Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1.890:
|}
 
== ==
----
<center>PENJELASAN<br />
ATAS<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 1 TAHUN 2011<br />
<br />
TENTANG
TENTANG<br />
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
<br />
I. UMUM
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN<br /></center>
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H
<br />
ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
{| width=100%
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
|- valign="top"
baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis
|I.
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu
|UMUM<br />
upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia.
dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal
 
merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada
Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan. Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat. Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia.
 
Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui
penyelenggaraanPembangunan perumahan dan kawasan permukiman agaryang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan. Sejalan dengan peran masyarakat di
dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait, antara lain, tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang
mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan
bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang mendukung.
terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan
 
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap
keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi
masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan. Negara
juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan
perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat. Penyediaan
dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan
fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan
dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembangunan …
- 2 -
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu
pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk ikut berperan. Sejalan dengan peran masyarakat di
dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, Pemerintah
dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi
fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat,
serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai
aspek yang terkait, antara lain, tata ruang, pertanahan, prasarana
lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang
bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal,
serta peraturan perundang-undangan yang mendukung.
Kebijakan umum pembangunan perumahan diarahkan untuk:
:a. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum secara berkelanjutan serta yang mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian Indonesia;
:b. ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan;
lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana,
:c. mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna;
dan utilitas umum secara berkelanjutan serta yang mampu
:d. memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara; dan
mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian Indonesia;
:e. mendorong iklim investasi asing.
b. ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
Sejalan dengan arah kebijakan umum tersebut, penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan yang berpenduduk padat maupun di daerah perdesaan yang ketersediaan lahannya lebih luas perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaannya. Pemerintah dan pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dalam bentuk pemberian kemudahan pembiayaan dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan hunian.
pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta
 
lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan;
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya melakukan pembangunan baru, tetapi juga melakukan pencegahan serta pembenahan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dengan melakukan pengembangan, penataan, atau peremajaan lingkungan hunian perkotaan atau perdesaan serta pembangunan kembali terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Untuk itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu dukungan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, lembaga pembiayaan, dan/atau swadaya masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan dan permukiman secara menyeluruh dan terpadu.
c. mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata
 
ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna;
Di samping itu, sebagai bagian dari masyarakat internasional yang turut menandatangani Deklarasi Rio de Janeiro, Indonesia selalu aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh United Nations Centre for Human Settlements. Jiwa dan semangat yang tertuang dalam Agenda 21 dan Deklarasi Habitat II adalah bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan terjangkau (adequate and affordable shelter for all). Dalam Agenda 21 ditekankan pentingnya rumah sebagai hak asasi manusia. Hal itu telah sesuai pula dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan
 
negara; dan
Pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di lingkungan hunian perkotaan maupun lingkungan hunian perdesaan, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
e. mendorong iklim investasi asing.
 
Sejalan dengan arah kebijakan umum tersebut, penyelenggaraan
Penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang meliputi perencanaan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan.
perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan yang
 
berpenduduk padat maupun di daerah perdesaan yang ketersediaan
Salah satu hal khusus yang diatur dalam undang-undang ini adalah keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam kaitan ini, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu, dengan memberikan kemudahan, berupa pembiayaan, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas
lahannya lebih luas perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian
hukum dalam pengelolaannya. Pemerintah dan pemerintah daerah perlu
memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah melalui program perencanaan pembangunan
perumahan secara bertahap dalam bentuk pemberian kemudahan
pembiayaan dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas
umum di lingkungan hunian.
Penyelenggaraan …
- 3 -
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya
melakukan pembangunan baru, tetapi juga melakukan pencegahan serta
pembenahan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada
dengan melakukan pengembangan, penataan, atau peremajaan
lingkungan hunian perkotaan atau perdesaan serta pembangunan
kembali terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Untuk
itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu
dukungan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, lembaga
pembiayaan, dan/atau swadaya masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat perlu melakukan upaya
pengembangan sistem pembiayaan perumahan dan permukiman secara
menyeluruh dan terpadu.
Di samping itu, sebagai bagian dari masyarakat internasional yang turut
menandatangani Deklarasi Rio de Janeiro, Indonesia selalu aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh United Nations Centre for Human
Settlements. Jiwa dan semangat yang tertuang dalam Agenda 21 dan
Deklarasi Habitat II adalah bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar
manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk menempati hunian
yang layak dan terjangkau (adequate and affordable shelter for all). Dalam
Agenda 21 ditekankan pentingnya rumah sebagai hak asasi manusia. Hal
itu telah sesuai pula dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan
pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional
melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman
sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan,
terutama bagi MBR, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber
daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan
kelestarian fungsi lingkungan, baik di lingkungan hunian perkotaan
maupun lingkungan hunian perdesaan, dan menjamin terwujudnya
rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan
dan …
- 4 -
dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang meliputi perencanaan
perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan
pengendalian perumahan.
Salah satu hal khusus yang diatur dalam undang-undang ini adalah
keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam
kaitan ini, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memenuhi
kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan
memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui
program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan
berkelanjutan. Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah itu, dengan memberikan kemudahan,
berupa pembiayaan, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas
umum, keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan, dan insentif fiskal.
 
Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan
Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Penyelenggaraan kawasan permukiman tersebut bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana,
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, yang wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata
 
ruang. Penyelenggaraan kawasan permukiman tersebut bertujuan untuk
Undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini juga mencakup pemeliharaan dan perbaikan yang dimaksudkan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman agar dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang perseorangan yang dilakukan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Di samping itu, juga dilakukan pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dilakukan untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini
memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam
dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki, dan/atau menikmati tempat tinggal, yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin
penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
kepastian bermukim, yang wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan
|- valign="top"
pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
|II.
Undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini juga
|PASAL DEMI PASAL
mencakup pemeliharaan dan perbaikan yang dimaksudkan untuk
menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman agar dapat
berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan
kualitas hidup orang perseorangan yang dilakukan terhadap rumah serta
prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman,
lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Di samping itu, juga
dilakukan pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dilakukan untuk
meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat
penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini
dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin
hak …
- 5 -
hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki, dan/atau
menikmati tempat tinggal, yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan
penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Baris 3.393 ⟶ 3.292:
Pasal 167
Cukup jelas.
|}
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5188