Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{UU|22|2003}} UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERW...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
lembaga perwakilan daerah yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi
serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan
daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara; <br>
b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan
rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
penataan susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; <br>
c. bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga
permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan mengatur lembaga
Baris 38:
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan tuntutan
perkembangan politik dan ketatanegaraan; <br>
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang
perlu mengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Baris 48:
 
Mengingat :
 
Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
Baris 60 ⟶ 61:
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan: <br>
 
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN
Baris 71 ⟶ 73:
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
<ol>
 
1.<li> Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah Majelis
 
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. <br>
2.<li> Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. <br>
3.<li> Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. <br>
4.<li> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. <br>
5.<li> Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi Pemilihan
 
 
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi Pemilihan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD. </ol>
 
BAB II