Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Buku Kedua: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 15893 oleh 110.136.251.25 (Bicara)
Baris 4.977:
waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula. (KUHPerd. 1144 dst.,
1341; KUHD 230 dst.)
 
1147. Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam pasal 1139 nomor 4?,
5?, 6?, 7?, 8?, dan 9?, dilaksanakan sebagai berikut: yang tersebut
pada nomor 4?, atas barang yang untuk penyelamatannya telah
dikeluarkan biaya; yang tersebut pada nomor 5?, atas barang yang telah
digarap; yang tersebut pada nomor 6?, atas barang-barang yang telah
dibawa ke dalam rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan; yang
tersebut pada nomor 7?, atas barang-barang yang diangkut; yang
tersebut pada nomor 8?, atas hasil dari penjualan persil yang telah
dibangun, ditambah atau diperbaiki; yang tersebut pada nomor 9?, atas
jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum
dibayar untuk itu. (KUHPerd. 1148, 1830.)
 
1148. Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang
tercantum dalam bagian ini muncul bersamaan, maka biaya-biaya yang
telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak
didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang
lain yang mempunyai hak didahulukan. (KUHPerd. 1139-4?, 1728.)
 
Bagian 3
 
Hak didahulukan atas segala barang bergerak dan barang tetap pada
umumnya
 
1149. Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak
bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih
menurut urutan berikut ini: (KUHPerd. 1138 dst.) 1?. biaya perkara
yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan
penyelamatan harta-benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
(KUHPerd. 1139-1?; F. 175; Rv. 524, 913; S. 1908-13 pasal 39; Venn.
39; Verp. 33; Venduregl. 24; (Overg.bel.art.19) Ink. 1932 pasal 70;
Verm. 49; Loonb. 25; S. 1933-516 pasal 18.) 2?. biaya penguburan,
tanpa mengurangi wewenang hakim untuk menguranginya, bila biaya itu
berlebihan; (KUHPerd. 1136.) 3?. segala biaya pengobatan terakhir;
(KUHPerd. 906, 1136, 1969.) 4?. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jis. 458, 565,
S. 1927-108; S. 1927-31 jis. 390, 421; S. 1932-496; S. 1938-380, 622;
S. 1939-256, 292, 545; S. 1940-447 jo. 556.) upah para buruh dari
tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun yang
sedang berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut pasal 1602q;
jumlah pengeluaran buruh yang dilakukan untuk majikan; jumlah yang
masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan pasal 1602v
alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau pasal 7 ayat
(3) "Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih
harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan pasal
1603s atau pasal 1603s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus
dibayar oleh majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian
buruh tersebut berdasarkan pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan di
Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan
1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus
dibayar kepada buruh atau anak buah itu atau ahli waris mereka beserta
tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang
diterima atau dikerahkan di Luar Negeri"; (KUHPerd. 1969.) 5?. piutang
karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur
dan keluarganya selama enam bulan terakhir; (KUHPerd. 821, 1971.) 6?.
piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
(KUHPerd. 1969) 7?. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421; 1938-622.)
piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali
atau pengampu mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal
itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang
harus diadakan menurut Bab XV Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan
yang masih harus dibayar oleh para orang tua untuk anak-anak sah
mereka yang masih di bawah umur. (KUHPerd. 335, 413, 452: F. 230.)
 
Dalam S. 1871-150 ditentukan: Pas 1. Piutang-piutang Negara, yang
timbul dari uang-uang muka, yang diberikan berdasarkan pasal 49
(sekarang: 42) Undang-undang 23 April 1864 (S. 1864-106)
(Undang-undang Perbendaharaan Indonesia) adalah piutang-piutang yang
mempunyai hak didahulukan atas segala barang bergerak dan barang tetap
pada umumnya. Piutang-piutang itu mendapat tempat urutan langsung
setelah piutang-piutang dengan hak didahulukan tersebut dalam pasal
1149 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 2. Pemberian-pemberian
materiel dari gudang-gudang dan tempat-tempat penyimpanan negara
disamakan dengan pemberian uang muka. 3. Ketentuan pasal 1 tidak
mempengaruhi hak didahulukan yang oleh peraturan perundang-undangan
khusus diberikan kepada negara atas jumlah jaminan pegawai-pegawai
komtabel. Dalam S. 1932-496 pasal 2 ditentukan: Atas dasar pasal 23
ayat (6) Ord. Kuli 1931 (S. 1931-94) maupun pasal 3 ayat (3) ketentuan
"Kedua" dari ord. 3 Okt. 1911 (S. 1911-540), Negara mempunyai hak
mendahulukan untuk piutang-piutangnya terhadap majikan, atas segala
barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak milik majikan,
yang dalam urutan menyusul pada hak-hak didahulukan tersebut dalam
pasal 1149 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
 
== Bab XX - Gadai ==