Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
IvanLanin (bicara | kontrib)
Baris 175:
 
=== Pasal 11 ===
 
(1) Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dengan suatu masa manfaat yang lebih dari satu tahun, kecuali tanah. Keuntungan atau kerugian dari pengalihan harta yang dapat disusutkan harus dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf b.
 
(2) Penyusutan yang dapat dilakukan dalam suatu tahun pajak adalah jumlah penyusutan dari setiap golongan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penyusutan untuk setiap golongan harta ditetapkan dengan mengalihkan dasar penyusutan golongan itu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dengan tarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).
 
(3) Untuk menghitung penyusutan, harta yang dapat disusutkan dibagi menjadi golongan-golongan harta sebagai berikut :
:a. Golongan 1 : harta yang dapat disusutkan dan tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 4 (empat) tahun;
:b. Golongan 2 : harta yang dapat disusutkan dan tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 4 (empat) tahun dan tidak lebih dari 8 (delapan) tahun;
:c. Golongan 3 : harta yang dapat disusutkan dan yang tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 8 (delapan) tahun;
:d. Golongan Bangunan : bangunan dan harta tak gerak lainnya, termasuk tambahan, perbaikan atau perubahan yang dilakukan.
 
(4) Dasar penyusutan setiap golongan harta untuk suatu tahun pajak sama dengan jumlah awal pada tahun pajak untuk golongan harta itu ditambah dengan tambahan, perbaikan atau perubahan dan dikurangkan dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
 
(5) Jumlah awal dari masing-masing golongan 1, golongan 2 dan golongan 3 untuk suatu tahun pajak adalah sama dengan dasar penyusutan pada tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan penyusutan yang diperkenankan pada tahun pajak sebelumnya.
 
(6) Jumlah awal dari Golongan Bangunan untuk suatu tahun pajak adalah sama dengan dasar penyusutan pada tahun pajak sebelumnya, yaitu sebesar harga atau nilai perolehan.
 
(7) Apabila terjadi penarikan harta dari pemakaian :
:a. karena sebab luar biasa sebagai akibat bencana atau karena penghentian sebagian besar usaha, maka suatu jumlah sebesar harga sisa buku dikurangi dari jumlah awal untuk memperoleh dasar penyusutan, dan jumlah sebesar harga sisa buku itu merupakan kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan hasil penjualan atau penggantian asuransinya merupakan penghasilan;
:b. karena sebab biasa, yaitu lain dari yang tersebut pada huruf a, maka penerimaan netto dari harta yang bersangkutan dikurangkan dari jumlah awal untuk memperoleh dasar penyusutan.
 
(8) Jika pengurangan yang dimaksud dalam ayat (7) dalam suatu tahun pajak menghasilkan dasar penyusutan di bawah nol, maka dasar penyusutan itu harus dinaikkan menjadi nol, dan jumlah yang sama dengan kenaikan itu harus ditambahkan pada penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan.
 
(9) Tarif penyusutan tiap tahun pajak untuk :
:a. Golongan 1 : 50% (lima puluh persen);
:b. Golongan 2 : 25% (dua puluh lima persen);
:c. Golongan 3 : 10% (sepuluh persen);
:d. Golongan bangunan : 5% (lima persen).
 
(10) Harga perolehan dari harta tak berwujud yang dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti penyewaan harta berwujud, diamortisasi dengan tarif berdasarkan masa manfaatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf a atau huruf b atau huruf c, atau dengan tingkat tarif Golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam ayat (11), atau dengan mempergunakan metode satuan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) atau ayat (13).
 
(11) Biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan diamortisasi dengan tingkat tarif penyusutan Golongan 1, kecuali apabila Wajib Pajak menganggapnya sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sesuai dengan pembukuannya.
 
(12) Biaya untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, dan hak pengusahaan hutan, diamortisasi dengan mempergunakan metode satuan produksi, setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.
 
(13) Biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya-biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi diamortisasi dengan mempergunakan metode satuan produksi.
 
(14) Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan untuk menentukan jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing golongan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan memperhatikan masa manfaat dari jenis harta yang bersangkutan.
 
=== Pasal 12 ===
 
(1) Tahun Pajak adalah tahun takwim, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
 
(2) Wajib Pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun pajak tanpa mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
 
=== Pasal 13 ===
 
(1) Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, sehingga dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan undang-undang ini.
 
(2) Pada setiap tahun pajak berakhir Wajib Pajak menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.
 
=== Pasal 14 ===
 
(1) Norma penghitungan adalah pedoman yang dipakai untuk menentukan peredaran atau penerimaan bruto dan untuk menentukan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas, yang dibuat dan disempurnakan terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan pegangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
 
(2) Wajib Pajak yang peredaraan usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya yang berjumlah kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan, asal hal itu diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
 
(3) Jumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) disesuaikan dengan faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, dan karenanya tidak diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan Norma Penghitungan tanpa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
 
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan, wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran atau penerimaan brutonya.
 
(6) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau menyelenggarakan pencataan peredaran atau menyelenggarakan pencatatan penerimaan bruto tetapi tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakannya sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang ini, atau tidak memperlihatkan buku dan catatan serta bukti lain yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan kewajiban penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan tersebut, penghasilan nettonya dihitung dengan menggunakan norma penghitungan.
 
(7) Pajak yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 
=== Pasal 15 ===
 
Menteri Keuangan dapat mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16.
 
== BAB IV CARA MENGHITUNG PAJAK ==
 
=== Pasal 16 ===
 
(1) Penghasilan kena pajak, sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak, dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.
 
(2) Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
 
(3) Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak luar negeri adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
 
=== Pasal 17 ===
 
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak, kecuali atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, adalah sebagai berikut :
:Penghasilan kena pajak Tarif Pajak
:sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 15% (lima belas -persen)
:di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 25% (dua puluh lima-persen)
:di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen)
 
(2) Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 
(3) Untuk keperluan penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
 
(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan yang kewajiban pajak Subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak atau berakhir dalam tahun pajak, maka pajak yang terhutang adalah sebanyak jumlah hari dari bagian tahun pajak dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak yang dihasilkan karena penerapan ayat (1) dan ayat (2).
 
Penghasilan netto yang diperoleh selama bagian dari tahun pajak dihitung terlebih dahulu menjadi jumlah setahun.
 
(5) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
 
=== Pasal 18 ===
 
(1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara hutang dan modal perusahaan untuk keperluan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang ini.
 
(2) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan, dan menentukan hutang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.
 
(3) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Pasal ini :
:a. dalam hal Wajib Pajak adalah badan :
::1) hubungan antara dua atau lebih Wajib Pajak yang berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung;
::2) hubungan antara Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pihak yang lain, atau hubungan antara Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir;
:b. dalam hal Wajib Pajak adalah orang pribadi atau perseorangan :
:keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan kesamping satu derajat.
 
(4) Dua pihak atau lebih yang masing-masing merupakan perseroan, persekutuan, atau perkumpulan lainnya yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih, pengenaan pajaknya yang dihitung dengan menggunakan lapisan tarif terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, hanya diterapkan satu kali saja.
 
=== Pasal 19 ===
 
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan faktor penyesuaian dalam hal terjadi ketidak serasian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang disebabkan karena perkembangan harga.
 
== BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN ==