Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
IvanLanin (bicara | kontrib)
k pranala di badan artikel
Baris 11:
Menimbang :
 
:a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini berdasarkan [[Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004]] tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat;
 
:b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) [[Undang-undangUndang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000]], perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
 
Mengingat:
 
:1. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ([[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49]], [[Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262]]) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000]] ([[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126]], [[Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984]]).
 
:2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ([[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50]], [[Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263]]) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ([[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127]], [[Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127]], [[Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985]]).
 
:3. [[Keputusan presiden Nomor 187/M Tahun 2004]].
 
MEMUTUSKAN:
Baris 63:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
[[w:Srimulyani Indrawati|SRIMULYANI INDRAWATI]]
Ttd,
 
SRIMULYANI INDRAWATI