Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/1: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 24: Baris 24:
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
</div>
</div>

{{Sidenotes end}}


<section end=UU22-1 />
<section end=UU22-1 />
{{right|Mengingat . . . }}
{{right|Mengingat . . . }}
{{Sidenotes end}}