Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 125.161.14.97 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
|||
Baris 17:
==Pasal 2==
Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan ww Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jang lebih luas dari padanja.
==Pasal 3==
|