Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Silver Spoon (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 23885 oleh 203.78.118.6 (Bicara)
Baris 1.319:
 
 
[[Berkas:<ref>Contoh.jpg</ref>]]== PENJELASAN ==
 
ATAS
Baris 1.467:
Pasal 1
Angka 1 s.d. 17
 
Cukup jelas
 
Pasal 2
Ayat (1)
 
Pengertian varietas secara umum, pada dasarnya sama dengan
pengertian varietas sebagaimana dijelaskan dalam [[Undang-undang
nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman]], dengan
ditambahkan penjelasan tentang sifat genotipe atau kombinasi
genotipe sebagai salah satu unsur karakter dasar yang membedakan
varietas tanaman yang satu dengan varietas lainnya. Yang dimaksud
dengan genotipe adalah susunan gen yang menghasilkan karakter
tertentu. Penilaian dilakukan baik terhadap salah satu atau
beberapa sifat atau karakter tanaman yang bersangkutan.
 
Yang dimaksud dengan varietas yang apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan adalah varietas tersebut tetap stabil di dalam
proses perbanyakan benih atau propagasi dengan metode tertentu,
misalnya produksi benih hibrida, kultur jaringan, dan stek.
 
Sedangkan yang dimaksud dengan varietas dari spesies tanaman yang
dapat diberi hak PVT adalah semua jenis tanaman, baik yang berbiak
secara generatif maupun secara vegetatif, kecuali bakteri,
bakteroid, mikoplasma, virus, viroid dan bakteriofag.
 
Perbanyakan generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan
sel-sel reproduksi, sedangkan perbanyakan vegetatif adalah
perbanyakan tanaman tidak melalui perkawinan sel-sel reproduksi.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Cukup jelas
 
Ayat (5)
 
Yang dimaksud dengan siklus perbanyakan khusus dalam ayat ini
adalah siklus perbanyakan untuk varietas tanaman hibrida atau pola
perbanyakan melalui kultur jaringan dan stek dari daun/batang.
 
Ayat (6)
 
Pada prinsipnya pemberian nama varietas bertujuan untuk memberikan
identitas dari karakteristik yang ada pada varietas tersebut dan
akan melekat selama varietas itu ada.
 
Pasal 3
 
Yang dimaksud dengan varietas tanaman yang penggunaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
kesehatan, kesusilaan, dan lingkungan hidup, misalnya tanaman
penghasil psikotropika, sedangkan yang melanggar norma agama
misalnya varietas yang mengandung gen dari hewan yang bertentangan
dengan norma agama tertentu.
 
Pasal 4
 
Ayat (1)
 
Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan
(''tree'') dan tanaman merambat (''vine'') yang masa produksinya lebih dari
satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut tanaman semusim.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Yang dimaksud dengan perlindungan sementara adalah perlindungan
yang diberikan sejak diserahkannya pengajuan permohonan secara
lengkap sampai diterbitkan Sertifkat PVT. Selama jangka waktu
perlindungan sementara tersebut, pemohon mendapatkan perlindungan
atas penggunaan varietas.
 
Pasal 5
 
Ayat (1)
 
Pemulia, dalam proses kegiatan pemuliaan tanaman, dapat bekerja
sendiri, atau bersama-sama dengan orang lain, atau bekerja dalam
rangka pesanan atau perjanjian kerja dengan perorangan atau badan
hukum.
 
Sebagai pembuat/perakit varietas, maka pemulia mempunyai hak yang
melekat terhadap hak PVT dari varietas yang bersangkutan, yang
meliputi hak pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan.
 
Pengertian penerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT
sebelumnya, adalah perorangan atau badan hukum yang menerima
pengalihan dari pemegang hak PVT terdahulu. Pemegang hak PVT tidak
memiliki hak yang melekat pada pemulia, yaitu pencantuman nama dan
hak memperoleh imbalan.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 6
 
Ayat (1)
 
Seperti halnya bidang HaKI lainnya, hak atas PVT merupakan hak yang
bersifat khusus. Berdasarkan hak tersebut pemegang hak PVT dapat
menggunakan varietas yang mendapat hak PVT atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menggunakan varietas tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
 
Pada dasarnya segala keunggulan yang dimiliki suatu varietas
diwujudkan melalui bahan propagasi (perbanyakan) berupa benih.
Namun dengan teknik tertentu produk hasil panen berupa
bagian-bagian vegetatif dapat pula digunakan sebagai bahan
propagasi. Oleh karena itu, hak PVT perlu diberlakukan baik untuk
penggunaan benih maupun penggunaan hasil panen untuk bahan
propagasi.
 
