Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1.940:
|- valign="top"
|II.
|PASAL DEMI PASAL<br />
Pasal 1<br />
:Cukup jelas.<br />
Pasal 2<br />
::Huruf a<br />
:::Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah memberikan landasan agar kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat dapat terpenuhi sehingga masyarakat mampu mengembangkan diri dan beradab, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.<br />
Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah
::Huruf b<br />
memberikan landasan agar kebutuhan perumahan dan
:::Yang dimaksud dengan “asas keadilan dan pemerataan” adalah memberikan landasan agar hasil pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat dinikmati secara proporsional dan merata bagi seluruh rakyat.<br />
kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat dapat
::Huruf c<br />
terpenuhi sehingga masyarakat mampu mengembangkan diri
:::Yang dimaksud dengan “asas kenasionalan” adalah memberikan landasan agar hak kepemilikan tanah hanya berlaku untuk warga negara Indonesia, sedangkan hak menghuni dan menempati oleh orang asing hanya dimungkinkan dengan cara hak sewa atau hak pakai atas rumah.<br />
dan beradab, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
::Huruf bd<br />
:::Yang dimaksud dengan “asas keefisienan dan kemanfaatan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki berupa sumber a daya tanah, teknologi rancang bangun, dan industri bahan bangunan yang sehat untuk memberikan keuntungan dan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.<br />
Yang dimaksud dengan “asas keadilan dan pemerataan” adalah
::Huruf e<br />
memberikan landasan agar hasil pembangunan di bidang
:::Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan dan kemudahan” adalah memberikan landasan agar hasil pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong terciptanya iklim kondusif dengan memberikan kemudahan bagi MBR agar setiap warga negara Indonesia mampu memenuhi kebutuhan dasar akan perumahan dan permukiman.<br />
perumahan dan kawasan permukiman dapat dinikmati secara
::Huruf f<br />
proporsional dan merata bagi seluruh rakyat.
:::Yang dimaksud dengan “asas kemandirian dan kebersamaan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertumpu pada prakarsa, swadaya, dan peran masyarakat untuk turut serta mengupayakan pengadaan dan pemeliharaan terhadap aspekaspek perumahan dan kawasan permukiman sehingga mampu membangkitkan kepercayaan, kemampuan, dan kekuatan sendiri, serta terciptanya kerja sama antara pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.<br />
Huruf c
::Huruf g<br />
Yang dimaksud dengan “asas kenasionalan” adalah
:::Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat, dengan prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik langsung maupun tidak langsung.<br />
memberikan landasan agar hak kepemilikan tanah hanya
::Huruf h<br />
berlaku untuk warga negara Indonesia, sedangkan hak
:::Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta memperhatikan dampak penting terhadap lingkungan.<br />
menghuni dan menempati oleh orang asing hanya
::Huruf i<br />
dimungkinkan dengan cara hak sewa atau hak pakai atas
:::Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan dengan memadukan kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, baik intra- maupun antarinstansi serta sektor terkait dalam kesatuan yang bulat dan utuh, saling menunjang, dan saling mengisi.<br />
rumah.
