Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 573:
:b. sewa atau bukan dengan cara sewa.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghunian dengan cara sewa menyewa dan cara bukan sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|}
<br />
<center>Pasal 51</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Penghunian rumah negara diperuntukan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.<br />
(2) Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihuni selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas kedinasan.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|}
<br />
<center>Pasal 52</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.<br />
(2) Ketentuan mengenai orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
|}
<br /><center>Bagian Keenam<br />
Pengendalian Perumahan<br /></center>
<br />
<center>Pasal 53</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Pengendalian perumahan dimulai dari tahap:<br />
:a. perencanaan;<br />
:b. pembangunan; dan<br />
:c. pemanfaatan.<br />
(2) Pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam bentuk:<br />
:a. perizinan;<br />
:b. penertiban; dan/atau<br />
:c. penataan.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|}
<br /><center>Bagian Ketujuh<br />
Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR<br /></center>
<br />
<center>Pasal 54</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.<br />
(2) Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.<br />
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:<br />
:a. subsidi perolehan rumah;<br />
:b. stimulan rumah swadaya;<br />
:c. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;<br />
:d. perizinan;<br />
:e. asuransi dan penjaminan;<br />
:f. penyediaan tanah;<br />
:g. sertifikasi tanah; dan/atau<br />
:h. prasarana, sarana, dan utilitas umum.<br />
#N/A
#N/A
(5) Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
|}
<br />
<center>Pasal 55</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah atau pemerintah daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain, dalam hal:<br />
:a. pewarisan;<br />
:b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; atau<br />
:c. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik.<br />
(2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam bidang perumahan dan permukiman.<br />
(3) Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus-menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah atau pemerintah daerah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.<br />
(4) Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didistribusikan kembali kepada MBR.<br />
(5) Ketentuan mengenai penunjukkan dan pembentukan lembaga oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|}
<br /><center>BAB VI<br />
PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN<br />
Bagian Kesatu<br />
Umum<br /></center>
<br />
<center>Pasal 56</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.<br />
(2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim.
|}
<br />
<center>Pasal 57</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan di perdesaan.
|}
<br />
<center>Pasal 58</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.<br />
(2) Arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />
:a. hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung;<br />
:b. keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan lingkungan hunian perdesaan;<br />
:c. keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan pengembangan kawasan perkotaan<br />
:d. keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perdesaan dan pengembangan kawasan perdesaan;<br />
:e. keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup;<br />
:f. keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan<br />
:g. lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan permukiman.<br />
(3) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:<br />
:a. pengembangan yang telah ada;<br />
:b. pembangunan baru; atau<br />
:c. pembangunan kembali.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|}
<br />
<center>Pasal 59</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan melalui:<br />
:a. pengembangan lingkungan hunian perkotaan;<br />
:b. pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan; atau<br />
:c. pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan.<br />
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:<br />
:a. peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;<br />
:b. peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan;<br />
:c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perkotaan;<br />
:d. penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya;<br />
:e. pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan<br />
:f. pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.<br />
(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:<br />
:a. penyediaan lokasi permukiman;<br />
:b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan<br />
:c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
|}
<br />
<center>Pasal 60</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.<br />
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah.<br />
(3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk atau menunjuk badan hukum.<br />
(4) Pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.<br />
(5) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan oleh gubernur.
|}
<br />
<center>Pasal 61</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan melalui:<br />
:a. pengembangan lingkungan hunian perdesaan;<br />
:b. pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan; atau<br />
:c. pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan.<br />
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup :<br />
:a. peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan;<br />
:b. peningkatan pelayanan lingkungan hunian perdesaan;<br />
:c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perdesaan;<br />
:d. penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya;<br />
:e. peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan; dan<br />
:f. pengurangan kesenjangan antara kawasan perkotaan dan perdesaan.<br />
(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:<br />
:a. penyediaan lokasi permukiman;<br />
:b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan<br />
:c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
|}
<br />
<center>Pasal 62</center>
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|&nbsp;
|(1) Pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c dan pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.<br />
(2) Pembangunan kembali dilakukan dengan cara:<br />
:a. rehabilitasi;<br />
:b. rekonstruksi; atau<br />
:c. peremajaan.<br />
(3) Pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tetap melindungi masyarakat penghuni untuk dimukimkan kembali di lokasi yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|}
== ==
Pasal 51
(1) Penghunian rumah negara diperuntukan sebagai tempat
tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas
pejabat dan/atau pegawai negeri.
