Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 122.200.151.254 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
|||
Baris 12:
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari [[:w:Muhammad|Nabi Muhammad SAW]] di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk [[:w:Islam|Islam]] (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."
==I. Pembentukan
===Pasal 1===
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (
===Pasal 2===
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar
===Pasal 3===
Baris 50:
# Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
# Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan '''orang-orang beriman.'''
==III. Persatuan
===Pasal 11===
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Baris 158 ⟶ 157:
===Pasal 38===
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama
==VII. Melindungi Negara==
|