Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sabudis (bicara | kontrib)
Download dari http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTI0LTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== 10 Agustus 2009. Belum dirapikan
 
IvanLanin (bicara | kontrib)
format sedikit
Baris 1:
{{UU|24|2009}}__NOTOC__
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
Baris 10:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang:
Menimbang: a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b:a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasisarana kebudayaanpemersatu, yangidentitas, berakardan padawujud sejarah perjuanganeksistensi bangsa, kesatuanyang dalammenjadi keragamansimbol budaya,kedaulatan dan kesamaankehormatan dalamnegara mewujudkansebagaimana cita-citadiamanatkan bangsadalam danUndang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
c:b. bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belummerupakan diaturmanifestasi dikebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam bentukkeragaman undangbudaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-undangcita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
:c. bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
:d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
 
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
Dengan Persetujuan Bersama
Baris 26 ⟶ 27:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN.
 
== BAB I KETENTUAN UMUM ==
BAB I
 
KETENTUAN UMUM
=== Pasal 1 ===
 
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baris 41 ⟶ 42:
9. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
=== Pasal 2 ===
 
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
a. persatuan;
Baris 54 ⟶ 56:
j. keselarasan.
 
=== Pasal 3 ===
 
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Baris 60 ⟶ 63:
c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
 
== BAB II BENDERA NEGARA ==
BENDERA NEGARA
 
Bagian Kesatu
Umum
 
=== Pasal 4 ===
 
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Baris 82 ⟶ 85:
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
=== Pasal 5 ===
 
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Baris 89 ⟶ 93:
Penggunaan Bendera Negara
 
=== Pasal 6 ===
 
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
 
=== Pasal 7 ===
 
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Baris 99 ⟶ 105:
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
 
=== Pasal 8 ===
 
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
 
=== Pasal 9 ===
 
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
Baris 127 ⟶ 135:
(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
 
=== Pasal 10 ===
 
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
Baris 137 ⟶ 146:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
 
=== Pasal 11 ===
 
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
Baris 148 ⟶ 158:
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
 
=== Pasal 12 ===
 
(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. tanda perdamaian;
Baris 170 ⟶ 181:
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
 
=== Pasal 13 ===
 
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
 
=== Pasal 14 ===
 
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
 
=== Pasal 15 ===
 
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
 
=== Pasal 16 ===
 
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
Baris 190 ⟶ 205:
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
 
=== Pasal 17 ===
 
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
Baris 200 ⟶ 216:
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
 
=== Pasal 18 ===
 
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
 
=== Pasal 19 ===
 
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
 
=== Pasal 20 ===
 
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
 
=== Pasal 21 ===
 
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
Baris 219 ⟶ 239:
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
 
=== Pasal 22 ===
 
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
 
=== Pasal 23 ===
 
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
 
Baris 229 ⟶ 251:
Larangan
 
=== Pasal 24 ===
 
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
Baris 237 ⟶ 260:
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
 
== BAB III BAHASA NEGARA ==
BAHASA NEGARA
 
Bagian Kesatu
Umum
 
=== Pasal 25 ===
 
(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Baris 250 ⟶ 273:
Bagian KeduaPenggunaan Bahasa Indonesia
 
=== Pasal 26 ===
 
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
 
=== Pasal 27 ===
 
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
 
=== Pasal 28 ===
 
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
 
=== Pasal 29 ===
 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
 
=== Pasal 30 ===
 
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
 
=== Pasal 31 ===
 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
 
=== Pasal 32 ===
 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
 
=== Pasal 33 ===
 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
 
=== Pasal 34 ===
 
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
 
=== Pasal 35 ===
 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
(2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
 
=== Pasal 36 ===
 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
Baris 292 ⟶ 326:
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
 
=== Pasal 37 ===
 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.
 