Ayat (2)
 
Hak PVT atas suatu varietas berlaku juga untuk penggunaan sebagai
varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial, varietas
yang tidak dapat dibedakan, maupun penggunaan secara berulang dalam
menghasilkan varietas lain.
 
Ketentuan ini menjamin varietas yang memiliki PVT memperoleh
imbalan atas penggunaan varietas tersebut dalam pembuatan varietas
turunan esensial dengan teknik rekayasa genetika.
 
Ketentuan ini untuk melindungi penggunaan varietas yang dilindungi
dari penggunaan dengan nama lain, serta dari penggunaan secara
berulang-ulang dalam memproduksi varietas lain seperti penggunaan
galur inbrida dalam pembuatan hibrida.
 
Ayat (3)
 
butir a
 
Perbanyakan benih adalah usaha produksi benih; benih dapat berwujud
dalam berbagai bentuk, seperti biji, batang, mata tempel, batang
bawah, dan bibit kultur jaringan.
 
butir b
 
Penyiapan untuk tujuan propagasi lebih ditekankan pada usaha-usaha
proses dan teknik dari propagasi, seperti penyiapan mata tempel,
bibit kultur jaringan dan sebagainya.
 
butir c s.d. h
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Perlindungan terhadap penggunaan hasil panen untuk propagasi, perlu
diberikan untuk mencegah penggunaan bagian dari hasil panen yang
diusahakan menjadi benih perbanyakan. Sebagai contoh, bagian
tanaman dari bunga potong yang diperdagangkan, yang dikembangkan
jadi benih melalui kultur jaringan, tetap mendapat perlindungan
PVT.
 
Ayat (5)
 
butir a
 
Perkembangan bioteknologi modern seperti rekayasa genetika akan
mampu dilakukan kegiatan pemuliaan untuk merakit varietas baru
dengan pemindahan gen yang memiliki ekspresi sifat spesifik dengan
ketepatan yang tinggi. Melalui rekayasa genetika dapat diperoleh
varietas baru yang memiliki sifat-sifat dasar yang masih seperti
varietas asal, kecuali satu atau dua sifat tertentu yang berbeda,
umumnya meningkatkan sifat keunggulan. Varietas baru ini dapat
memperoleh hak PVT, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari
pemilik varietas asal yang digunakan. Hal ini bertujuan agar
pemegang hak PVT atau pemilik nama varietas asal tetap masih perlu
mendapat perlindungan dan hak ekonomi dari penggunaan PVT dari
varietas turunan esensial.
 
butir b
 
Varietas tersebut adalah varietas yang diturunkan dari varietas
asal, atau varietas turunan lain dari varietas asal, yang
mempertahankan sebagian besar sifat-sifat esensial dari varietas
asal tetapi dapat dibedakan secara jelas dari varietas asal untuk
sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.
 
butir c
 
Cukup jelas
 
Ayat (6)
 
Varietas asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar
untuk pembuatan varietas turunan esensial. Varietas tersebut
meliputi varietas yang mendapat PVT atau tidak mendapat PVT tetapi
telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
 
Ayat (7)
 
Cukup jelas
 
Pasal 7
 
Ayat (1)
 
Yang dimaksud dengan varietas lokal adalah varietas yang telah ada
dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi
milik masyarakat.
 
Ayat (2)
 
Pengertian pelaksanaan penguasaan varietas lokal oleh Pemerintah
meliputi pengaturan hak imbalan dan penggunaan varietas tersebut
dalam kaitan dengan PVT serta usaha-usaha pelestarian plasma
nutfah.
 
Ayat (3)
 
Dalam rangka penamaan varietas lokal yang bersifat spesifik lokasi,
perlu diperhatikan ketentuan penamaan yang terkait dengan
deskripsi, asal-usul, dan lokasi.
 
Ayat (4)
 
Yang dimaksud dengan penggunaan varietas lokal mencakup antara lain
kepemilikan dan pengaturan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemilik
varietas lokal.
 
