat bagasi.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "surat perjanjian pengangkutan barang" adalah bukti pembayaran sah antara pengangkut barang dan pengirim barang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "surat muatan barang" adalah surat yang menerangkan jenis dan jumlah barang serta asal dan tujuan pengiriman. Pengangkutan barang dengan surat muatan barang tidak termasuk angkutan untuk barang pribadi.
 
Pasal 167
Cukup jelas
 
Pasal 168
Cukup jelas.
 
Pasal 169
Cukup jelas
 
Pasal 170
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lokasi tertentu" adalah tempat pengawasan angkutan barang yang dilakukan secara efektif dan efisien.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
 
Pasal 171
Cukup jelas
 
Pasal 172
Cukup jelas
 
Pasal 173
Cukup jelas
 
Pasal 174
Cukup jelas
 
Pasal 175
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jangka waktu tertentu" adalah masa berlaku izin penyelenggaraan angkutan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 176
Cukup jelas
 
Pasal 177
Cukup jelas
 
Pasal 178
Cukup jelas
 
Pasal 179
Cukup jelas
 
Pasal 180
Cukup jelas
 
Pasal 181
Cukup jelas
 
Pasal 182
Cukup jelas
 
Pasal 183
Cukup jelas
 
Pasal 184
Cukup jelas
 
Pasal 185
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "trayek tertentu" adalah trayek angkutan penumpang umum orang yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis.
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 186
Cukup jelas
 
Pasal 187
Cukup jelas
 
Pasal 188
Cukup jelas
 
Pasal 189
Cukup jelas
 
Pasal 190
Cukup jelas.
 
Pasal 191
Cukup jelas
 
Pasal 192
Cukup jelas
 
Pasal 193
Cukup jelas
 
Pasal 194
Cukup jelas
 
Pasal 195
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memungut biaya tambahan" adalah pengenaan biaya tambahan di luar biaya yang telah disepakati oleh pengirim atau penerima barang kepada Perusahaan Angkutan Umum karena adanya biaya penyimpanan barang sebagai akibat keterlambatan pengambilan barang.
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 196
Cukup jelas
 
Pasal 197
Cukup jelas
 
Pasal 198
Cukup jelas
 
Pasal 199
Cukup jelas
 
Pasal 200
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain:
a. Polisi Sahabat Anak;
b. Cara Aman ke Sekolah;
c. Patroli Keamanan Sekolah;
d. Pramuka Saka Bhayangkara Krida Lalu Lintas;
e. Kemitraan Lalu Lintas; dan
f. Pedoman Sistem Keamanan bagi Perusahaan Angkutan Umum.
Huruf b
Fasilitas dan perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain:
a. pusat manajeman Lalu Lintas (traffic management centre);
b. pusat komunikasi dan sambungan langsung (call centre and hotline);
c. sirkuit televisi terbatas (closed circuit television);
d. alat pemberi isyarat terjadinya bahaya;
e. Pos Polisi;
f. sarana peraga; dan
g. tombol untuk pemberitahuan keadaan panik (panic button);
Huruf c
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan antara lain:
a. cara aman dan selamat ke sekolah; dan
b. cara aman dan selamat berkendara.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
 
Pasal 201
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "alat pemberi informasi" adalah perangkat elektronik yang berisi informasi dan komunikasi dengan menggunakan isyarat, gelombang radio, dan/atau gelombang satelit untuk memberikan informasi dan komunikasi terjadinya tindak pidana, antara lain lampu isyarat, alat pelacakan, dan alat petunjuk posisi geografis (global positioning system).
 