::Huruf dj<br />
:::Yang dimaksud dengan “asas kesehatan” adalah memberikan landasan agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman memenuhi standar rumah sehat, syarat kesehatan lingkungan, dan perilaku hidup sehat.<br />
Yang dimaksud dengan “asas keefisienan dan kemanfaatan”
::Huruf k<br />
adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan
:::Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah memberikan landasan agar penyediaan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan memperhatikan kondisi lingkungan hidup, dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang terus meningkat sejalan dengan laju kenaikan jumlah penduduk dan luas kawasan secara serasi dan seimbang untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.<br />
perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan
::Huruf l<br />
memaksimalkan potensi yang dimiliki berupa sumber a daya
:::Yang dimaksud dengan “keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan bangunan beserta infrastrukturnya, keselamatan dan keamananan lingkungan dari berbagai ancaman yang membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.<br />
tanah …
Pasal 3<br />
- 6 -
:Huruf a<br />
tanah, teknologi rancang bangun, dan industri bahan
::Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah jaminan hukum bagi setiap orang untuk bertempat tinggal secara layak, baik yang bersifat milik maupun bukan milik melalui cara sewa dan cara bukan sewa. Jaminan hukum antara lain meliputi kesesuaian peruntukan dalam tata ruang, legalitas tanah, perizinan, dan kondisi kelayakan rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.<br />
bangunan yang sehat untuk memberikan keuntungan dan
:Huruf b<br />
manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
::Yang dimaksud dengan “penataan dan pengembangan wilayah” adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antardaerah, antara pusat dan daerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, sebagai bagian utama dari pengembangan perkotaan dan perdesaan yang dapat mengarahkan persebaran penduduk dan mengurangi ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah serta ketidaksinambungan pemanfaatan ruang.<br />
Huruf e
:Huruf c<br />
Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan dan kemudahan”
::Yang dimaksud dengan “daya guna dan hasil guna sumber daya alam” adalah kemampuan untuk meningkatkan segala potensi dan sumber daya alam tanpa mengganggu keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan dalam rangka menjamin terwujudnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas di lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian perdesaan.<br />
adalah memberikan landasan agar hasil pembangunan di
:Huruf d<br />
bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat dijangkau
::Yang dimaksud dengan “memberdayakan para pemangku kepentingan” adalah upaya meningkatkan peran masyarakat dengan memobilisasi potensi dan sumber daya secara proporsional untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang madani. Para pemangku kepentingan antara lain meliputi masyarakat, swasta, lembaga keuangan, Pemerintah dan pemerintah daerah.<br />
oleh seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong terciptanya
:Huruf e<br />
iklim kondusif dengan memberikan kemudahan bagi MBR agar
::Cukup jelas.<br />
setiap warga negara Indonesia mampu memenuhi kebutuhan
:Huruf f<br />
dasar akan perumahan dan permukiman.
::Yang dimaksud dengan “rumah yang layak huni dan terjangkau” adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.<br />
Huruf f
::Yang dimaksud dengan “lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan” adalah lingkungan yang memenuhi persyaratan tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan.<br />
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian dan kebersamaan”
Pasal 4<br />
adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan
:Cukup jelas.<br />
perumahan dan kawasan permukiman bertumpu pada
Pasal 5<br />
prakarsa, swadaya, dan peran masyarakat untuk turut serta
:Cukup jelas.<br />
mengupayakan pengadaan dan pemeliharaan terhadap aspekaspek
Pasal 6<br />
perumahan dan kawasan permukiman sehingga mampu
:Cukup jelas.<br />
membangkitkan kepercayaan, kemampuan, dan kekuatan
Pasal 7<br />
sendiri, serta terciptanya kerja sama antara pemangku
:Ayat (1)<br />
kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
::Cukup Jelas<br />
Huruf g
:Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah memberikan
::Cukup Jelas<br />
landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan
:Ayat (3)<br />
permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
::Cukup Jelas<br />
daerah dengan melibatkan peran pelaku usaha dan
:Ayat (4)<br />
masyarakat, dengan prinsip saling memerlukan, memercayai,
::Yang dimaksud dengan “menjadi pedoman“ adalah bahwa rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah mengacu kepada rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman Nasional, bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tetapi agar ada acuan yang jelas, sinergis, dan keterkaitan dari setiap perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat daerah, berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya sesuai dengan platform rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasanpermukiman nasional. Rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah dijabarkan lebih lanjut berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang diformulasikan dalam bentuk RPJM daerah.<br />
memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik
:Ayat (5)<br />
langsung maupun tidak langsung.
::Yang dimaksud dengan “menjadi pedoman“ adalah bahwa rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten/kota mengacu kepada rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi.<br />
Huruf h
Pasal 8<br />
Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan”
:Cukup jelas.<br />
adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan
Pasal 9<br />
perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan
:Cukup jelas.<br />
mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang,
Pasal 10<br />
keselarasan …
:Cukup jelas.<br />
- 7 -
Pasal 11<br />
keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan,
:Cukup jelas.<br />
keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah,
Pasal 12<br />
serta memperhatikan dampak penting terhadap lingkungan.
