Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Chipmunkes (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi '{{Perpu|1|2009}} <DIV align=justify><br><br><center>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 1 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS<...' |
Chipmunkes (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Perpu|1|2009}}
<DIV align=justify><br><br><center>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 1 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS<br>UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008<br>TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA<br>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,<br>DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH<br><br>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br><br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br><div class=sm>Menimbang:<br> a. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan umum, rakyat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai hak konstitusional untuk memilih dan dipilih;</div><div class=sm1>b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap, sehingga ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dapat mengakibatkan sebagian pemilih tidak dapat menggunakan hak memilihnya;</div><div class=sm1>c. bahwa untuk memberikan kepastian tidak terjadinya kehilangan suara pemilih, perlu pengaturan pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara dinyatakan sebagai suara yang sah;</div><div class=sm1>d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;</div><br><div class=sm>Mengingat:
|