Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
~wikifikasi, sebagian |
~format, +tag UU |
||
Baris 1:
{{UU|12|2010}}
{{center|UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA}}
{{center|NOMOR 12 TAHUN 2010
{{center|TENTANG
{{center|GERAKAN PRAMUKA
{{center|DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{center|PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
Baris 28 ⟶ 31:
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
Baris 43 ⟶ 44:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
===BAB I===
KETENTUAN UMUM
|