Pasal 8
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Imbalan, yang merupakan hak pemulia sebagai penemu varietas, diatur
dan ditetapkan dalam suatu perjanjian tertulis secara jelas.
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 9
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Beberapa varietas secara teknis maupun ekonomis pada waktu tertentu
mungkin masih menghadapi kendala untuk dikembangkan di Indonesia.
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 10
 
Ayat (1)
 
butir a
 
Yang dimaksud dengan tidak untuk tujuan komersial adalah kegiatan
perorangan terutama para petani kecil untuk keperluan sendiri dan
tidak termasuk kegiatan menyebarluaskan untuk keperluan
kelompoknya. Hal ini perlu ditegaskan agar pangsa pasar bagi
varietas yang memiliki PVT tadi tetap terjaga dan kepentingan
pemegang hak PVT tidak dirugikan.
 
butir b
 
Pemulia diberikan kebebasan untuk menggunakan varietas yang
dilindungi untuk kegiatan pemuliaan sebagai induk persilangan,
sepanjang tidak digunakan sebagai varietas asal sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 6 ayat (5).
 
butir c
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kemungkinan
terjadinya kerawanan pangan dan ancaman terhadap kesehatan.
Penggunaan oleh pemerintah setidaknya merupakan salah satu cara
untuk mengatasi ancaman tadi. Namun demikian pelaksanaannya harus
tetap memperhatikan kepentingan pemulia atau pemegang hak PVT,
karenanya penetapan tersebut harus dituangkan dalam bentuk
Keputusan Presiden.
 
Ayat (2)
 
Yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah diantaranya menyangkut
alasan dan tatacara pengusulan serta penetapannya.
 
Pasal 11
 
Ayat (1)
 
Bagi pemohon hak PVT dari luar wilayah Republik Indonesia baik
untuk pertama kali ataupun dengan hak prioritas, apabila ada
beberapa bagian dari dokumen permohonan yang secara teknis sulit
untuk diterjemahkan, maka bagian ini tidak perlu diterjemahkan.
 
Ayat (2)
 
butir a
 
Cukup jelas
 
butir b
 
Cukup jelas
 
butir c
 
Cukup jelas
 
butir d
 
Cukup jelas
 
butir e
 
Yang dimaksud dengan ciri-ciri morfologi yaitu antara lain
ciri-ciri tanaman yang tampak jelas berupa bentuk, ukuran, dan
warna dari bagian-bagian tanaman.
 
butir f
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Yang dimaksud dengan varietas transgenik adalah varietas yang
dihasilkan melalui teknik rekayasa genetika. Yang dimaksud dengan
aman di sini adalah tidak membahayakan bagi lingkungan, termasuk
sumberdaya hayati, dan bagi kesehatan manusia. Mengingat varietas
transgenik dalam proses pembuatannya mungkin menggunakan bahan atau
bagian dari organisme yang dalam bentuk asalnya memiliki resiko
berbahaya bagi lingkungan, termasuk sumberdaya hayati, dan
kesehatan manusia maka varietas transgenik perlu dikaji terlebih
dahulu potensi bahayanya oleh instansi yang berwenang sebelum
digunakan secara luas oleh masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut
perlu disertakan pada berkas permohonan hak PVT untuk suatu
varietas transgenik.
 
Ayat (5)
 
Ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah itu meliputi
bentuk formulir permohonan dan tatacara pengisiannya, serta
komponen dan besarnya biaya pemrosesan permohonan, contoh surat
kuasa khusus, dan bentuk surat pernyataan aman untuk varietas
transgenik.
 
Pasal 12
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
butir d
 
Konsultan ini adalah perorangan atau lembaga yang secara khusus
memberikan jasa yang berkaitan dengan pengajuan permohonan hak PVT.
Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberi kemudahan bagi pemulia
atau pemohon hak PVT yang tidak memahami segi-segi hukum ataupun
segi -segi teknis administrasi mengenai PVT.
 
Ayat (3)
 
Untuk pemohon hak PVT dari luar wilayah Republik Indonesia,
permohonan dilakukan melalui Konsultan PVT yang ada di Indonesia.
Ketentuan tersebut berlaku kalau pemohon hak PVT yang bersangkutan
tidak memiliki perwakilan yang merupakan badan hukum resmi di
Indonesia. Sebab, yang ingin dijangkau dari ketentuan ini adalah
penanganan pengajuan permohonan hak PVT dengan baik sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Selain memberi
kemudahan bagi pemulia, ketentuan ini akan memperlancar
penanganannya oleh Kantor PVT.
 
Pasal 13
 
Ayat (1)
 
butir a
 
Pekerjaan konsultan PVT memerlukan pengetahuan, sikap dan
keterampilan yang khusus agar proses permohonan hak PVT dan
langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait serta tidak merugikan pemohon hak
PVT.
 
butir b
 
Kewajiban Konsultan PVT untuk menjaga kerahasiaan tersebut berlaku
pula terhadap pihak yang terkait yang dipekerjakan oleh konsultan
tersebut seperti penterjemah dan lain-lainnya. Kewajiban tersebut
berakhir pada saat permohonan hak PVT mulai diumumkan oleh Kantor
PVT.
 
