Pernyataan Pengunduran Diri Soeharto: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
Namun demikian kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud, karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan Komite tersebut. Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara yang sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.
Dengan memperhatikan keadaan diatas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan [[Undang-undang Dasar 1945#BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA|Pasal 8 UUD 1945]], dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan Pimpinan [[w:Dewan Perwakilan Rakyat|Dewan Perwakilan Rakyat]] dan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang ada
Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan dihadapan Saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga adalah Pimpinan [[w:Majelis Permusyawaratan Rakyat|Majelis Permusyawaratan Rakyat]].
|