Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ultima.ramza (bicara | kontrib)
~wikifikasi, sebagian
Ultima.ramza (bicara | kontrib)
~format, +tag UU
Baris 1:
{{UU|12|2010}}
 
{{center|UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA}}
{{center|NOMOR 12 TAHUN 2010 }}
{{center|TENTANG }}
{{center|GERAKAN PRAMUKA }}
{{center|DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA }}
{{center|PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, }}
Menimbang :
a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
Baris 28 ⟶ 31:
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
d. perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
Baris 43 ⟶ 44:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
 
===BAB I===
KETENTUAN UMUM