Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 75:
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
|}
== ==
<br /><center>BAB II<br />
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP<br /></center>
<br />
Pasal 2
<center>Pasal 2</center>
Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan
{| width=100%
dengan berasaskan:
|- valign="top"
a. kesejahteraan;
|width=15%|&nbsp;
b. keadilan dan pemerataan;
|Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan dengan berasaskan:<br />
c. kenasionalan;
a. kesejahteraan;<br />
d. keefisienan dan kemanfaatan;
eb. keterjangkauankeadilan dan kemudahanpemerataan;<br />
c. kenasionalan;<br />
f. kemandirian dan kebersamaan;
d. keefisienan dan kemanfaatan;<br />
g. kemitraan;
e. keterjangkauan dan kemudahan;<br />
h. keserasian dan keseimbangan;
f. kemandirian dan kebersamaan;<br />
i. keterpaduan;
g. kemitraan;<br />
j. kesehatan;
kh. kelestariankeserasian dan keberlanjutankeseimbangan;<br dan/>
i. keterpaduan;<br />
j. kesehatan;<br />
k. kelestarian dan keberlanjutan; dan<br />
l. keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
|}
Pasal 3
<br />
Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan
<center>Pasal 3</center>
untuk:
{| width=100%
a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
|- valign="top"
perumahan dan kawasan permukiman;
|width=15%|&nbsp;
b. mendukung …
|Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk:<br />
- 8 -
a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;<br />
b. mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta
b. mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR;<br />
penyebaran penduduk yang proporsional melalui
c. meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;<br />
pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan
d. memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;<br />
permukiman sesuai dengan tata ruang untuk
e. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan<br />
mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi
f. menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
MBR;
|}
c. meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya
<br />
alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap
<center>Pasal 4</center>
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di
{| width=100%
kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
|- valign="top"
d. memberdayakan para pemangku kepentingan bidang
|width=15%|&nbsp;
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
|Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi:<br />
e. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan
a. pembinaan;<br />
budaya; dan
b. tugas dan wewenang;<br />
f. menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan
c. penyelenggaraan perumahan;<br />
terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
d. penyelenggaraan kawasan permukiman;<br />
teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
e. pemeliharaan dan perbaikan;<br />
Pasal 4
f. pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;<br />
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan
g. penyediaan tanah;<br />
permukiman meliputi:
h. pendanaan dan pembiayaan;<br />
a. pembinaan;
bi. tugashak dan wewenangkewajiban; dan<br />
c. penyelenggaraan perumahan;
d. penyelenggaraan kawasan permukiman;
e. pemeliharaan dan perbaikan;
f. pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
g. penyediaan tanah;
h. pendanaan dan pembiayaan;
i. hak dan kewajiban; dan
j. peran masyarakat.
|}
BAB III …
<br /><center>BAB III<br />
- 9 -
PEMBINAAN<br /></center>
BAB III
<br />
PEMBINAAN
<center>Pasal 5</center>
{| width=100%
(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan
|- valign="top"
perumahan dan kawasan permukiman yang
|width=15%|&nbsp;
pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
|(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.<br />
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:<br />
:a. Menteri pada tingkat nasional;<br />
:b. gubernur pada tingkat provinsi; dan<br />
:c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
|}
Pasal 6
<br />
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
<center>Pasal 6</center>
(2) meliputi:
{| width=100%
a. perencanaan;
|- valign="top"
b. pengaturan;
|width=15%|&nbsp;
c. pengendalian; dan
|(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:<br />
d. pengawasan.
:a. perencanaan;<br />
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
:b. pengaturan;<br />
pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas
:c. pengendalian; dan<br />
sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku
:d. pengawasan.<br />
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangkukepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 7
|}
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
<br />
a merupakan satu kesatuan yang utuh dari rencana
<center>Pasal 7</center>
pembangunan nasional dan rencana pembangunan
{| width=100%
daerah.
|- valign="top"
(2) Perencanaan …
|width=15%|&nbsp;
- 10 -
|(21) Perencanaan sebagaimana dimaksud padadalam ayatPasal (1)6 huruf a merupakan satu kesatuan yang utuh dari rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.<br />
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.<br />
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun pada tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota yang dimuat dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.<br />
daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi.<br />
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(5) Perencanaan pada tingkat provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota.
disusun pada tingkat nasional, provinsi, atau
|}
kabupaten/kota yang dimuat dan ditetapkan dalam
<br />
rencana pembangunan jangka panjang, rencana
<center>Pasal 8</center>
pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan
{| width=100%
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
|- valign="top"
(4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman
|width=15%|&nbsp;
untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan
|Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:<br />
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
:a. penyediaan tanah;<br />
provinsi.
:b. pembangunan;<br />
(5) Perencanaan pada tingkat provinsi menjadi pedoman
:c. pemanfaatan;<br />
untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan
:d. pemeliharaan; dan<br />
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
:e. pendanaan dan pembiayaan.
kabupaten/kota.
|}
Pasal 8
<br />
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
<center>Pasal 9</center>
meliputi:
{| width=100%
a. penyediaan tanah;
|- valign="top"
b. pembangunan;
|width=15%|&nbsp;
c. pemanfaatan;
|Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pengendalian:<br />
d. pemeliharaan; dan
:a. rumah;<br />
e. pendanaan dan pembiayaan.
:b. perumahan;<br />
Pasal 9
:c. permukiman;<br />
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
:d. lingkungan hunian; dan<br />
meliputi pengendalian:
:e. kawasan permukiman.
a. rumah …
|}
- 11 -
<br />
a. rumah;
<center>Pasal 10</center>
b. perumahan;
{| width=100%
c. permukiman;
|- valign="top"
d. lingkungan hunian; dan
|width=15%|&nbsp;
e. kawasan permukiman.
|Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
|}
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
<br />
meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai dengan
<center>Pasal 11</center>
ketentuan peraturan perundang-undangan.
