Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Chipmunkes (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi '{{Perpu|2|2009}} <DIV align=justify><br><br><center>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 2 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS ...' |
Chipmunkes (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Perpu|2|2009}}
<DIV align=justify><br><br><center>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 2 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008|UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008]]<br>TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI<br><br>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br><br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br><div class=sm>Menimbang:<br> a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan;</div><div class=sm1>b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;</div><div class=sm1>c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;</div><br><div class=sm>Mengingat:
|