Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 225:
::b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
 
:2. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
 
==Bagian Kedua : Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas''==