Ayat (2)
 
Syarat-syarat yang diatur oleh Pemerintah itu meliputi
syarat-syarat kelengkapan administratif, kelengkapan fasilitas
perkantoran, kriteria pengetahuan dan keterampilan teknis staf yang
memadai, serta dedikasi dan kemampuan tugas dan fungsi konsultan
PVT yang dinilai secara periodik.
 
Pasal 14
 
Ayat (1)
 
butir a
 
Cukup jelas
 
butir b
 
Pihak yang berwenang mengesahkan salinan surat permohonan hak PVT
yang pertama kali adalah pejabat Kantor PVT suatu Negara di mana
permohonan hak PVT untuk pertama kali diajukan.
 
butir c
 
Cukup jelas
 
butir d
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah itu
meliputi persyaratan teknis, finansial dan administratif yang harus
dipenuhi.
 
Pasal 15
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Yang dicatat dalam Daftar Umum PVT mencakup: permohonan,
pemeriksaan, pemberian hak, penolakan hak, pengalihan hak,
peralihan hak, lisensi, Lisensi Wajib, berakhirnya jangka waktu,
pembatalan, dan pencabutan dengan mencantumkan saat atau waktu
penerimaan surat permintaan tersebut.
 
Pasal 16
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Alasan yang dapat dipertimbangkan tersebut hanya dibatasi untuk
hal-hal yang bersifat teknis saja, misalnya karena belum
terselesaikannya pembuatan uraian atau deskripsi varietas tanaman
dan gambar yang mendukungnya.
 
Pasal 17
 
Cukup jelas
 
Pasal 18
 
Cukup jelas
 
Pasal 19
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Yang dimaksud dengan saat penerimaan yang sama adalah tanggal,
bulan, dan tahun yang sama pada jam kerja resmi Kantor PVT.
 
Dengan ketentuan ini permohonan PVT yang diterima pada jam yang
berbeda, tetapi masih dalam jam kerja resmi pada hari yang sama
dianggap mempunyai waktu penerimaan yang sama.
 
Dalam hal melaksanakan perundingan, Kantor PVT memfasilitasi
perundingan.
 
Ayat (3)
 
Persetujuan antara pihak-pihak yang mengajukan permohonan hak PVT
harus diberitahukan secara tertulis ke Kantor PVT dalam jangka
waktu yang ditetapkan. Apabila pemberitahuan tertulis itu tidak
diterima Kantor PVT sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka
Kantor PVT memberitahukan secara tertulis penolakan permohonan
tersebut.
 
Ayat (4)
 
Hal ini sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Perlindungan
Varietas Tanaman, di mana yang dianggap sebagai tanggal penerimaan
untuk varietas yang diajukan dengan hak prioritas adalah tanggal
penerimaan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar negeri.
Untuk pemohon hak PVT dari Indonesia yang mengajukan permohonan hak
PVT di negara lain juga akan diberi perlakuan prioritas yang sama.
 
Pasal 20
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 21
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Ketentuan-ketentuan mengenai penarikan kembali permohonan hak PVT
yang diatur oleh Pemerintah meliputi ketentuan-ketentuan teknis,
finansial, dan administratif.
 
Pasal 22</br>
Yang dimaksud dengan orang yang karena penugasannya bekerja untuk
dan atas nama Kantor PVT adalah orang yang bekerja pada instansi
di luar Kantor PVT yang ditugasi secara tetap sebagai pemeriksa
substantif pada Kantor PVT sehingga orang yang ditugasi secara
tidak tetap masih dapat mengajukan permohonan hak PVT.
 
Pasal 23</br>
Kewajiban tersebut bersifat mutlak dan dimaksudkan terutama untuk
menjamin kepentingan pemulia atau yang berhak atas varietas
terhadap segala bentuk pelanggaran haknya. Kewajiban ini
berlangsung sejak tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT
sampai dengan tanggal dimulainya pengumuman.
 