:Cukup jelas.<br />
Huruf i
Pasal 13<br />
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah memberikan
:Cukup jelas.<br />
landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan
Pasal 14<br />
permukiman dilaksanakan dengan memadukan kebijakan
:Cukup jelas.<br />
dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan
Pasal 15<br />
pengendalian, baik intra- maupun antarinstansi serta sektor
:Huruf a<br />
terkait dalam kesatuan yang bulat dan utuh, saling
::Cukup jelas.<br />
menunjang, dan saling mengisi.
:Huruf jb<br />
::Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “asas kesehatan” adalah memberikan
:Huruf c<br />
landasan agar pembangunan perumahan dan kawasan
::Cukup jelas.<br />
permukiman memenuhi standar rumah sehat, syarat
:Huruf d<br />
kesehatan lingkungan, dan perilaku hidup sehat.
::Cukup jelas.<br />
Huruf k
:Huruf e<br />
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan”
::Cukup jelas.<br />
adalah memberikan landasan agar penyediaan perumahan dan
:Huruf f<br />
kawasan permukiman dilakukan dengan memperhatikan
::Cukup jelas.<br />
kondisi lingkungan hidup, dan menyesuaikan dengan
:Huruf g<br />
kebutuhan yang terus meningkat sejalan dengan laju kenaikan
::Cukup jelas.<br />
jumlah penduduk dan luas kawasan secara serasi dan
:Huruf h<br />
seimbang untuk generasi sekarang dan generasi yang akan
::Cukup jelas.<br />
datang.
:Huruf li<br />
::Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “keselamatan, keamanan, ketertiban,
:Huruf j<br />
dan keteraturan” adalah memberikan landasan agar
::Cukup jelas.<br />
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
:Huruf k<br />
memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan
::Cukup jelas.<br />
bangunan beserta infrastrukturnya, keselamatan dan
:Huruf l<br />
keamananan lingkungan dari berbagai ancaman yang
::Cukup jelas.<br />
membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan
:Huruf m<br />
keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan
::Cukup jelas.<br />
permukiman.
:Huruf n<br />
Pasal 3 …
::Cukup jelas.<br />
- 8 -
:Huruf o<br />
Pasal 3
::Cukup jelas.<br />
Huruf a
:Huruf p<br />
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah jaminan hukum
::Yang dimaksud dengan “pendampingan bagi orang perseorangan” adalah upaya memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat yang berprakarsa dan berupaya melakukan pembangunan rumah secara mandiri.<br />
bagi setiap orang untuk bertempat tinggal secara layak, baik yang
Pasal 16<br />
bersifat milik maupun bukan milik melalui cara sewa dan cara
:Cukup jelas.<br />
bukan sewa. Jaminan hukum antara lain meliputi kesesuaian
Pasal 17<br />
peruntukan dalam tata ruang, legalitas tanah, perizinan, dan
:Cukup jelas.<br />
kondisi kelayakan rumah sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 18<br />
peraturan perundang-undangan.
:Cukup jelas.<br />
Huruf b
Pasal 19<br />
Yang dimaksud dengan “penataan dan pengembangan wilayah”
:Cukup jelas.<br />
adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan
Pasal 20<br />
pengendalian yang dilakukan untuk menjaga keselarasan,
:Cukup jelas.<br />
keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antardaerah, antara
Pasal 21<br />
pusat dan daerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan,
:Ayat (1)<br />
sebagai bagian utama dari pengembangan perkotaan dan perdesaan
::Cukup jelas.<br />
yang dapat mengarahkan persebaran penduduk dan mengurangi
:Ayat (2)<br />
ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah serta
::Cukup jelas.<br />
ketidaksinambungan pemanfaatan ruang.
:Ayat (3)<br />
Huruf c
::Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “daya guna dan hasil guna sumber daya
:Ayat (4)<br />
alam” adalah kemampuan untuk meningkatkan segala potensi dan
::Cukup jelas.<br />
sumber daya alam tanpa mengganggu keseimbangan dan
:Ayat (5)<br />
kelestarian fungsi lingkungan dalam rangka menjamin terwujudnya
::Yang dimaksud dengan “kebutuhan khusus”, antara lain adalah kebutuhan untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, dan rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu, dan anak terlantar, serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan negara.<br />
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang
:Ayat (6)<br />
berkualitas di lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian
::Cukup jelas.<br />
perdesaan.
