Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Jagawana (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 118.137.200.225 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
Baris 3:
 
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang: