Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 75:
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
|}
<br /><center>BAB II<br />
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP<br /></center>
<br />
<center>Pasal 2</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan dengan berasaskan:<br />
a. kesejahteraan;<br />
c. kenasionalan;<br />
d. keefisienan dan kemanfaatan;<br />
e. keterjangkauan dan kemudahan;<br />
f. kemandirian dan kebersamaan;<br />
g. kemitraan;<br />
i. keterpaduan;<br />
j. kesehatan;<br />
k. kelestarian dan keberlanjutan; dan<br />
l. keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
|}
<br />
<center>Pasal 3</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk:<br />
a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;<br />
b. mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR;<br />
c. meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;<br />
d. memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;<br />
e. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan<br />
f. menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
|}
<br />
<center>Pasal 4</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi:<br />
a. pembinaan;<br />
b. tugas dan wewenang;<br />
c. penyelenggaraan perumahan;<br />
d. penyelenggaraan kawasan permukiman;<br />
e. pemeliharaan dan perbaikan;<br />
f. pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;<br />
g. penyediaan tanah;<br />
h. pendanaan dan pembiayaan;<br />
j. peran masyarakat.
|}
<br /><center>BAB III<br />
PEMBINAAN<br /></center>
<br />
<center>Pasal 5</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.<br />
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:<br />
:a. Menteri pada tingkat nasional;<br />
:b. gubernur pada tingkat provinsi; dan<br />
:c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
|}
<br />
<center>Pasal 6</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:<br />
:a. perencanaan;<br />
:b. pengaturan;<br />
:c. pengendalian; dan<br />
:d. pengawasan.<br />
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangkukepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
|}
<br />
<center>Pasal 7</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|(
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.<br />
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun pada tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota yang dimuat dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.<br />
(4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi.<br />
(5) Perencanaan pada tingkat provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota.
|}
<br />
<center>Pasal 8</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:<br />
:a. penyediaan tanah;<br />
:b. pembangunan;<br />
:c. pemanfaatan;<br />
:d. pemeliharaan; dan<br />
:e. pendanaan dan pembiayaan.
|}
<br />
<center>Pasal 9</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pengendalian:<br />
:a. rumah;<br />
:b. perumahan;<br />
:c. permukiman;<br />
:d. lingkungan hunian; dan<br />
:e. kawasan permukiman.
|}
<br />
<center>Pasal 10</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|}
<br />
<center>Pasal 11</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|}
<br /><center>BAB IV<br />
TUGAS DAN WEWENANG<br />
Bagian Kesatu<br />
Umum<br /></center>
<br />
<center>Pasal 12</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tugas dan wewenang.<br />
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
|}
<br /><center>Bagian Kedua<br />
Tugas<br />
Paragraf 1<br />
Pemerintah<br /></center>
<br />
<center>Pasal 13</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:<br />
:b. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:c. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;<br />
:d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman;<br />
:f. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;<br />
:g. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;<br />
:h. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional;<br />
:i. melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:j. melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan<br />
:k. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
|}
<br /><center>Paragraf 2<br />
Pemerintah Provinsi<br /></center>
<br />
<center>Pasal 14</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:<br />
:a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;<br />
:b. merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;<br />
:c. merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;<br />
:d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;<br />
:g. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;<br />
:h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;<br />
:i. memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman
:j. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi.
|}
<br /><center>Paragraf 3<br />
Pemerintah
<br />
<center>Pasal 15</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:<br />
:a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;<br />
:b. menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah denganberpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:c. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
:d. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;<br />
:e. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan;<br />
:f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
:h. melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
:i. melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;<br />
:j. melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;<br />
:k. melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:l. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
:m. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;<br />
:n. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;<br />
:o. menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan<br />
:p. memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
|}
<br /><center>Bagian Ketiga<br />
Wewenang<br />
Paragraf 1<br />
Pemerintah<br /></center>
<br />
<center>Pasal 16</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang:<br />
:a. menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman;<br />
:b. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:c. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:d. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;<br />
:e. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim;<br />
:f. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal;<br />
:g. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:h. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;<br />
:i. mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi
:j. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;<br />
:l. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan<br />
:m. memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan internasional antara Pemerintah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
|}
== ==
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi
|