:Ayat (7)<br />
Huruf d
::Yang dimaksud dengan “bantuan dan kemudahan” adalah dukungan dana dan kemudahan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan rumahnya.<br />
Yang dimaksud dengan “memberdayakan para pemangku
:Ayat (8)<br />
kepentingan” adalah upaya meningkatkan peran masyarakat
::Cukup jelas.<br />
dengan memobilisasi potensi dan sumber daya secara proporsional
Pasal 22<br />
untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang
:Ayat (1)<br />
madani. Para pemangku kepentingan antara lain meliputi
::Cukup jelas.<br />
masyarakat, swasta, lembaga keuangan, Pemerintah dan
:Ayat (2)<br />
pemerintah daerah.
::Yang dimaksud dengan “rumah tunggal” adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling.<br />
Huruf e …
::Yang dimaksud dengan “rumah deret” adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing mempunyai kaveling sendiri.<br />
- 9 -
::Yang dimaksud dengan “rumah susun” adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuansatuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.<br />
Huruf e
:Ayat (3)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Huruf f
Pasal 23<br />
Yang dimaksud dengan “rumah yang layak huni dan terjangkau”
:Ayat (1)<br />
adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan
::Cukup jelas.<br />
dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan
:Ayat (2)<br />
penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan
::Huruf a<br />
masyarakat.
:::Yang dimaksud dengan “perencanaan” adalah kegiatan merencanakan kebutuhan ruang untuk setiap unsur rumah dan kebutuhan jenis prasarana yang melekat pada bangunan, dan keterkaitan dengan rumah lain serta prasarana di luar rumah.<br />
Yang dimaksud dengan “lingkungan yang sehat, aman, serasi,
:::Yang dimaksud dengan “perancangan” adalah kegiatan merancang bentuk, ukuran, dan tata letak, bahan bangunan, unsur rumah, serta perhitungan kekuatan konstruksi yang terdiri atas pondasi, dinding, dan atap, serta kebutuhan anggarannya.<br />
teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan” adalah lingkungan
::Huruf b<br />
yang memenuhi persyaratan tata ruang, kesesuaian hak atas tanah
:::Cukup jelas.<br />
dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum
:Ayat (3)<br />
yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan.
::Cukup jelas.<br />
Pasal 4
:Ayat (4)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Pasal 5
Pasal 24<br />
Cukup jelas.
:Huruf a<br />
Pasal 6
::Yang dimaksud dengan “rumah yang layak huni” adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.<br />
Cukup jelas.
:Huruf b<br />
Pasal 7
::Cukup jelas.<br />
Ayat (1)
:Huruf c<br />
Cukup Jelas
::Yang dimaksud dengan “tata bangunan dan lingkungan” adalah kegiatan pembangunan untuk merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan, atau melestarikan bangunan dan lingkungan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan gedung dan lingkungan secara optimal, yang terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan perbaikan bangunan gedung dan lingkungan.<br />
Ayat (2)
Pasal 25<br />
Cukup Jelas
:Yang dimaksud dengan “setiap orang yang memiliki keahlian” adalah setiap orang yang memiliki sertifikat keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kompetensi.<br />
Ayat (3)
Pasal 26<br />
Cukup Jelas
:Ayat (41)<br />
::Yang dimaksud dengan “persyaratan teknis” antara lain persyaratan tentang struktur bangunan, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.<br />
Yang dimaksud dengan “menjadi pedoman“ adalah bahwa rencana
::Yang dimaksud dengan “persyaratan administratif” antara lain perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan, izin lokasi, peruntukannya, status hak atas tanah, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).<br />
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah
::Yang dimaksud dengan “persyaratan ekologis” adalah persyaratan yang berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan, baik antara lingkungan buatan dengan lingkungan alam maupun dengan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan. <br />
mengacu kepada rencana penyelenggaraan perumahan a dan
::Yang termasuk persyaratan ekologis antara lain analisis dampak lingkungan dalam pembangunan perumahan.<br />
kawasan …
:Ayat (2)<br />
- 10 -
::Cukup jelas.<br />
kawasan permukiman Nasional, bukan untuk membatasi
:Ayat (3)<br />
kewenangan daerah, tetapi agar ada acuan yang jelas, sinergis,
::Cukup jelas.<br />
dan keterkaitan dari setiap perencanaan penyelenggaraan
Pasal 27<br />
perumahan dan kawasan permukiman di tingkat daerah,
:Cukup jelas.<br />
berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya sesuai dengan
Pasal 28<br />
platform rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan
:Ayat (1)<br />
permukiman nasional. Rencana penyelenggaraan perumahan dan
::Huruf a<br />
kawasan permukiman di daerah dijabarkan lebih lanjut
:::Cukup jelas.<br />
berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang diformulasikan
::Huruf b<br />
dalam bentuk RPJM daerah.
