Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'PERATURAN MENTERI KEUANGAN '''''Teks tebal & miring''''' NOMOR 62/PMK.04/2011 '''''Teks tebal & miring''''' TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK D...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN '''''Teks tebal & miring'''''
NOMOR 62/PMK.04/2011 '''''Teks tebal & miring'''''
TENTANG
PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
TENTANG
PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
 
MENTERI KEUANGAN,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
 
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai;
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dikuasai negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;
Mengingat :
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara;