52
suntingan
Kembangraps (bicara | kontrib) |
Kembangraps (bicara | kontrib) |
||
{{UU|29|2000}}
<center>'''UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA'''</center>
<center>'''NOMOR 29 TAHUN 2000'''</center>
<center>'''TENTANG'''</center>
<center>'''PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN'''</center>▼
▲PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:▼
▲MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN.▼
▲Menetapkan : '''UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN'''.
== BAB I KETENTUAN UMUM ==
Pasal 1
# Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.
== BAB II LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN ==
Bagian Pertama
Bagian Keenam
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 10
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
== BAB III PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN ==
Bagian Pertama
Umum
dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
== BAB IV PEMERIKSAAN ==
Bagian Pertama
Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 24
Bagian Kedua
Pemeriksaan
berhak menolak permohonan hak PVT tersebut.
Bagian Ketiga
Pemberian atau Penolakan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 33
Bagian Keempat
Permohonan Banding
lebih lanjut oleh Pemerintah.
== BAB V PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN ==
Bagian Pertama
Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Peraturan Pemerintah.
== BAB VI BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN ==
Bagian Pertama</br>
sisa jangka waktu penggunaan lisensi maupun Lisensi Wajib.
== BAB VII BIAYA ==
Pasal 63
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
== BAB VIII PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN==
Pasal 64
perkembangan PVT.
== BAB IX HAK MENUNTUT ==
Pasal 66
terhadap pelanggaran hak PVT.
== BAB X PENYIDIKAN ==
Pasal 70
tentang Hukum Acara Pidana.
== BAB XI KETENTUAN PIDANA ==
Pasal 71
pidana kejahatan.
== BAB XII KETENTUAN PENUTUP ==
Pasal 76
|
suntingan