Pasal 202
Cukup jelas
 
Pasal 203
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Program nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain:
a. Polisi Mitra Kampus (Police Goes to Campus);
b. Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding);
c. Forum Lalu Lintas (Traffic Board);
d. Kampanye Keselamatan Lalu Lintas;
e. Taman Lalu Lintas;
f. Sekolah Mengemudi; dan
g. Kemitraan Global Keselamatan Lalu Lintas (Global Road Safety Partnership).
Huruf b
Fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas antara lain alat pemantau kecepatan dan alat pemantau kemacetan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
 
Pasal 204
Cukup jelas
 
Pasal 205
Cukup jelas
 
Pasal 206
Cukup jelas
 
Pasal 207
Cukup jelas
 
Pasal 208
Cukup jelas
 
Pasal 209
Cukup jelas
 
Pasal 210
Cukup jelas
 
Pasal 211
Cukup jelas
 
Pasal 212
Cukup jelas
 
Pasal 213
Cukup jelas
 
Pasal 214
Cukup jelas
 
Pasal 215
Cukup jelas
 
Pasal 216
Cukup jelas
 
Pasal 217
Cukup jelas
 
Pasal 218
Cukup jelas
 
Pasal 219
Cukup jelas
 
Pasal 220
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "badan hukum" adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan lembaga.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 221
Cukup jelas
 
Pasal 222
Cukup jelas
 
Pasal 223
Cukup jelas
 
Pasal 224
Cukup jelas.
 
Pasal 225
Cukup jelas
 
Pasal 226
Cukup jelas
 
Pasal 227
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menolong korban" adalah upaya yang dilakukan untuk membantu meringankan beban penderitaan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain memberikan pertolongan pertama di tempat kejadian dan membawa korban ke rumah sakit.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
 
Pasal 228
Cukup jelas
 
Pasal 229
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "luka berat" adalah luka yang mengakibatkan korban:
a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
c. kehilangan salah satu pancaindra;
d. menderita cacat berat atau lumpuh;
e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Ayat (5)
Cukup jelas
 
Pasal 230
Cukup jelas
 
Pasal 231
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa" adalah situasi di lingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri Pengemudi, terutama dari amukan massa dan kondisi Pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan pertolongan.
 
Pasal 232
Cukup jelas
 
Pasal 233
Cukup jelas
 
Pasal 234
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian.
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah:
a. orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau
b. instansi yang bertanggung jawab di bidang Jalan serta sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Keadaan memaksa termasuk keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba-tiba.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
 
Pasal 235
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membantu berupa biaya pengobatan" adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 236
Cukup jelas
 
Pasal 237
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "awak kendaraan" adalah Pengemudi, Pengemudi cadangan, kondektur, dan pembantu Pengemudi.
 
Pasal 238
Cukup jelas
 
Pasal 239
Cukup jelas
 
Pasal 240
Cukup jelas
 
Pasal 241
Cukup jelas
 
Pasal 242
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perlakuan khusus" adalah pemberian kemudahan berupa sarana dan prasarana fisik dan nonfisik yang bersifat umum serta informasi yang diperlukan bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit untuk memperoleh kesetaraan kesempatan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "prioritas pelayanan" adalah pengutamaan pemberian pelayanan khusus.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 243
Cukup jelas
 
Pasal 244
Cukup jelas
 
Pasal 245
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Bidang prasarana Jalan antara lain informasi tentang:
1. jaringan Jalan;
2. kondisi Jalan dan jembatan;
3. tingkat pelayanan Jalan dan jembatan;
4. bangunan pelengkap;
5. pemeliharaan Jalan; dan
6. pembangunan Jalan;
Huruf b
Bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain informasi tentang:
1. jaringan angkutan;
2. Terminal;
3. izin trayek;
4. perlengkapan jalan;
5. aturan perintah dan larangan;
6. pengujian Kendaraan Bermotor;
7. alat penimbang Kendaraan Bermotor; dan
8. fasilitas pendukung.
Huruf c
Bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas antara lain informasi tentang:
1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
2. Kecelakaan Lalu Lintas;
3. pelanggaran Lalu Lintas;
4. situasi dan kondisi Lalu Lintas;
5. administrasi manunggal satu atap;
6. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian;
7. manajemen operasional lalu lintas kepolisian;
8. pendidikan berlalu lintas; dan
9. pelayanan, pelaporan, dan pengaduan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "manajemen operasional" adalah pengelolaan pergerakan dalam sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, kendali, koordinasi, komunikasi, dan informasi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Pasal 246
Cukup jelas
 
Pasal 247
Cukup jelas
 
Pasal 248
Cukup jelas
 
Pasal 249
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pusat pelayanan masyarakat" adalah wadah yang berfungsi sebagai penyedia informasi dan sarana berkomunikasi masyarakat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 250
Cukup jelas
 
Pasal 251
Cukup jelas.
 