:::Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.<br />
Ayat (5)
:::Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).<br />
Yang dimaksud dengan “menjadi pedoman“ adalah bahwa rencana
:::Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum” paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.<br />
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat
:::Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus mempertimbangkan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik, misalnya penyandang cacat dan lanjut usia.<br />
kabupaten/kota mengacu kepada rencana penyelenggaraan
:Ayat (2)<br />
perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi.
::Yang dimaksud dengan “rencana penyediaan kaveling tanah” dalam ketentuan ini adalah penyediaan sebidang tanah yang dibagi dengan ukuran tertentu yang dipersiapkan sebagai dasar perencanaan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan.<br />
Pasal 8
:Ayat (3)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Pasal 9
Pasal 29<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Pasal 10
Pasal 30<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Pasal 11
Pasal 31<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Pasal 12
Pasal 32<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Pasal 13
Pasal 33<br />
Cukup jelas.
:Ayat (1)<br />
Pasal 14
::Pemberian kemudahan perizinan bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR dimaksudkan untuk mendorong iklim berusaha bagi badan hukum di bidang perumahan dan permukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (2)<br />
Pasal 15 …
::Cukup jelas.<br />
- 11 -
:Ayat (3)<br />
Pasal 15
::Cukup jelas.<br />
Huruf a
Pasal 34<br />
Cukup jelas.
:Ayat (1)<br />
Huruf b
::Yang dimaksud dengan “hunian berimbang” adalah perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (2)<br />
Huruf c
::Yang dimaksud dengan “perumahan skala besar” adalah perumahan yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (3)<br />
Huruf d
::Cukup jelas.<br />
:Ayat (4)<br />
Huruf e
::Cukup jelas.<br />
Pasal 35<br />
Huruf f
:Cukup jelas.<br />
Pasal 36<br />
Huruf g
:Cukup jelas.<br />
Pasal 37<br />
Huruf h
:Cukup jelas.<br />
Pasal 38<br />
Huruf i
:Ayat (1)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Huruf j
:Ayat (2)<br />
Cukup jelas.
::Yang dimaksud dengan “tipologi” adalah klasifikasi rumah yang berupa rumah tapak atau rumah susun berdasarkan bentuk permukaan tanah, tempat rumah berdiri meliputi rumah di atas tanah keras, rumah di atas tanah lunak, rumah di garis pantai/pasang surut, rumah di atas air/terapung (menetap), rumah di atas air/terapung (berpindah-pindah).<br />
Huruf k
::Yang dimaksud dengan “ekologi” adalah persyaratan yang berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan, baik antara lingkungan buatan dengan lingkungan alam maupun dengan lingkungan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.<br />
Cukup jelas.
