Daftar Catatan Sipil Untuk Perkawinan Campuran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{header2 | title = Daftar Catatan Sipil Untuk Perkawinan Campuran <br>(Registers v.d. Burgelijke, Standvoor Gemengde Huwelijken)<br>(Ord. 4 Juni 1904.)<br> S. 1904-...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 11 November 2009 03.02

Daftar Catatan Sipil Untuk Perkawinan Campuran
(Registers v.d. Burgelijke, Standvoor Gemengde Huwelijken)
(Ord. 4 Juni 1904.)
S. 1904-279.

 

Pasal 1.

(1)(s.d.u. dg. S. 1918- 769jo. S. 1919-81; S. 1907-205 Pasal 3 jo; S. 1919-81 .) Daftar (regis ter)yang dikelola oleh pegawai catatan sipil untuk orang-orang Eropa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 alinea kelima tentang Peraturan Perkawinan Campuran (S.1898-158 jo. s. 1901 -384, S. 1902-311 dan S. 1918-30) dibuat dalam rangkapdua.

(2) Daftar diberikan tanpa biaya oleh negara kepada pegawaicatatan sipil.

(3) Daftar-daftar itu tiap-tiap tahun dikirimkan olehkepala-kepala Pemerintahan Daerah kepada Pegawai catatan sipil dengan Perantarahakim karesidenan seperti tersebut dalam pasal 2 alinea pertama, kecuali jikakepala-kepala Pemerintahan Daerah itu sendiri atau pegawai yang ditunjuk yangdiserahi tugas itu, dalam hal ini pengiriman dilakukan langsung.

(4) Pengiriman dilakukan pada saat sedemikian rupa sehinggadaftar itu sebelum tanggal 1 Januari tahun yang baru sudah dapat diterima olehpegawai catatan sipil.

(5) Pengiriman tambahan daftar susulan dilakukan sepertiditentukan dalam ayat (3).

 

Pasal 2.

(s.d. u. dg. S. 1905-344; S- 1925-666; S. 1930-221.) Halamanpertama dan terakhir dari daftar-daftar yang bernomor lanjut harus dibubuhitanda tangan oleh hakim residen di tempat kedudukan pegawai catatan sipil,sedangkan halaman-halaman lainnya dibubum paraf.

Jika di tempat itu tidak ada hakim karesidenan atau Pegawaicatatan sipil dan jabatan hakim karesidenan dipegang oleh satu orang, makapemberian tandatangan dan paraf seperti dimaksud dalam alinea kesatu-dilakukanoleh Kepala Pemerintahan Daerah atau oleh orang yang ditunjuk di kantornya yangdalam daerabnya daftar itu digunakan, dan tidak bertindak sebagai Pegawai ataupegawai luar bi"a catatan sipil.

 

Pasal 3.

Akta pencatatan dibuat menurut model yang dilampirkan padaordonansi ini dan ditandatangani oleh Pegawai catatan sipil.

Akta-akta perkawinan dilekatkan pada daftar.

 

Pasal 4.

(s. d. u. dg. S. 1918- 769jo. S. 1919-81 .) Jikaseorang wanita sebelum melakukan perkawinan campuran tunduk kepada hukumkeluarga Eropa, setelah bercerai memberikan Pernyataan seperti tersebut dalampasal 4 Peraturan Perkawinan Campuran (S. 1898-158) di hadapan kepalaPemerintahan setempat rnaka hal itu oleh pejabat itu diberitahukan kepadapegawai catatan sipil yang telah melangsungkan perkawinan itu atau yang telahmencatat Perkawinan itu di dalam daftar dimaksud dalam pasal I agar pernyataanitu dicatat di pinggiran akta perkawinan itu atau di akta pendaftarannya.

Pencatatan yang sama ddakukan oleh panitera raad vanjustitie di dalam daftar yang disimpan di kepaniteraan.

Pencatatan dalam bentuk yang sama ditugaskan kepada penuntutumum pada raad van justitie, kepada siapa pegawai catatan sipil atau paniteraraad van justitie di Jawa dan Madura dalam waktu sepuluh hari sesudah diadakancatatan dan untuk Iuar Jawa dan Madura dalam waktu secepat mungkin harusmengirimkan turunan yang sesuai kata demi kata.

Tidak boleh dikeluarkan kutipan-kutipan daftar terebut dalampasal 1 itu tanpa tambahan catatan yang ada di pinggir akta.