Pasal 24
 
Ayat (1)
 
Pengumuman suatu permohonan hak PVT dimaksudkan agar masyarakat
luas mengetahui adanya permohonan hak PVT atas suatu varietas.
Dengan pengumuman tersebut masyarakat khususnya pihak yang
berkepentingan dengan adanya permohonan hak PVT tersebut dapat
memperoleh kesempatan untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran
terhadap hak yang mungkin dimilikinya atau dimiliki orang lain
kalau hak PVT diberikan kepada pemohon. Pengumuman dilakukan dengan
cara menempatkannya dalam papan pengumuman yang khusus disediakan
di Kantor PVT dan dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat luas.
Selain itu, pengumuman juga dilakukan dengan menempatkannya dalam
Berita Resmi PVT yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor PVT.
Pelaksanaan pengumuman tersebut dilakukan setelah Kantor PVT
berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan, segala persyaratan yang
ditetapkan dalam Pasal 11 dan Pasal 14 terpenuhi dan permohonan
tersebut tidak ditarik kembali.
 
Ayat (2)
 
Tenggat waktu untuk permohonan hak PVT dengan hak prioritas
diberikan lebih lama mengingat proses pemeriksaan persyaratan
permohonan dengan hak prioritas oleh Kantor PVT memerlukan waktu
yang lebih lama.
 
Pasal 25
 
Ayat (1)
 
Jangka waktu enam bulan tersebut untuk memberi kesempatan kepada
masyarakat, terutama bagi mereka yang berkepentingan, untuk
mengetahui adanya varietas yang dimohonkan hak PVT. Pengumuman
tersebut selain ditempatkan pada papan pengumuman Kantor PVT,
dimuat dalam Berita Resmi PVT.
 
butir a
 
Cukup jelas
 
butir b
 
Berita Resmi PVT meliputi pengumuman permohonan PVT, pemberian,
penolakan, pembatalan, dan pencabutan serta informasi penting
lainnya mengenai PVT kepada masyarakat.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Pasal 26
 
Cukup jelas
 
Pasal 27
 
Cukup jelas
 
Pasal 28
 
Ayat (1)
 
Pandangan atau keberatan terhadap permohonan yang telah diumumkan,
diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam bulan. Apabila
lewat dari jangka waktu tersebut, pandangan atau keberatan tidak
dapat diterima. Dalam hal ini Kantor PVT memberitahukan secara
tertulis kepada orang yang mengajukan pandangan atau keberatan
mengenai keterlambatan tersebut.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Penyampaian sanggahan atau keberatan oleh pemulia atau yang
mengajukan hak PVT tidak terikat pada jangka waktu tersebut. Segala
sanggahan dan penjelasan tersebut dijadikan tambahan pertimbangan
oleh pemeriksa dalam pemeriksaan permohonan hak PVT yang
bersangkutan.
 
Ayat (4)
 
Cukup jelas
 
Pasal 29
 
Ayat (1)
 
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah berakhirnya
pengumuman, Kantor PVT belum menerima permohonan pemeriksaan
tersebut, maka permohonan PVT dianggap ditarik kembali.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Pasal 30
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Ada kemungkinan bahwa bidang keahlian yang diperlukan untuk
pemeriksaan varietas yang dimohonkan hak PVT tidak atau kurang
dikuasai oleh Pemeriksa. Begitu pula fasilitas yang diperlukan
untuk melakukan pemeriksaan secara baik, dimiliki oleh institusi
lain. Dalam hal demikian, Kantor PVT dapat minta bantuan ahli
dan/atau menggunakan fasilitas dari institusi lain. Hal ini tidak
berarti bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh fihak lain dan
bukan oleh Kantor PVT. Pemeriksaan tetap dilakukan oleh Kantor PVT,
institusi yang memiliki tenaga ahli atau fasilitas yang diperlukan
hanyalah sekedar membantu. Tanggung jawab dan kewenangan serta
keputusan akhir tentang dapat diberi atau ditolaknya permohonan hak
PVT tetap ada pada Kantor PVT.
 
Ayat (3)
 
Dalam hal Kantor PVT menggunakan bantuan ahli dan/atau fasilitas
yang ada pada institusi lain, maka mereka yang terlibat secara
keseluruhan terikat dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
varietas dan segala dokumen permohonan hak PVT, termasuk penjelasan
atau informasi yang diberikan untuk melengkapinya.
 
Ayat (4)
 
Ketentuan yang diatur oleh Pemerintah mengenai tata cara
pemeriksaan meliputi substansi, metodologi, dan jangka waktu
pemeriksaan. Sedangkan ketentuan mengenai kualifikasi pemeriksa dan
pejabat, meliputi jenjang dan bidang keahlian.
 
