Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/1: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
opsi kedua |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 12: | Baris 12: | ||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </center> |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </center> |
||
<pre> |
|||
Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran |
|||
strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi |
|||
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan |
|||
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh |
|||
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun |
|||
1945; |
|||
:::: 1945; |
|||
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian |
|||
dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan |
|||
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, |
|||
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan |
|||
Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan |
|||
ekonomi dan pengembangan wilayah; |
|||
c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan |
|||
internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan |
|||
Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu |
|||
pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta |
|||
akuntabilitas penyelenggaraan negara; |
|||
d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang |
|||
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi |
|||
dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan |
|||
kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan |
|||
Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang- |
|||
undang yang baru; |
|||
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud |
|||
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu |
|||
membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan |
|||
Angkutan Jalan; |
|||
</pre> |
|||
<div align="right">Mengingat . . . </div> |
<div align="right">Mengingat . . . </div> |