Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'PERATURAN MENTERI KEUANGAN '''''Teks tebal & miring''''' NOMOR 62/PMK.04/2011 '''''Teks tebal & miring''''' TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK D...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 62/PMK.04/2011
TENTANG
PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA,
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA▼
▲PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
MENTERI KEUANGAN,
▲DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
▲Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dikuasai negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;
Mengingat :
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara;
|