Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
IvanLanin (bicara | kontrib)
Baris 415:
 
== BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN ==
 
=== Pasal 32 ===
 
Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali apabila tata cara pengenaan pajak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
 
== BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN ==
 
=== Pasal 33 ===
 
(1) Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tangal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
 
(2) Fasilitas perpajakan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yang:
:a. jangka waktunya terbatas, dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sampai selesai;
:b. jangka waktunya tidak ditentukan, dapat dinikmati sampai dengan tahun pajak sebelum tahun pajak 1984.
 
(3) Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.
 
=== Pasal 34 ===
 
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Perseroan 1925, Pajak Pendapatan 1944 dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
 
== BAB IX KETENTUAN PENUTUP ==
 
=== Pasal 35 ===
 
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
=== Pasal 36 ===
 
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
 
(2) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
Disahkan di : JAKARTA
<br>Pada tanggal : 31 Desember 1983
<br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
<br>ttd. SOEHARTO
 
Diundangkan di : JAKARTA
<br>Pada tanggal : 31 Desember 1983
<br>MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
<br>ttd. SUDHARMONO, S.H.