Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k Menambahkan kategori Arab Saudi (HotCat)
Baris 51:
# Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan '''orang-orang beriman.'''
 
==III. Persatuan Se-agamaSeagama==
===Pasal 11===
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.