Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
IvanLanin (bicara | kontrib)
Baris 1.282:
 
=== Pasal 31 ===
 
==== Ayat (1) ====
 
Kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan atau diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya;
 
Contoh :
 
<pre>
Pajak Penghasilan yang terhutang Rp.10.000.000,-
Kredit-kredit pajak :
- Pemotongan pajak dari pekerjaan berdasarkan Pasal 21 Rp. 1.000.000,-
- Pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari usaha berdasarkan Pasal 22 Rp. 4.000.000,-
- Pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari modal berdasarkan Pasal 23 Rp. 1.000.000,-
- Pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan berdasarkan Pasal 25 Rp. 6.000.000,-
----------------------
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp.12.000.000,-
----------------------
Kelebihan pembayaran pajak Rp. 2.000.000,-
</pre>
 
Kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 2.000.000,- ini dapat dikembalikan atau diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya.
 
==== Ayat (2) ====
 
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan sebagainya dari Wajib Pajak, sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.
 
Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah :
 
a. kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang; b. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
 
Oleh karena itu, untuk kepentingan penelitian dan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan, buku-buku dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang kebenaran jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan. Maksud pemeriksaan ini adalah untuk memastikan, bahwa uang yang akan dibayarkan kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.
 
Yang dimaksud dengan pemeriksaan lain-lain termasuk pemeriksaan setempat, melakukan pencocokan terhadap pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak, dan sebagainya.
 
=== Pasal 32 ===
 
Sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Umum dari penjelasan ini, ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan tata cara pengenaan pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur tentang cara pemungutan, sanksi-sanksi berkenaan dengan kesalahan, ketidakpatuhan, pelanggaran, dan kejahatan, kecuali apabila tata cara pengenaan pajak ditentukan lain dalam undang-undang ini.
 
=== Pasal 33 ===
 
==== Ayat (1) ====
 
Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya merupakan tahun buku, maka ada kemungkinan bahwa sebagian dari tahun pajak itu termasuk di dalam tahun takwim 1984. Menurut ketentuan ayat ini, maka apabila 6 (enam) bulan dari tahun pajak itu termasuk dalam tahun takwim 1984 Wajib Pajak diperkenankan untuk memilih apakah mau mempergunakan Ordonansi Pajak Perseroran 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, ataupun memilih penerapan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam undang-undang ini. Kesempatan memilih semacam itu berlaku pula bagi Wajib Pajak yang lebih dari 6 (enam) bulan dari tahun pajaknya termasuk di dalam tahun takwim 1984.
 
==== Ayat (2) ====
 
'''Huruf a'''
 
Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya terbatas misalnya fasilitas perpajakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang sudah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983 masih tetap dapat dinikmati sampai dengan habisnya fasilitas perpajakan tersebut.
 
'''Huruf b'''
 
Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya tidak ditentukan, tidak dapat dinikmati lagi terhitung mulai tanggal berlakunya undang-undang ini, misalnya
 
- fasilitas perpajakan yang diberikan kepada PT Danareksa, berupa pembebasan Pajak Perseroan atas laba usaha dan pembebasan Bea Meterai Modal atas penempatan dan penyetoran modal saham, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1680/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976;
 
- fasilitas perpajakan yang diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas yang menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal, berupa keringanan tarif Pajak Perseroan, berdasarkan Keputusan Menteri keuangan No. 112/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979.
 
==== Ayat (3) ====
 
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi dan dalam bidang penambangan lainnya yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya dan kontrak Bagi Hasil, sepanjang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini.
 
Ketentuan Undang-undang ini baru berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, apabila perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah berlakunya undang-undang ini.
 
=== Pasal 34 ===
 
Cukup jelas.
 
=== Pasal 35 ===
 
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.
 
Peraturan Pemerintah dimaksud antara lain mengenai :
 
a. Penerapan faktor penyesuaian untuk menghitung penghasilan yang berasal dari keuntungan karena penjualan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan penerapan tarif efektip rata-rata atas keuntungan tersebut ;
 
b. Pedoman penyusutan dan amortisasi;
 
c. Semua peraturan yang diperlukan, agar Undang-undang ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, termasuk pula peraturan peralihan.
 
=== Pasal 36 ===
 
==== Ayat (1) ====
 
Ayat ini menegaskan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
 
Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwim, maka Undang-undang ini berlaku bagi mereka itu sejak tahun pajak 1984. Untuk Wajib Pajak yang mempergunakan tahun buku yang berlainan dengan tahun takwim, maka Undang-undang ini akan berlaku untuk tahun buku yang dimulai sesudah 1 Januari 1984.
 
==== Ayat (2) ====
 
Cukup jelas.