Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan IV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.247.52.106 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 110.139.15.94 |
k ←Suntingan -iNu- (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 180.247.52.106 |
||
Baris 49:
=== Pasal 11 ===
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
tape leceg
=== Pasal 16 ===
Baris 58 ⟶ 59:
Dihapus.
mengapa harus di hapus
=== Pasal 23B ===
|