 

Pasal 5.

Akta Pendaftaran dimasukkan berurutan di dalam daftar dantidak boleh ada bagian yang kosong di antaranya.

DalamPerbuatan akta-akta segala coretan, sisipan kata atau tambahan tulisan dipinggir harus disetujui dan ditandatangani dan tidak boleh digunakan singkatan-singkatanatau angka-angka.

Setelah akta selesai, maka tidak boleh adaperubahan-Perubahan apa pun tanpa ada Putusan hakim yang sudah mempunyajkekuatan yang tetap.

Tambahan-tambahandan perubahan-perubahan daftar dapat dilakukan berdasarkan apa yang ditentukanuntuk daftar catatan sipil tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdatapasal 13 dan berikutnya, Reglemen Acara Perdata pasal 844 dan berikutnya.

 

Pasal 6.

Daftar pada akhir tahun ditutup oleh pegawai catatan sipil.

Dalam bulan Januari berikutnya, rnaka dengan perantaraanKepala Pemerintah Daerah satu dari dua daftar yang sama dengan satu tandaterima tertulis diserahkan kepada panitera raad van justitie untuk disimpan,sedangkan yang lainnya tetap disimpan oleh pegawai catatan sipil tersebut.

 

Pasal 7.

Bila pada akhir tahun mungkin tidak ada satu akta pun yangdidaftarkan, maka daftar itu tetap juga ditutup dengan catatan mengenai keadaanitu dan juga dikirimkan dengan cara seperti tersebut dalam pasal yang lalu.

 

Pasal 8.

Kecuali apa yang ditentukan dalam dua pasal yang lalu, makadaftar tidak boleh dipindahkan tanpa perintah hakim.

(s.d.u.dg S. 1932-539.) Jika hakim memerintahkan pemindahan daftar yang sedang berjalan,maka pegawai catatan sipil setelah mendapat pemberitahuan tentang hal itudiwajibkan segera meminta satu daftar susulan.

 

Pasal 9.

(s. d. u. dg. S. 1930-221; S. 1932-539.) Setelahpegawai catatan sipil menerima daftar susulan yang telah disahkan dan diberiparaf seperti dimaksud dalam pasal 2, maka ia menutup daftar yang diperintahkanuntuk dipindahkan dengan diterangkan mengapa daftar itu ditutup sebelum akhirtahun dan segera la memenuhi perintah hakim.

Daftarsusulan selalu dianggap sebagai satu kesatuan dengan daftar yang terdahulu danditutup pada akhir tahun seolah-olah hanya ada satu daftar. (BS. 21.)

 

Pasal 10.

Bila persoalan yang menjadi pokok urusan daftar itu selesai,maka daftar itu dipindahkan ke tempat penyimpanan seperti tersebut dalam pasal6. (BS. 22.)

 

Pasal 11.

(s. d. u. dg. S. 1930-221; S. 1932-539.) Jika sudah dapatdiperkirakan bahwa daftar yang sedang berjalan tidak akan mencukupi untukmencatat akta-akta yang akan datang dalam tahun itu, maka pegawai catatan sipilwajib pada waktunya mengajukan permohonan daftar susulan yang akan disahkan dandiparaf menurut pasal 2.

Pasal 9alinea kedua berlaku juga bagi daftar susulan. (BS. 23.)

 

Pasal 12.

(s. d. u. dg. S. 1905-344.) Siapa pun berwenangmeminta kutipan daftar dari pemegang daftar. Kutipan itu, jika sesuai denganaslinya dan disahkan oleh ketua raad vanjustitie atau oleh hakim yangmenggantikannya, harus dipercaya sampai dibuktikan kepalsuannya, baik denganmelalui hukum acara pidana maupun menurut peraturan-peraturanperundang-undangan hukum acara perdata.

(s.d. u. dg. S. 1925-666.) Di daerah luar Jawadan Madura di mana tidak ada raad van justitie pengesahan dapat dilakukan olehKepala Pemerintah Daerah. (KUHPerd. 1868 dst., 1888; BS. 25; berdasar S.1938-370 jo. 264 sejak 1 Juli 1938 oleh residen.)

 

Pasal 13.

Dengan saksi-saksi atau surat-surat dapat dibuktikan bahwatidak pernah ada daftar atau daftar telah hilang ataupan bahwa suatu akta yangtelah didaftar hilang.

