Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
IvanLanin (bicara | kontrib)
Baris 252:
 
=== Angka 8 ===
 
Ketentuan Pasal 11A ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11A berbunyi sebagai berikut :
 
"'''Pasal 11A'''
 
(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
 
(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut :
 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kelompok Harta Masa Tarif Amortisasi berdasarkan Tak Berwujud Manfaat metode ---------------------------------------------- Garis Lurus Saldo Menurun ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
 
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
 
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
 
Kelompok 4 20 tahun 5% 10% ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
(3) Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
 
(4) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
 
(5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud dalam ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.
 
(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
 
(7) Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
 
(8) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan."
 
=== Angka 9 ===
 
Ketentuan Pasal 14 Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, serta ayat (6) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
 
"'''Pasal 14'''
 
(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
 
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
 
(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 
(6) Dihapus.
 
(7) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan."
 
=== Angka 10 ===
 
Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
 
"'''Pasal 17'''
 
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi :
:a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
 
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh 5% lima juta rupiah) (lima persen) -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta 10% rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (sepuluh persen) -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 15% s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (lima belas persen) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 25% s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (dua puluh lima persen) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
:b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
sampai dengan Rp 50.000.000,00 10% (lima puluh juta rupiah) (sepuluh persen) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 15% s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (lima belas persen) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
di atas Rp 100.000.000,00 30% (seratus juta rupiah) (tiga puluh persen) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
(2) Dengan Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen).
 
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
 
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
 
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
 
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."
 
=== Angka 11 ===