Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/2: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan<br>
Bangsa".
{|
{|
|-
|-
|(2)
|valign="top"|(2)
|Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
|Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat<br>
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan<br>
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah<br>
Agung.
|}
|}


Baris 9: Baris 13:
{|
{|
|-
|-
|(2)
|valign="top"|(2)
|Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
|Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan<br>
Perwakilan Rakyat.
Perwakilan Rakyat.
|-
|-
|(3)
|valign="top"|(3)
|Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan
|Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan<br>
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
|}
|}
Baris 21: Baris 25:
{|
{|
|-
|-
|(1)
|valign="top"|(1)
|Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
|Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan<br>
Mahkamah Agung.
|-
|-
|(2)
|valign="top"|(2)
|Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
|Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan<br>
Perwakilan Rakyat.
|}
|}


=== Pasal 15 ===
=== Pasal 15 ===
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan<br>
undang-undang.


=== Pasal 17 ===
=== Pasal 17 ===
{|
{|
|-
|-
|(2)
|valign="top"|(2)
|Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|-
|-
|(3)
|valign="top"|(3)
|Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|}
|}
Baris 44: Baris 51:
{|
{|
|-
|-
|(1)
|valign="top"|(1)
|Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
|Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
|-
|-
|(2)
|valign="top"|(2)
|Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
|Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan<br>
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.