Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 146:
== BAB III ==
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pasal
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
|