Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
baru
 
IvanLanin (bicara | kontrib)
fmt
Baris 44:
 
 
== BAB I<br />PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI ==
BAB I
 
=== Pasal 1 ===
PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
 
Pasal 1
 
Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri.
 
=== Pasal 2 ===
 
(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh :
Baris 66 ⟶ 64:
(3) Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan (state dinner).
 
=== Pasal 3 ===
 
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
 
=== Pasal 4 ===
 
Dalam keadaan tertentu, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato secara lisan dalam bahasa tertentu untuk memperjelas dan mempertegas makna yang ingin disampaikan dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
 
=== Pasal 5 ===
 
(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bukan termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Baris 80 ⟶ 78:
(2) Termasuk dalam pengertian pada ayat (1), pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil (civil society).
 
=== Pasal 6 ===
 
(1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baris 86 ⟶ 84:
(2) Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas Bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
 
=== Pasal 7 ===
 
Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain Presiden dan/atau Wakil Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
 
 
== BAB II<br />PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI ==
BAB II
 
=== Bagian Kesatu:<br />Pidato Resmi pada Forum Internasional di Dalam Negeri ===
PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
 
=== Pasal 8 ===
Bagian Kesatu: Pidato Resmi pada Forum Internasional di Dalam Negeri
 
Pasal 8
 
Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.
 
=== Pasal 9 ===
 
Forum resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah forum yang diselenggarakan oleh :
Baris 109 ⟶ 105:
b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain/PBB/organisasi internasional lainnya.
 
=== Pasal 10 ===
 
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
 
=== Pasal 11 ===
 
(1) Presiden dan/atau Wakil Presiden menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai dengan tata cara protocol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah.
Baris 121 ⟶ 117:
(3) Presiden dan/atau Wakil Presiden membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia.
 
=== Pasal 12 ===
 
(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden selain yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) bukan termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Baris 127 ⟶ 123:
(2) Termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kegiatan pendampingan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
 
=== Pasal 13 ===
 
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
 
=== Pasal 14 ===
 
Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain Presiden dan/atau Wakil Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
 
=== Bagian Kedua:<br />Pidato Resmi pada Forum Nasional di Dalam Negeri ===
 
=== Pasal 15 ===
 
Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional yang terdiri atas dan tidak terbatas pada :
Baris 153 ⟶ 149:
f. forum nasional lainnya yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
 
=== Pasal 16 ===
 
Pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing sepanjang dimaksudkan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato tersebut.
 
 
== BAB III<br />KETENTUAN PENUTUP ==
BAB III
 
KETENTUAN PENUTUP
 
=== Pasal 17 ===
 
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baris 189 ⟶ 183:
Dr. M. Iman Santoso
 
__NOTOC__
[[Kategori:Peraturan Presiden Republik Indonesia]]