=== Pasal 38 ===
 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
 
=== Pasal 39 ===
 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
 
=== Pasal 40 ===
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
 
Baris 310 ⟶ 348:
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
 
=== Pasal 41 ===
 
(1) Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.
(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
=== Pasal 42 ===
 
(1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
=== Pasal 43 ===
 
(1) Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baris 327 ⟶ 368:
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
 
=== Pasal 44 ===
 
(1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
Baris 335 ⟶ 377:
Lembaga Kebahasaan
 
=== Pasal 45 ===
 
Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
 
== BAB IV LAMBANG NEGARA ==
LAMBANG NEGARA
 
Bagian Kesatu
Umum
 
=== Pasal 46 ===
 
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
 
=== Pasal 47 ===
 
(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
 
=== Pasal 48 ===
 
(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
Baris 360 ⟶ 405:
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
 
=== Pasal 49 ===
 
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
Baris 368 ⟶ 414:
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.
 
=== Pasal 50 ===
 
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
 
Baris 374 ⟶ 421:
Penggunaan Lambang Negara
 
=== Pasal 51 ===
 
Lambang Negara wajib digunakan di:
a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
Baris 383 ⟶ 431:
f. materai.
 
=== Pasal 52 ===
 
Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
Baris 395 ⟶ 444:
i. di rumah warga negara Indonesia.
 
=== Pasal 53 ===
 
(1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
Baris 410 ⟶ 460:
(5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
 
=== Pasal 54 ===
 
(1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
Baris 438 ⟶ 489:
(4) Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.
 
=== Pasal 55 ===
 
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
Baris 444 ⟶ 496:
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
 
=== Pasal 56 ===
 
(1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.
Baris 451 ⟶ 504:
Larangan
 
=== Pasal 57 ===
 
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
Baris 458 ⟶ 512:
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
 
== BAB V LAGU KEBANGSAAN ==
BAB V
LAGU KEBANGSAAN
 
Bagian Kesatu
Umum
 
=== Pasal 58 ===
 
(1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
(2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Baris 471 ⟶ 525:
Penggunaan Lagu Kebangsaan
 
=== Pasal 59 ===
 
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Baris 489 ⟶ 544:
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
 
=== Pasal 60 ===
 
(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
 
=== Pasal 61 ===
 
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
 
=== Pasal 62 ===
 
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
 
=== Pasal 63 ===
 
(1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Baris 507 ⟶ 566:
Larangan
 
=== Pasal 64 ===
 
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
Baris 513 ⟶ 573:
c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
 
== BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ==
BAB VI
 
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
=== Pasal 65 ===
 
Pasal 65
Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.
 
== BAB VII KETENTUAN PIDANA ==
 
KETENTUAN PIDANA
=== Pasal 66 ===
 
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
=== Pasal 67 ===
 
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
Baris 532 ⟶ 593:
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
 
=== Pasal 68 ===
 
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
=== Pasal 69 ===
 
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
Baris 541 ⟶ 604:
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
 
=== Pasal 70 ===
 
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
=== Pasal 71 ===
 
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.
 
== BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN ==
 
KETENTUAN PERALIHAN
=== Pasal 72 ===
 
Pasal 72
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
 
== BAB IX KETENTUAN PENUTUP ==
BAB IX
 
KETENTUAN PENUTUP
=== Pasal 73 ===
 
Pasal 73
Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
 
=== Pasal 74 ===
 
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Baris 589 ⟶ 655:
SERTA LAGU KEBANGSAAN
 
== I. Umum ==
 
Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Baris 608 ⟶ 674:
Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
 
== II. PASAL DEMI PASAL ==
 
=== Pasal 1 ===
 
Pasal 1
Cukup jelas.
 
=== Pasal 2 ===
 
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas persatuan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai sarana pemersatu bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baris 635 ⟶ 703:
Yang dimaksud dengan "asas keselarasan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keselarasan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.
 
=== Pasal 3 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 4 ===
 
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "warna merah" adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian.
Baris 651 ⟶ 721:
Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang, dan lingkaran.
 
=== Pasal 5 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 6 ===
 
Yang dimaksud dengan "pengibaran" adalah penaikan dan penurunan bendera.
 
=== Pasal 7 ===
 
Ayat (1)
Cukup jelas.
Baris 682 ⟶ 755:
Yang dimaksud dengan "peristiwa lain" adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.
 
=== Pasal 8 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 9 ===
 
Ayat (1)
Huruf a
Baris 730 ⟶ 805:
Cukup jelas.
 
