Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1957: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
{{UU|5|1957|portal=Yogyakarta|notes=Referensi: Kumpulan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah UU terdapat pada Lembaran Negara halaman 1-2}}
{{UU|5|1957}}
== Naskah Undang-Undang ==
'''Undang-Undang Darurat No . 5 tahun 1957'''
 
Baris 12 ⟶ 11:
'''Presiden Republik Indonesia,'''
 
=== Menimbang: ===
 
a. bahwa untuk mendjamin kelantjaran djalannja pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Istimewa Jogjakarta tertanggal 24 September 1952 No. 6/1952 daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen perlu dilepaskan dari wilajah Propinsi Djawa Tengah dan dari wilajah Kabupaten-kabupaten jang bersangkutan untuk dimasukkan kedalam wilajah Daerah Istimewa Jogjakarta dan kedalam wilajah Daerah-daerah Otonom tingkat ke-II jang wilajahnja melingkari daerah-daerah enclave tersebut;
Baris 18 ⟶ 17:
b. bahwa berhubung dengan keadaan jang mendesak, pengaturan masalah ini perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat.
 
=== Mengingat: ===
 
a. Undang-undang No. 3 dan 19 tahun 1950 jo Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955, serta Undang-undang No. 15 tahun 1950 jo Undang-undang No. 18 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 No 101);
Baris 28 ⟶ 27:
d. Pasal-pasal 96, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara.
 
=== Mendengar: ===
 
Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-53 tanggal 15 Djanuari 1957.
 
=== M e m u t u s k a n : ===
 
==== Menetapkan:====
 
==== Menetapkan:====
'''Undang-undang Darurat tentang perubahan kedudukan wilajah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen.'''
 
==== Pasal 1 ====
Daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Djuli No. C 31/1/5 dan 1 Djuni 1953 No. Pem.66/29/41 dilepaskan dari wilajah Propinsi Djawa Tengah dan dari Kabupaten-kabupaten jang bersangkutan serta dimasukkan kedalam wilajah Daerah Istimewa Jogjakarta dan kedalam Daerah-daerah Otonom tingkat ke-II jang wilajahnja melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
 
==== Pasal 2 ====
Pada waktu berlakunja Undang-undang Darurat ini peraturan-peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta dan Daerah-daerah Otonom tingkat ke-II jang bersangkutan, apabila oleh Dewan Pemerintah Daerah jang bersangkutan tidak dinjatakan sebaliknja, berlaku didalam wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen dimaksud dalam pasal 1, dan pada waktu itu peraturan-peraturan lama bagi wilajah itu jang mengatur hal-hal jang sama, tidak berlaku lagi.
 
==== Pasal 3 ====
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, segala peraturan-peraturan perundangan jang sebelumnja berlakunja Undang-undang Darurat ini berlaku di wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam pasal 1 berlaku terus sampai ditjabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa jang berhak.
 
==== Pasal 4 ====
Kesulitan-kesulitan jang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Darurat ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
 
==== Pasal 5 ====
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
 
Baris 85:
 
(Memori Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 1142)
 
== Referensi ==
Kumpulan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
 
== Catatan ==
Naskah UU terdapat pada Lembaran Negara halaman 1-2
 
== Lihat juga ==
[[Dokumen-dokumen Yogyakarta]]