Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/1: Perbedaan antara revisi

opsi kedua
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
<center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
<section begin=UU22-1 /><center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 22 TAHUN 2009
NOMOR 22 TAHUN 2009
Baris 12: Baris 12:


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </center>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </center>
<pre>
<div>
{{Sidenotes begin|55|20}}
Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi
{{overfloat left|depth=4em|Menimbang : }} {{hii|3|1}}a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara;
1945;
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian
d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang- undang yang baru;
dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan
</div>
Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan

ekonomi dan pengembangan wilayah;
<section end=UU22-1 />
c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
{{right|Mengingat . . . }}
internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
akuntabilitas penyelenggaraan negara;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan
kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-
undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
</pre>
<div align="right">Mengingat . . . </div>