Pasal 31
 
Ayat (1)
 
Pemeriksaan substantif atas permohonan PVT hanya dilakukan oleh
Pemeriksa PVT. Yang dimaksud dengan Pemeriksa PVT adalah tenaga
ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk tugas tersebut.
Pemeriksa PVT adalah pejabat di lingkungan Kantor PVT, tetapi dapat
juga berasal dari instansi Pemerintah lainnya, yang dididik secara
khusus sehingga memiliki kualifikasi pemeriksa PVT dan diangkat
sebagai Pemeriksa PVT. Karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaan
yang bersifat khusus, jabatan Pemeriksa PVT diberi status sebagai
jabatan fungsional.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Pasal 32
 
Ayat (1)
 
Yang dimaksud dengan ketidakjelasan atau kekurangan kelengkapan
yang dinilai penting misalnya asal-usul atau silsilah yang kurang
jelas, deskripsi yang kurang sesuai atau kurang jelas, serta gambar
yang kurang mendukung. Bila hal-hal tersebut dipandang perlu untuk
diketahui lebih lanjut, maka masalahnya diberitahukan secara
tertulis oleh Kantor PVT kepada pemohon hak PVT.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 33
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Dalam kasus tertentu dan untuk sebagian besar tanaman tahunan,
pemeriksaan substantif persyaratan baru, unik, seragam, dan stabil
perlu diselesaikan dalam waktu yang lebih lama dari 24 (dua puluh
empat) bulan. Dalam hal tersebut kantor PVT perlu memberitahukan
keperluan perpanjangan waktu pemeriksaan tersebut kepada pemohon.
Pemberitahuan itu dapat diberikan ketika menerima permohonan
pemeriksaan substantif atau setelah itu, tergantung kapan
diketahuinya keperluan perpanjangan waktu tersebut.
 
Pasal 34
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Cukup jelas
 
Pasal 35
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah itu meliputi
bentuk dan isi sertifikat hak PVT, formulir permohonan salinan atau
kutipan dokumen PVT serta tatacara pencatatannya.
 
Pasal 36
 
Ayat (1)
 
Banding tidak dapat dimohonkan dalam hal penolakan yang disebabkan
karena tidak dilakukannya perbaikan atau penyempurnaan klaim yang
disarankan selama pemeriksaan substantif. Banding juga tidak dapat
dimohonkan karena dianggap ditariknya kembali permohonan hak PVT
sebagai hasil pemeriksaan awal sebelum permohonan hak PVT
diumumkan.
 
Ayat (2)
 
Yang dimaksudkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal
penolakan permohonan hak PVT adalah terhitung sejak tanggal yang
tertera pada stempel pos surat penolakan permohonan hak PVT.
 
Ayat (3)
 
Alasan, penjelasan atau bukti yang disertakan dalam permohonan
banding harus bersifat pendalaman atas alasan atau bukti yang telah
atau seharusnya disampaikan sewaktu pemeriksaan substantif
berlangsung. Hal ini untuk mencegah timbulnya kemungkinan bahwa
banding sekedar digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan
dalam permohonan hak PVT.
 
Ayat (4)
 
Komisi Banding PVT adalah badan yang secara khusus dibentuk untuk
memeriksa permohonan banding atas penolakan permohonan hak PVT dan
memberikan hasilnya kepada Kantor PVT. Dalam melaksanakan tugasnya,
Komisi Banding PVT bekerja berdasarkan keahlian dan bersifat
independen.
 
Ayat (5)
 
Komisi Banding PVT beranggotakan beberapa orang ahli di bidang yang
diperlukan dan Pemeriksa PVT Senior. Kecuali ketua yang merangkap
anggota, para anggota Komisi Banding PVT diangkat setiap kali ada
permohonan banding dan hanya untuk memeriksa permohonan banding
yang bersangkutan.
 
Ayat (6)
 
Cukup jelas
 
Pasal 37
 
Cukup jelas
 
Pasal 38
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final, artinya tidak dapat
dimohonkan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat
lainnya, karena penilaian atas varietas menyangkut pertimbangan
yang sangat bersifat teknis.
 
Ayat (3)
 
Yang dimaksud dengan menerima permohonan banding adalah mengabulkan
permohonan banding tersebut dan dengan demikian Kantor PVT wajib
memberikan sertifikat PVT.
 
Ayat (4)
 
Pemberitahuan penolakan atas permohonan banding disampaikan kepada
yang mengajukan permohonan banding. Dalam hal permohonan banding
diajukan oleh kuasanya, maka pemberitahuan tersebut disampaikan
kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada
pihak yang memberi kuasa.
 
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Pemerintah meliputi:
penetapan organisasi, tata kerja, permohonan, dan pemeriksaan
banding.
 