{| width=100%
Pasal 11
|- valign="top"
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
|width=15%|&nbsp;
dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
|}
TUGAS DAN WEWENANG
<br /><center>BAB IV<br />
Bagian Kesatu
TUGAS DAN WEWENANG<br />
Umum
Bagian Kesatu<br />
Pasal 12
Umum<br /></center>
(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan
<br />
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
<center>Pasal 12</center>
mempunyai tugas dan wewenang.
{| width=100%
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
|- valign="top"
(1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
|width=15%|&nbsp;
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
|(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tugas dan wewenang.<br />
masing-masing.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bagian Kedua …
|}
- 12 -
<br /><center>Bagian Kedua<br />
Tugas<br />
Paragraf 1<br />
Pemerintah<br /></center>
<br />
Pasal 13
<center>Pasal 13</center>
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai
{| width=100%
tugas:
|- valign="top"
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
|width=15%|&nbsp;
nasional di bidang perumahan dan kawasan
|Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:<br />
permukiman;
b:a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:b. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
:c. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;<br />
teknologi di bidang perumahan dan kawasan
:d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
permukiman;
:e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman;<br />
c. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional
:f. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;<br />
tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;
:g. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;<br />
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional
:h. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional;<br />
di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
:i. melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;<br />
e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
:j. melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan<br />
pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan
:k. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
pengembangan lingkungan hunian dan kawasan
|}
permukiman;
<br /><center>Paragraf 2<br />
f. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
Pemerintah Provinsi<br /></center>
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
<br />
g. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman
<center>Pasal 14</center>
bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
{| width=100%
h. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada
|- valign="top"
tingkat nasional;
|width=15%|&nbsp;
i. melakukan dan mendorong penelitian dan
|Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:<br />
pengembangan penyelenggaraan perumahan dan
:a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;<br />
kawasan permukiman;
:b. merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;<br />
j. melakukan …
:c. merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;<br />
- 13 -
:d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
j. melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan
:e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;<br />
registrasi keahlian kepada orang atau badan yang
menyelenggarakan:f. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota;<br />
:g. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;<br />
kawasan permukiman; dan
:h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;<br />
k. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang
:i. memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman. bagi masyarakat, terutama bagi MBR; dan<br />
:j. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi.
Paragraf 2
|}
Pemerintah Provinsi
<br /><center>Paragraf 3<br />
Pasal 14
Pemerintah provinsiKabupaten/Kota<br dalam melaksanakan pembinaan/></center>
<br />
mempunyai tugas:
<center>Pasal 15</center>
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
{| width=100%
pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan
|- valign="top"
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
|width=15%|&nbsp;
nasional;
|Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:<br />
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi
:a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;<br />
tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
:b. menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah denganberpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
teknologi di bidang perumahan dan kawasan
:c. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
:d. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;<br />
nasional;
:e. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan;<br />
c. merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan
:f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;
d:g. mengawasi pelaksanaanmelaksanakan kebijakan dan strategi nasionalpada tingkat kabupaten/kota;<br />
:h. melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan
:i. melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;<br />
permukiman;
:j. melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;<br />
e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
:k. melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;<br />
pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah,
:l. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;<br />
perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan
:m. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;<br />
kawasan permukiman;
:n. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;<br />
f. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan
:o. menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan<br />
perumahan dan kawasan permukiman lintas
:p. memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
kabupaten/kota;
|}
g. memfasilitasi …
<br /><center>Bagian Ketiga<br />
- 14 -
Wewenang<br />
g. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas
Paragraf 1<br />
umum perumahan dan kawasan permukiman pada
Pemerintah<br /></center>
tingkat provinsi;
<br />
h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
<center>Pasal 16</center>
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
{| width=100%
i. memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan
|- valign="top"
permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; dan
|width=15%|&nbsp;
j. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada
|Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang:<br />
tingkat provinsi.
:a. menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman;<br />
Paragraf 3
:b. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman;<br />
Pemerintah Kabupaten/Kota
:c. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
Pasal 15
:d. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;<br />
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan
:e. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim;<br />
mempunyai tugas:
:f. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal;<br />
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi
:g. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;<br />
pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan
:h. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;<br />
kawasan permukiman dengan berpedoman pada
:i. mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi nasionaldi bidang perumahan dan provinsikawasan permukiman;<br />
:j. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;<br />
b. menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan
berpedoman:k. padamenetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan perumahan dan provinsikawasan permukiman;<br tentang/>
:l. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan<br />
pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
:m. memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan internasional antara Pemerintah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
teknologi di bidang perumahan dan kawasan
|}
permukiman;
== ==
c. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota;
d. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam
penyediaan rumah, perumahan, permukiman,
lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
e. melaksanakan …
- 15 -
e. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
g. melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat
kabupaten/kota;
h. melaksanakan peraturan perundang-undangan serta
kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
i. melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan
permukiman;
j. melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi
dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
nasional;
k. melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
l. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional
dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
m. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
n. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman
bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
o. menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan
p. memberikan pendampingan bagi orang perseorangan
yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
Bagian Ketiga …
- 16 -
Bagian Ketiga
Wewenang
Paragraf 1
Pemerintah
Pasal 16
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai
wewenang:
a. menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman,
dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan
lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman;
b. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan
kawasan permukiman;
c. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
d. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
nasional;
e. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan
strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan
kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam
bermukim;
f. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal;
g. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
h. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta
kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat nasional;
i. mengendalikan …
- 17 -
i. mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
j. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh;
k. menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
l. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
m. memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan
internasional antara Pemerintah dan badan hukum
dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi