Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/1: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
opsi kedua
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 12: Baris 12:


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </center>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </center>
<pre>

:Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi
strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;1945;
::::b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan
dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;ekonomi dan pengembangan wilayah;
ekonomi dan pengembangan wilayah;
::::c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan
internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;akuntabilitas penyelenggaraan negara;
akuntabilitas penyelenggaraan negara;
::::d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan
dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-
Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;undang yang baru;
undang yang baru;
::::e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan
membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan
::::&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Angkutan Jalan;
Angkutan Jalan;
</pre>
<div align="right">Mengingat . . . </div>
<div align="right">Mengingat . . . </div>