Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1951: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
'''Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia untuk penggabungan daerah-daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam lingkungan Daerah Istimewa Jokjakarta''' [''sic!''] '''menjadi satu Kabupaten jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri dengan nama Kabupaten Kulon Progo.'''
 
==== Pasal 1 ====
Undang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia diubah sebagai berikut:
 
Baris 50:
,, 5. Adikarto terdiri dari 20 orang’’ dihapuskan.
 
==== Pasal 2 ====
(1) Para pegawai-daerah bekas Kabupaten Adikarto atas hukum beralih dan bekerdja pada Kabupaten Kulon-Progo dengan sjarat-sjarat, ketentuan-ketentuan dan tingkatan jang sama sebagaimana mereka telah bekerdja selaku pegawai-daerah pada Kabupaten Adikarto, ketjuali apabila terhadap kedudukan-hukum mereka sebelumnja telah diadakan ketentuan-ketentuan lain.
 
Baris 57:
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam pasal 5 Undang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia, maka segala milik, laba dan rugi, serta hak-hak dan kewadjiban dari bekas Kabupaten Adikarto itu diserahkan kepada Kabupaten Kulon-Progo.
 
==== Pasal 3 ====
Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkan, dengan pengertian bahwa tindakan-tindakan dari pihak jang berkuasa, jang telah diambil berhubungan dengan dan mendahului penggabunga daerah-daerah Kabupaten itu, dengan Undang-undang ini dinjatakan sah.