Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/2: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 11 November 2010 03.14
Halaman ini belum diuji baca
undang dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presid en bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Pasal 13 (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Presiden menerima penempatan duta negara la in dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain- lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang- undang. Pasal 17 (2) Menteri- menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan. Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang- undang. (2) Setiap rancangan undang- undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.