Halaman:Unclos e.djvu/25: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 4: | Baris 4: | ||
{{c|<b>Pasal 19<br> |
{{c|<b>Pasal 19<br> |
||
Pengertian lintas damai</b>}} |
Pengertian lintas damai</b>}} |
||
:1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya. |
:1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya. |
||
Baris 35: | Baris 36: | ||
{{c|<b>Pasal 20<br> |
{{c|<b>Pasal 20<br> |
||
Kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya</b>}} |
Kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya</b>}} |
||
:Di laut teritorial, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya. |
:Di laut teritorial, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya. |
||
Baris 41: | Baris 43: | ||
{{c|<b>Pasal 21<br> |
{{c|<b>Pasal 21<br> |
||
Peraturan perundang-undangan Negara pantai bertalian dengan lintas damai</b>}} |
Peraturan perundang-undangan Negara pantai bertalian dengan lintas damai</b>}} |
||
:1. Negara pantai dapat membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya yang bertalian dengan lintas damai melalui laut teritorial, mengenai semua atau setiap hal berikut : |
:1. Negara pantai dapat membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya yang bertalian dengan lintas damai melalui laut teritorial, mengenai semua atau setiap hal berikut : |