Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 256:
|5067
|
|-
|[[Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009|41 Tahun 2009]]
|Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
|149
|5068
|
|-
|[[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009|42 Tahun 2009]]
|Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
|150
|5069
|
|-
|[[Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009|43 Tahun 2009]]
|Tentang Kearsipan
|152
|5071
|
|-
|[[Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009|44 Tahun 2009]]
|Tentang Rumah Sakit
|153
|5072
|
|-
|[[Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009|45 Tahun 2009]]
|Tentang Perikanan
|154
|5073
|Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004]] Tentang Perikanan
|-
|[[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009|46 Tahun 2009]]
|Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
|155
|5074
|
|-
|[[Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009|47 Tahun 2009]]
|Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2010
|156
|5075
|
|-
|[[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009|48 Tahun 2009]]
|Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman
|157
|5076
|-
|}