Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/2: Perbedaan antara revisi

(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 11 November 2010 03.14

Halaman ini belum diuji baca
undang dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan 
Bangsa”. 
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat 
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presid en bersumpah di hadapan Pimpinan 
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah 
Agung. 
Pasal 13 
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan 
Perwakilan Rakyat. 
(3) Presiden menerima penempatan duta negara la in dengan memperhatikan 
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 
Pasal 14 
(1) Presiden memberi grasi dan rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan 
Mahkamah Agung. 
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan 
Perwakilan Rakyat. 
Pasal 15 
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain- lain tanda kehormatan yang diatur dengan 
undang- undang. 
Pasal 17 
(2) Menteri- menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan. 
Pasal 20 
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang- undang. 
(2) Setiap rancangan undang- undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan 
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.