Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chipmunkes (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Perpu|1|2009}} <DIV align=justify><br><br><center>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 1 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS<...'
 
Chipmunkes (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Perpu|1|2009}}
<DIV align=justify><br><br><center>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 1 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS<br>UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008<br>TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA<br>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,<br>DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH<br><br>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br><br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br><div class=sm>Menimbang:<br> a. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan umum, rakyat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai hak konstitusional untuk memilih dan dipilih;</div><div class=sm1>b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap, sehingga ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dapat mengakibatkan sebagian pemilih tidak dapat menggunakan hak memilihnya;</div><div class=sm1>c. bahwa untuk memberikan kepastian tidak terjadinya kehilangan suara pemilih, perlu pengaturan pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara dinyatakan sebagai suara yang sah;</div><div class=sm1>d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;</div><br><div class=sm>Mengingat: &nbsp;<br> 1. Pasal 22 ayat (1) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];</div><div class=sm1>2. [[Undang-Undang Republik Indonesia 10 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);</div><br><center>MEMUTUSKAN:</center><br><div class=s60>Menetapkan:&nbsp;&nbsp;PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.</div><br><center>Pasal I</center>Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836), diubah sebagai berikut:<br><br><div class=s12>1. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:</div><div class=s120><br><center>"Pasal 47</center><div class=s14>(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.</div>(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.<br>(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.<br><div class=s14>(4) Dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak 1 (satu) kali."</div></div><br><div class=s12>2. Ketentuan Pasal 176 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai berikut:</div><div class=s120><br><center>"Pasal 176</center><div class=s14>(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:</div><div class=s140>a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan<br><div class=s12>b. pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.</div></div><div class=s14>(1a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.</div>(2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:<br><div class=s140>a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan<br>b. pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD.</div><div class=s14>(2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.</div><div class=s14>(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU."</div></div><br><center>Pasal II</center>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br><br>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br><br><div class=s300>Ditetapkan di Jakarta<br>pada tanggal 26 Februari 2009<br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br><br>DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br></div>Diundangkan di Jakarta<br>pada tanggal 26 Februari 2009<br>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br>REPUBLIK INDONESIA,<br><br>ANDI MATTALATTA<br><br><br><br><br>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 41<br><HR SIZE=1><br><br><center>PENJELASAN<br>ATAS<br>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 1 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS<br>UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008<br>TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA<br>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,<br>DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH</center><br>I. UMUM<br><br><div class=salinea>Dalam rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan pemilu terkait dengan ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dan pemberian tanda lebih dari satu kali yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan adanya pengaturan mengenai masalah tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum.</div><div class=salinea>Berdasarkan pertimbangan di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan untuk mengatasi terjadinya kegentingan yang memaksa akibat kekosongan hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.</div><br>II. PASAL DEMI PASAL<br><br>Pasal I<br><div class=s120>Pasal 47<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 176<br><div class=s120>Cukup jelas</div></div><br>Pasal II<br><div class=s120>Cukup jelas</div></div><br>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4986.<br>