Halaman:Unclos e.djvu/25: Perbedaan antara revisi

 
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 4: Baris 4:
{{c|<b>Pasal 19<br>
{{c|<b>Pasal 19<br>
Pengertian lintas damai</b>}}
Pengertian lintas damai</b>}}



:1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.
:1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.
Baris 35: Baris 36:
{{c|<b>Pasal 20<br>
{{c|<b>Pasal 20<br>
Kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya</b>}}
Kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya</b>}}



:Di laut teritorial, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya.
:Di laut teritorial, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya.
Baris 41: Baris 43:
{{c|<b>Pasal 21<br>
{{c|<b>Pasal 21<br>
Peraturan perundang-undangan Negara pantai bertalian dengan lintas damai</b>}}
Peraturan perundang-undangan Negara pantai bertalian dengan lintas damai</b>}}



:1. Negara pantai dapat membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya yang bertalian dengan lintas damai melalui laut teritorial, mengenai semua atau setiap hal berikut :
:1. Negara pantai dapat membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya yang bertalian dengan lintas damai melalui laut teritorial, mengenai semua atau setiap hal berikut :