Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan IV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 180.247.52.106 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 110.139.15.94
-iNu- (bicara | kontrib)
k ←Suntingan -iNu- (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 180.247.52.106
Baris 49:
=== Pasal 11 ===
 
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
tape leceg
 
=== Pasal 16 ===
Baris 58 ⟶ 59:
 
Dihapus.
mengapa harus di hapus
 
 
=== Pasal 23B ===