Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Suntingan 118.137.200.225 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
||
Baris 3:
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|