Pasal 40
 
Ayat (1)
 
Hak PVT pada dasarnya dapat beralih dari, atau dialihkan oleh
pemegang hak PVT kepada perorangan atau badan hukum lain.
 
Yang dimaksud dengan se== bab lain yang dibenarkan oleh undang-undang ==
misalnya pengalihan hak PVT melalui putusan pengadilan.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah meliputi
persyaratan pengalihan, formulir permohonan pengalihan dan dokumen
kelengkapannya, serta komponen dan besarnya biaya pencatatan
pengalihan hak PVT.
 
Pasal 41
 
Cukup jelas
 
Pasal 42
 
Ayat (1)
 
Berbeda dengan pengalihan hak PVT dimana pemilikan hak juga
beralih, pemberian lisensi melalui perjanjian pada dasarnya hanya
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hak PVT dalam
jangka waktu tertentu dan syarat tertentu pula. Kepemilikan hak PVT
tetap berada pada pemegangnya tidak dialihkan kepada pemegang
lisensi. Dengan demikian pemegang lisensi tidak boleh memberikan
lisensi kepada pihak yang lain.
 
Oleh karena pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada pihak
ketiga, maka apabila terjadi perjanjian lisensi, harus dinyatakan
secara tegas dalam perjanjian, apa saja hak yang berpindah kepada
pihak ketiga, selama jangka waktu sesuai dalam perjanjian lisensi.
Apabila pemegang hak PVT akan membuat perjanjian lisensi kepada
pihak ketiga lainnya hanya terbatas kepada hak yang belum diberikan
lisensi. Pemegang hak PVT wajib memberitahukan kepada para pemegang
lisensi atas pemberian lisensi baru.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 43
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai perjanjian
lisensi meliputi hak dan kewajiban pemberi dan penerima lisensi
termasuk bagian-bagian dari pelaksanaan hak PVT yang dilisensikan,
jangka waktu serta bentuk perjanjian lisensi tersebut.
 
Pasal 44
 
Ayat (1)
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong kemungkinan pemakaian hak
PVT yang luas dan bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus menutup
kemungkinan dimanfaatkannya hak PVT untuk tujuan yang bertentangan
dengan maksud undang-undang ini. Permohonan lisensi dalam rangka
Lisensi Wajib ini hanya diajukan kepada Pengadilan Negeri, bukan
kepada Kantor PVT.
 
Ayat (2)
 
Yang dimaksud dengan "tidak digunakan" adalah bahwa dalam kurun
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak hak PVT diberikan tanpa
alasan yang didasarkan pada faktor teknis dan/atau force majeur
(bencana alam, kebakaran, ledakan hama penyakit yang tidak dapat
dikendalikan dan kebijaksanaan pemerintah). Akibat hak PVT yang
bersangkutan tidak digunakan, masyarakat kehilangan kesempatan
untuk memperoleh manfaat dari varietas yang bersangkutan.
 
Pasal 45
Pengadilan Negeri memutuskan untuk memberikan atau menolak
permohonan Lisensi Wajib setelah mendengar penjelasan dari
pemegang hak PVT di depan sidang, mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan alasan tidak digunakannya hak PVT dan/atau benar tidaknya
alasan-alasan pemberian Lisensi Wajib.
Yang dimaksud dengan Lisensi Wajib bersifat terbuka
(non-eksklusif) yaitu hak PVT tersebut dapat dilisensikan kepada
lebih dari satu pihak baik berdasarkan jangka waktu, jenis
kegiatan, atau lokasi.
 
Pasal 46
 
Ayat (1)
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa pemberian Lisensi
Wajib tidak digunakan untuk tujuan persaingan yang tidak sehat,
melainkan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
 
Ayat (2)
 
Pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT dan pendapat pemegang hak PVT
tersebut diperlukan agar Pengadilan Negeri dapat mempertimbangkan
dan memutuskan secara objektif dan benar. Tenaga ahli tersebut
dapat berasal dari Kantor PVT atau dari Instansi Pemerintah atau
pihak lain yang terkait, atas permohonan Kantor PVT.
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas.
 
Pasal 47
Penundaan tersebut dapat berlangsung selama waktu yang dinilai
wajar untuk melihat dan memberi kesempatan kepada Pemegang hak PVT
bahwa ia benar-benar berusaha dan dapat menunjukkan bukti nyata
mengenai kegiatan dan hasil pelaksanaan hak PVT-nya. Apabila
pemegang hak PVT dapat membuktikan kegiatan dan hasil pelaksanaan,
maka Pengadilan Negeri selanjutnya dapat menolak permohonan
Lisensi Wajib. Tetapi kalau sampai akhir penundaan tersebut memang
terbukti lain, atau selama waktu penundaan tidak ada tanda-tanda
atau bukti akan dilaksanakannya hak PVT tersebut secara komersial,
Pengadilan membuka kembali persidangan dan melanjutkan pemeriksaan
terhadap permohonan Lisensi Wajib.
 