(2) Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dihuni selama yang bersangkutan menjabat
atau menjalankan tugas kedinasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah
negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Orang asing dapat menghuni atau menempati rumah
dengan cara hak sewa atau hak pakai.
(2) Ketentuan mengenai orang asing dapat menghuni atau
menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Keenam
Pengendalian Perumahan
Pasal 53
(1) Pengendalian perumahan dimulai dari tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan …
- 35 -
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan.
(2) Pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dalam bentuk:
a. perizinan;
b. penertiban; dan/atau
c. penataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR
Pasal 54
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi
MBR.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan
kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui
program perencanaan pembangunan perumahan secara
bertahap dan berkelanjutan.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan
perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa:
a. subsidi perolehan rumah;
b. stimulan rumah swadaya;
c. insentif …
- 36 -
c. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
d. perizinan;
e. asuransi dan penjaminan;
f. penyediaan tanah;
g. sertifikasi tanah; dan/atau
h. prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(4) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau
pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR.
(5) Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan
kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 55
(1) Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan
kemudahan yang diberikan Pemerintah atau pemerintah
daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan
kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain, dalam
hal:
a. pewarisan;
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5
(lima) tahun; atau
c. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi
yang lebih baik.
(2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang
ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dalam bidang perumahan dan permukiman.
(3) Jika …
- 37 -
(3) Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus-menerus
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi
kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah atau
pemerintah daerah berwenang mengambil alih
kepemilikan rumah tersebut.
(4) Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib didistribusikan kembali kepada MBR.
(5) Ketentuan mengenai penunjukkan dan pembentukan
lembaga oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau
bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 56
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk
mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan yang terencana,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan
rencana tata ruang.
(2) Penyelenggaraan …
- 38 -
(2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi hak
warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta
menjamin kepastian bermukim.
Pasal 57
Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 mencakup lingkungan hunian dan
tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan
di perkotaan dan di perdesaan.
Pasal 58
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 wajib dilaksanakan sesuai
dengan arahan pengembangan kawasan permukiman
yang terpadu dan berkelanjutan.
(2) Arahan pengembangan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian
lingkungan hidup di luar kawasan lindung;
b. keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan
lingkungan hunian perdesaan;
c. keterkaitan antara pengembangan lingkungan
hunian perkotaan dan pengembangan kawasan
perkotaan
d. keterkaitan antara pengembangan lingkungan
hunian perdesaan dan pengembangan kawasan
perdesaan;
e. keserasian tata kehidupan manusia dengan
lingkungan hidup;
f. keseimbangan antara kepentingan publik dan
kepentingan setiap orang; dan
g. lembaga …
- 39 -
g. lembaga yang mengoordinasikan pengembangan
kawasan permukiman.
(3) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan yang telah ada;
b. pembangunan baru; atau
c. pembangunan kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan pengembangan
kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 59
(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan
melalui:
a. pengembangan lingkungan hunian perkotaan;
b. pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan;
atau
c. pembangunan kembali lingkungan hunian
perkotaan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
a. peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian
perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perkotaan;
b. peningkatan pelayanan lingkungan hunian
perkotaan;
c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan
utilitas umum lingkungan hunian perkotaan;
d. penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang
dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
e. pencegahan …
- 40 -
e. pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh; dan
f. pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan
hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a. penyediaan lokasi permukiman;
b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman; dan
c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pasal 60
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan
hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan
hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah daerah.
(3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat membentuk atau menunjuk badan hukum.
(4) Pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan
oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Khusus …
- 41 -
(5) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pembentukan atau
penunjukan badan hukum ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 61
(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan
melalui:
a. pengembangan lingkungan hunian perdesaan;
b. pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan;
atau
c. pembangunan kembali lingkungan hunian
perdesaan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup :
a. peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian
perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perdesaan;
b. peningkatan pelayanan lingkungan hunian
perdesaan;
c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan
utilitas umum lingkungan hunian perdesaan;
d. penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang
dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
e. peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber
daya perdesaan; dan
f. pengurangan kesenjangan antara kawasan perkotaan
dan perdesaan.
(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a. penyediaan …
- 42 -
a. penyediaan lokasi permukiman;
b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman; dan
c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pasal 62
(1) Pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c
dan pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c
dimaksudkan untuk memulihkan fungsi lingkungan
hunian perkotaan dan perdesaan.
(2) Pembangunan kembali dilakukan dengan cara:
a. rehabilitasi;
b. rekonstruksi; atau
c. peremajaan.
(3) Pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tetap melindungi masyarakat penghuni untuk
dimukimkan kembali di lokasi yang sama sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana