Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 18612 oleh 125.165.116.125 (Bicara)
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{header
|title =Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - [ [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/English|English version]] ]
|author =
|section =Daftar Isi
|previous =[[Undang-Undang Republik Indonesia]]
Baris 7 ⟶ 8:
|notes =
|category =Undang-undang
}}
}}[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Perdata| ]]
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada [[The Civil Code|Hukum Napoleon]] kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
== [[/Buku Kesatu|Buku Kesatu - Orang]] ==
Baris 96 ⟶ 97:
* Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
* Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
 
}}[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Perdata| ]]
[[en:Indonesian Civil Code]]