Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/1: Perbedaan antara revisi

 
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
<center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009
NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG
TENTANG

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </center>
Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran

strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi
:Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
1945;
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;1945;
dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan
::::b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan
ekonomi dan pengembangan wilayah;
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;ekonomi dan pengembangan wilayah;
internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan
::::c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan
pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
akuntabilitas penyelenggaraan negara;
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;akuntabilitas penyelenggaraan negara;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi
::::d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan
kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan
Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
undang yang baru;
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;undang yang baru;
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
::::e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
Angkutan Jalan;
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan
Mengingat . . .
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Angkutan Jalan;
<div align="right">Mengingat . . . </div>