Jika ada pemalsuan, perubahan, penyobekan, pemusnahan ataupenggelapan suatu akta, maka putusan hakim yang menunjukkan adanya kejahatanmempunyai kekuatan seperti keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukumyang pasti dalam perkara pidana terhadap perkara perdata seperti yangditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUBPerd. 1918,1921 dst.;BS. 27.)

 

Pasal 14.

Pegawai catatan sipil dan penyimpan-penyimpan lain,masing-masing menurut tugasnya, bertanggung jawab atas pengelolaan danpenyimpanan daftar-daftar dengan baik. Tiap-tiap perubahan, tiap-tiappemalsuan dalam akta-akta, tiap-tiap pendaftaran dalam lembaran yang lepas,begitu pula tiap-tiap pelanggaran terhadap aturan-aturan dalam ordonansi iriidapat menimbulkan alasan bagi para pihak untuk menuntut ganti rugi dari parapejabat itu atau para penyimpan.(BS. 28; KUHPerd. 1919.)

 

Pasal 15.

Penuntut umum pada raad van justitie wajib menyelidikidaftar-daftar dan surat-surat yang dilampirkan yang telah disampaikan kepadapanitera raad van justitie dan mengajukan pendapatnya tentang hal itu dan dalamenam bulan yang pertama dalam tahun itu membuat berita acara. Penuntut umumberhak melihat daftar-daftar rangkapnya yang tidak ada di tangan panitera tanpadiperbolehkan memindahkannya atau menyuruh memindahkannya.

Dalamhal terjadi kejahatan atau pelanggaran, penuntut umum karenajabatannya harusmengadakan penuntutan.

Turunanotentik berita acara tersebut di atas mengenai pendapatnya dikirimkan olehpenuntut umum dalam waktu delapan hari kepada Jaksa Agung.

 

Pasal 16.

Di tempat-tempat di mana kepaniteraan raad vanjustitie dart kantor catatan sipil ada di dalam satu gedung, maka daftar-daftartersebut dalam pasal 6 yang masuk ke kepaniteraan segera setelah dibuatkanberita acaranya seperti tersebut dalam pasal yang lain, dibawa ke tempatpenyimpannya di luar kantor tersebut yang ditunjuk oleh Kepala PementahanDaerah. (BS. 30.)

 

Pasal 17.

Pencatatanakta Perkawinan beserta catatan-catatan yang harus masuk dalam daftar dilakukantanpa biaya. (BS. 31.)

 

Pasal 18.

(s. d. u. dg. S. 1932-539; S. 1933-327, 338.) Untukpengeluaran kutipan-kutipan dari daftar-daftar harus dibayar tiga gulden.

Kutipandaftar catatan sipil diberikan tanpa biaya:

a. untuk keperluan dinas umum;

b. kepada orang yang mikin, asalkan ada surat keterangan yangmenyatakan hal itu, di luar Jawa dan Madura oleh Kepala Pemerintahan Daerah, diJawa dan Madura oleh bupati jika orang itu orang Indonesia dan oleh asistenresiden jika orang itu bukan orang Indonesia, atau oleh seorang pegawai yangditunjuk untuk itu dan hal itu disebut dalam surat keterangan itu.

 

Pasal 18a.

(s.d.t.dg. S. 1932-539, dihapus dg. S. 1933-327jo. 338.)

 

Pasal 19.

Datar-daftar yang sebelum mulai berlakunya ordonansi inidigunakan untuk mencatat akta-akta Perkawinan campuran, setelah mulaiberlakunya ordonansi ini harus segera ditutup oleh Pegawai catatan sipil.

Daftar-daftaritu kemudian bersama-sama dengan akta-akta Perkawinannya dikirirnkan kekepaniteraan raad vaniustitie dengan cara seperti tersebut dalam Pasal 6 alineakedua.

 

Pasal 20.

Ketentuan dalam pasal 5 alinea terakhir berlaku jugaterhadap daftar tersebut dalam alinea,yang lalu dengan Pengertian, bahwa Perbaikan-Perbaikan dan Perubahan-perubaban daftar itu hanya terbatas kepadapencatatan yang sudah ada dan catatan-catatanya dan tidak boleh diperluasdengan penambahan akta yang tidak ada.

 

Pasal 21.

Ordonansi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1904.