Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 49:
===Pasal 10===
# Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
# Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan '''orang-orang beriman.'''
 
==III. Persatuan Se-agama==