Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alfarq (bicara | kontrib)
Baris 146:
 
== BAB III ==
 
 
PENCEGAHAN PERKAWINAN
 
Pasal l313
 
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.