=== Pasal 10 ===
 
Ayat (1)
Cukup jelas.
Baris 742 ⟶ 818:
Cukup jelas.
 
=== Pasal 11 ===
 
Ayat (1)
Huruf a
Baris 761 ⟶ 838:
Cukup jelas.
 
=== Pasal 12 ===
 
Ayat (1)
Cukup jelas.
Baris 791 ⟶ 869:
Cukup jelas.
 
=== Pasal 13 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 14 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 15 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 16 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 17 ===
 
Ayat (1)
Cukup jelas.
Baris 813 ⟶ 896:
Cukup jelas.
 
=== Pasal 18 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 19 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 20 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 21 ===
 
Ayat (1)
Huruf a
Baris 835 ⟶ 922:
Cukup jelas.
 
=== Pasal 22 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 23 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 24 ===
 
Bendera Negara dalam ketentuan ini termasuk representasi Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
 
=== Pasal 25 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 26 ===
 
Cukup jelas
 
=== Pasal 27 ===
 
Yang dimaksud "dokumen resmi negara" adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
 
=== Pasal 28 ===
 
Yang dimaksud dengan "pidato resmi" adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
 
=== Pasal 29 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 30 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 31 ===
 
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perjanjian" adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris.
Baris 869 ⟶ 966:
Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.
 
=== Pasal 32 ===
 
Ayat (1)
Yang dimaksud "bersifat nasional" adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional.
Baris 875 ⟶ 973:
Yang dimaksud "bersifat internasional" adalah berskala antarbangsa dan berdampak internasional.
 
=== Pasal 33 ===
 
Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja swasta" adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
 
=== Pasal 34 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 35 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 36 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 37 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 38 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 39 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 40 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 41 ===
 
Ayat (1)
Cukup jelas.
Baris 909 ⟶ 1.016:
Cukup jelas.
 
=== Pasal 42 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 43 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 44 ===
 
Yang dimaksud "bahasa internasional" adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi antarbangsa.
 
=== Pasal 45 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 46 ===
 
Yang dimaksud dengan "Garuda Pancasila" adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali.
Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Baris 927 ⟶ 1.039:
Yang dimaksud dengan "semboyan Bhinneka Tunggal Ika" adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
=== Pasal 47 ===
 
Ayat (1)
Cukup jelas.
Baris 933 ⟶ 1.046:
Yang dimaksud dengan "sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45" adalah lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
 
=== Pasal 48 ===
 
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa" adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa.
Baris 948 ⟶ 1.062:
Kedua tumbuhan kapas dan padi sesuai dengan hymne yang menempatkan pakaian (sandang) dan makanan (pangan) sebagai simbol tujuan kemakmuran dan kesejahteraan.
 
=== Pasal 49 ===
 
Huruf a
Cukup jelas
Baris 960 ⟶ 1.075:
Yang dimaksud dengan "warna alam" adalah warna-warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta ini.
 
=== Pasal 50 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 51 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 52 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 53 ===
 
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor" adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.
Baris 989 ⟶ 1.108:
Cukup jelas.
 
=== Pasal 54 ===
 
Ayat (1)
Huruf a
Baris 1.020 ⟶ 1.140:
Cukup jelas.
 
=== Pasal 55 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 56 ===
 
Ayat (1)
Cukup jelas.
Baris 1.029 ⟶ 1.151:
Yang dimaksud dengan "Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat" adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat dan kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan kuat, dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah patah, hancur ataupun tidak cepat rusak.
 
=== Pasal 57 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 58 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 59 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 60 ===
 
Ayat (1)
Cukup Jelas
Baris 1.046 ⟶ 1.172:
Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein.
 
=== Pasal 61 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 62 ===
 
Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
 
=== Pasal 63 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 64 ===
 
Yang dimaksud dengan "dilarang memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain" adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan ke luar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.
 
=== Pasal 65 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 66 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 67 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 68 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 69 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 70 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 71 ===
 
Cukup jelas
 
=== Pasal 72 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 73 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 74 ===
 
Cukup jelas