Pernyataan Pengunduran Diri Soeharto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Flix11 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Flix11 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
|next =
|shortcut =
|notes = Pidato ini dibacakan oleh [[w:Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[w:Soeharto|Soeharto]] pada tanggal 21 Mei 1998. Naskah asli pernyataan pengunduran diri disimpan di [[w:Arsip Nasional Republik Indonesia|Arsip Nasional Republik Indonesia]]. Teks ini adalah salah satu dari dua salinan, disimpan oleh [[w:Yusril Ihza Mahendra|Yusril Ihza Mahendra]], Menteri Sekretaris Negara [[w:Kabinet Indonesia Bersatu|Kabinet Indonesia Bersatu]]. Naskah ini tersedia di [http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/17/naskah-pernyataan-berhenti-presiden-soeharto-21-mei-1988/ situs pribadinya].<br/><br/>Rekaman audio pidato pengunduran diri tersedia pula di [http://www.esnipsyoutube.com/doc/f42bf108-877c-4d83-8d9c-18219e4c84c7watch?v=3mllHN4rNl4 situs lainini].
}}
'''PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA'''
Baris 11:
'''PERNYATAAN BERHENTI SEBAGAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA'''
 
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan [[w:reformasi|reformasi]] di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut, dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi tersebut perlu dilaksanakan secara tertib, damai dan konstitusional demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan [[w:Kabinet Pembangunan VII|Kabinet Pembangunan VII]].
 
Namun demikian kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud, karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan Komite tersebut. Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara yang sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.
 
Dengan memperhatikan keadaan diatas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan [[Undang-undang Dasar 1945#BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA|Pasal 8 UUD 1945]], dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan Pimpinan [[w:Dewan Perwakilan Rakyat|Dewan Perwakilan Rakyat]] dan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan Pernyataan ini, pada hari ini, [[w:Kamis|Kamis]], 21 Mei 1998.
 
Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan dihadapan Saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga adalah Pimpinan [[w:Dewan Perwakilan Rakyat|Dewan Perwakilan Rakyat]] yang juga adalah pimpinan [[w:Majelis Permusyawaratan Rakyat|Majelis Permusyawaratan Rakyat]], pagi ini pada kesempatan silaturahmi.
 
''Sesuai dengan pasal 8 UUDUndang-Undang Dasar '45 maka Wakil Presiden Republik Indonesia <s>yang</s> Prof. Dr. Ing.[[w:Baharuddin Jusuf Habibie|B J. Habibie]] yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden /Mandataris MPR 1998–2003.''
Jakarta, 21 Mei 1998.
''Atas bantuan dan dukungan Rakyatrakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapanucapkan trimaterima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan [[w:Garuda Pancasila|Pancasila]] dan UUDUndang Dasar '45 nya.''
 
''Mulai ini hari ini pula [[w:Kabinet Pembangunan ke VII|Kabinet Pembangunan ke VII]] demisioner dan pada para Menterimenteri saya ucapkan terima kasih.''
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan [[w:Dewan Perwakilan Rakyat|Dewan Perwakilan Rakyat]] maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara Wakil Presiden sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
[[w:Soeharto|SOEHARTO]]
 
Jakarta, 21 Mei 1998.
<hr/>
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
SOEHARTO
''Sesuai dengan pasal 8 UUD-45 maka Wakil Presiden Republik Indonesia <s>yang</s> Prof Dr. [[w:Baharuddin Jusuf Habibie|B J. Habibie]] yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden Mandataris MPR 1998–2003.''
 
''Atas bantuan dan dukungan Rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapan trima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan [[w:Garuda Pancasila|Pancasila]] dan UUD 45 nya.''
 
''Mulai ini hari [[w:Kabinet Pembangunan ke VII|Kabinet Pembangunan ke VII]] demisioner dan pada para Menteri saya ucapkan terima kasih.''
 
''21/5 98''
 
[[Kategori:Indonesia]]