Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan kategori Arab Saudi (HotCat) |
|||
Baris 51:
# Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan '''orang-orang beriman.'''
==III. Persatuan
===Pasal 11===
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
|