Undang-Undang Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{UU|15|1950|portal=Yogyakarta|notes= Referensi: Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah UU terdapat pada Berita Negara halaman 1-4, Lampiran UU terdapat pada Berita Negara halaman 5-9}}▼
==
'''UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1950'''
Baris 10:
'''PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.'''
bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah;
pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No. 3 tahun 1950;
'''Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat.'''
Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta dengan peraturan sebagai berikut:
Peraturan Umum.
Baris 52 ⟶ 55:
(3). Djumlah anggota Dewan PemerintahKabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah, adalah sebanjak-banjakja 5 orang.
Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1.
Baris 103 ⟶ 106:
Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut undang-undang ini.
Peraturan Penutup.
Baris 368 ⟶ 371:
==== XIV. URUSAN PERUSAHAAN meliputi: ====
Perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh kabupaten menurut kebutuhan.
▲Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
|