Pasal 48
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Perjanjian lain yang sejenis adalah perjanjian yang lazim dibuat
dalam perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
 
Pasal 49
Yang dimaksud dengan lain-lain yang diperlukan diantaranya
fakta-fakta yang terungkap di dalam proses peradilan.
 
Pasal 50
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Cukup jelas
 
Pasal 51
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Cukup jelas.
 
Pasal 52
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Pasal 53
 
Cukup jelas
 
Pasal 54
 
Ayat (1)
 
Pada prinsipnya Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan, se== bab lisensi ==
seperti ini hanya diberikan dalam keadaan khusus, dan terikat pada
syarat-syarat yang khusus dalam pelaksanaannya. Adapun yang
dimaksud dengan pengecualian karena pewarisan adalah apabila orang
yang memperoleh Lisensi Wajib tersebut meninggal dunia. Sedangkan
bagi badan hukum, tidak berlaku ketentuan tentang pewarisan.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Pasal 55
 
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi
ketentuan pelaksanaan, kriteria kemampuan menggunakan sendiri hak
PVT secara penuh, penyediaan kelengkapan fasilitas, dan kemampuan
teknis dan finansial pemohon untuk menggunakan hak PVT yang
berasal dari Lisensi Wajib.
 
Pasal 56
 
Cukup jelas
 
Pasal 57
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Pasal 58
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pembatalan hak
PVT secara sewenang-wenang oleh Kantor PVT.
 
Pasal 59
 
Ayat (1)
 
Pihak ketiga yang merasa dirugikan sebagai akibat dari putusan
pembatalan hak PVT dapat mengajukan gugatan keberatan atas
dihapuskannya akibat hukum yang berkaitan dengan hak PVT ke
Pengadilan Negeri.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Pasal 60
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Pasal 61
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Pasal 62
 
Cukup jelas
 
Pasal 63
 
Ayat (1)
 
Yang dimaksud dengan pemegang lisensi adalah termasuk pemegang
Lisensi Wajib.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 64
 
Ayat (1)
 
Kantor PVT ditangani oleh tenaga profesional, serta dapat bekerja
sama dengan tenaga ahli dan/atau institusi baik di dalam maupun di
luar negeri.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Penyelenggaraan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan, dan
pelayanan informasi PVT dilaksanakan dengan membentuk suatu sistem
dokumentasi dan jaringan informasi PVT.
 
Pasal 65
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Pengelolaan PVT senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta sosial ekonomi masyarakat.
 
Pasal 66
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 67
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 68
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas
 
Ayat (2)
 
Yang dimaksud dengan pemilik barang yang beriktikad baik adalah
pemilik barang yang barangnya berasal dari transaksi dengan
pemegang hak PVT yang hak PVT-nya kemudian terbukti diperoleh dari
pelanggaran.
 
Pasal 69
 
Hal tersebut ditentukan mengingat hak PVT memiliki dampak yang
sangat luas terhadap tatanan kehidupan sosial ekonomi dan politik.
 
Pasal 70
 
Ayat (1)
 
Pemberian wewenang kepada pejabat pegawai negeri sipil dalam ayat
ini, sama sekali tidak mengurangi wewenang penyidik pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyidik tindak pidana
di bidang PVT.
 
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya pejabat pegawai negeri
sipil tersebut berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia, diminta atau tidak diminta memberi petunjuk dan
bantuan penyidikan kepada pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
tersebut pada ayat (1).
 
Yang dimaksud dengan petunjuk meliputi teknik dan taktik
penyidikan, sedangkan yang dimaksud dengan bantuan penyidikan
meliputi penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan laboratorium. Oleh
karena itu, pejabat penyidik pegawai negeri sipil sejak awal wajib
memberitahukan tentang penyidikan tersebut kepada penyidik pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya hasil penyidikan
berupa berkas perkara tersangka dan barang bukti, diserahkan kepada
Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
 
Pasal 71
 
Cukup jelas
 
Pasal 72
 
Cukup jelas
 
Pasal 73
 
Cukup jelas
 
Pasal 74
 
Cukup jelas
 
Pasal 75
 
Cukup jelas
 
Pasal 76
 
Cukup jelas
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4043