Pasal 252
Cukup jelas
 
Pasal 253
Cukup jelas
 
Pasal 254
Cukup jelas
 
Pasal 255
Cukup jelas
 
Pasal 256
Cukup jelas
 
Pasal 257
Cukup jelas
 
Pasal 258
Cukup jelas
 
Pasal 259
Cukup jelas
 
Pasal 260
Cukup jelas
 
Pasal 261
Cukup jelas
 
Pasal 262
Cukup jelas
 
Pasal 263
Cukup jelas
 
Pasal 264
Cukup jelas
 
Pasal 265
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "berkala" adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "insidental" adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 266
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah adanya peningkatan antara lain:
a. angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan;
b. angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor;
c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
d. tingkat ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya;
e. tingkat pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau
f. tingkat pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
Ayat (4)
Cukup jelas
 
Pasal 267
Cukup jelas
 
Pasal 268
Cukup jelas
 
Pasal 269
Cukup jelas
 
Pasal 270
Cukup jelas
 
Pasal 271
Cukup jelas
 
Pasal 272
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peralatan elektronik" adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 273
Cukup jelas
 
Pasal 274
Cukup jelas
 
Pasal 275
Cukup jelas
 
Pasal 276
Cukup jelas
 
Pasal 277
Cukup jelas
 
Pasal 278
Cukup jelas
 
Pasal 279
Cukup jelas
 
Pasal 280
Cukup jelas
 
Pasal 281
Cukup jelas.
 
Pasal 282
Cukup jelas
 
Pasal 283
Cukup jelas
 
Pasal 284
Cukup jelas
 
Pasal 285
Cukup jelas
 
Pasal 286
Cukup jelas
 
Pasal 287
Cukup jelas
 
Pasal 288
Cukup jelas
 
Pasal 289
Cukup jelas
 
Pasal 290
Cukup jelas
 
Pasal 291
Cukup jelas
 
Pasal 292
Cukup jelas
 
Pasal 293
Cukup jelas
 
Pasal 294
Cukup jelas
 
Pasal 295
Cukup jelas
 
Pasal 296
Cukup jelas
 
Pasal 297
Cukup jelas
 
Pasal 298
Cukup jelas
 
Pasal 299
Cukup jelas
 
Pasal 300
Cukup jelas
 
Pasal 301
Cukup jelas
 
Pasal 302
Cukup jelas
 
Pasal 303
Cukup jelas
 
Pasal 304
Cukup jelas
 
Pasal 305
Cukup jelas
 
Pasal 306
Cukup jelas
 
Pasal 307
Cukup jelas
 
Pasal 308
Cukup jelas
 
Pasal 309
Cukup jelas.
 
Pasal 310
Cukup jelas
 
Pasal 311
Cukup jelas
 
Pasal 312
Cukup jelas
 
Pasal 313
Cukup jelas
 
Pasal 314
Cukup jelas
 
Pasal 315
Cukup jelas
 
Pasal 316
Cukup jelas
 
Pasal 317
Cukup jelas
 
Pasal 318
Cukup jelas
 
Pasal 319
Cukup jelas
 
Pasal 320
Cukup jelas
 
Pasal 321
Cukup jelas
 
Pasal 322
Cukup jelas
 
Pasal 323
Cukup jelas
 
Pasal 324
Cukup jelas
 
Pasal 325
Cukup jelas
 
Pasal 326
Cukup jelas