Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 23220 oleh 182.1.73.89 (Bicara) |
|||
Baris 209:
percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan.
Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang
diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga
boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan
|