Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 12:
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari [[:w:Muhammad|Nabi Muhammad SAW]] di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk [[:w:Islam|Islam]] (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."
 
==I. Pembentukan UmmatUmat==
===Pasal 1===
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummatumat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
 
===Pasal 2===
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar, dan menerima uang tebusan darah (diyat) karena suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
 
===Pasal 3===
Baris 50:
# Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
# Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan '''orang-orang beriman.'''
[[Media:Contoh.ogg]]
 
==III. Persatuan Seagama==