Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/2: Perbedaan antara revisi

 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
<pre>
{|
undang dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
|-
Bangsa”.
|(2)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presid en bersumpah di hadapan Pimpinan
|Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
|}
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah

Agung.
Pasal 13
=== Pasal 13 ===
{|
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
|-
Perwakilan Rakyat.
|(2)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara la in dengan memperhatikan
|Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
|-
(1) Presiden memberi grasi dan rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
|(3)
Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
|Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan
Perwakilan Rakyat.
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
|}
Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain- lain tanda kehormatan yang diatur dengan
=== Pasal 14 ===
undang- undang.
{|
Pasal 17
|-
(2) Menteri- menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|(1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.
|Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pasal 20
|-
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang- undang.
|(2)
(2) Setiap rancangan undang- undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
|Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
|}
</pre>

=== Pasal 15 ===
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

=== Pasal 17 ===
{|
|-
|(2)
|Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|-
|(3)
|Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|}

=== Pasal 20 ===
{|
|-
|(1)
|Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
|-
|(2)
|Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.