::Yang dimaksud dengan “budaya” adalah klasifikasi rumah berdasarkan hasil akal budi/adat istiadat manusia yang diwujudkan dalam bentuk dan arsitektural dan kelengkapan ruangan rumah.<br />
Huruf l
::Yang dimaksud dengan “dinamika ekonomi” adalah kondisi permintaan masyarakat dari berbagai selera yang dipengaruhi oleh tingkat keterjangkauan dan kebutuhan rumah.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (3)<br />
Huruf m
::Cukup jelas.<br />
:Ayat (4)<br />
Huruf n …
::Cukup jelas.<br />
- 12 -
:Pasal 39<br />
Huruf n
::Cukup jelas.<br />
Pasal 40<br />
Huruf o
:Cukup jelas.<br />
Pasal 41<br />
Huruf p
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “pendampingan bagi orang perseorangan”
Pasal 42<br />
adalah upaya memberikan bantuan dan kemudahan kepada
:Ayat (1)<br />
masyarakat yang berprakarsa dan berupaya melakukan
::Yang dimaksud dengan “perjanjian pendahuluan jual beli” adalah kesepakatan melakukan jual beli rumah yang masih dalam proses pembangunan antara calon pembeli rumah dengan penyedia rumah yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.<br />
pembangunan rumah secara mandiri.
:Ayat (2)<br />
Pasal 16
::Huruf a<br />
Cukup jelas.
:::Cukup jelas.<br />
Pasal 17
::Huruf b<br />
Cukup jelas.
:::Yang dimaksud dengan “hal yang diperjanjikan” adalah kondisi rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen, yang dipasarkan melalui media promosi, meliputi lokasi rumah, kondisi tanah/kaveling, bentuk rumah, spesifikasi bangunan, harga rumah, prasarana, sarana, dana utilitas umum perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima rumah, serta penyelesaian sengketa.<br />
Pasal 18
::Huruf c<br />
Cukup jelas.
:::Cukup jelas.<br />
Pasal 19
::Huruf d<br />
Cukup jelas.
:::Cukup jelas.<br />
Pasal 20
::Huruf e<br />
Cukup jelas.
:::Yang dimaksud dengan “keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen)” adalah hal telah terbangunnya rumah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah unit rumah serta ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam suatu perumahan yang direncanakan.<br />
Pasal 21
:Ayat (13)<br />
::Cukup jelas.<br />
Pasal 43<br />
Ayat (2)
:Ayat (1)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Ayat (3)
:Ayat (2)<br />
Cukup jelas.
::Yang dimaksud dengan “pemilikan rumah” adalah pemilikan rumah berikut hak atas tanahnya.<br />
Ayat (4)
:Ayat (3)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Ayat (5) …
:Ayat (4)<br />
- 13 -
::Cukup jelas.<br />
Ayat (5)
Pasal 44<br />
Yang dimaksud dengan “kebutuhan khusus”, antara lain adalah
:Cukup jelas.<br />
kebutuhan untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali
Pasal 45<br />
korban bencana, dan rumah sosial untuk menampung orang lansia,
:Cukup jelas.<br />
masyarakat miskin, yatim piatu, dan anak terlantar, serta termasuk
Pasal 46<br />
juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan
:Cukup jelas.<br />
rumah di wilayah perbatasan negara.
Pasal 47<br />
Ayat (6)
:Ayat (1)<br />
Cukup jelas.
::Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b.<br />
Ayat (7)
:Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan “bantuan dan kemudahan” adalah
::Yang dimaksud dengan “rencana” adalah rencana lokasi dan rencana teknis yang meliputi rencana jumlah dan jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang terintegrasi dengan perumahan yang sudah ada serta lingkungan hunian lainnya.<br />
dukungan dana dan kemudahan akses bagi masyarakat
::Yang dimaksud dengan “rancangan” adalah desain teknis untuk mewujudkan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.<br />
berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan rumahnya.
:Ayat (83)<br />
::Cukup jelas.<br />
:Ayat (4)<br />
Pasal 22
::Cukup jelas.<br />
Ayat (1)
Pasal 48<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Ayat (2)
Pasal 49<br />
Yang dimaksud dengan “rumah tunggal” adalah rumah yang
:Ayat (1)<br />
mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak
::Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian.<br />
dibangun tepat pada batas kaveling.
::Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian.<br />
Yang dimaksud dengan “rumah deret” adalah beberapa rumah yang
::Yang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial.<br />
satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau
:Ayat (2)<br />
lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing
::Cukup jelas.<br />
mempunyai kaveling sendiri.
:Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan “rumah susun” adalah bangunan gedung
::Cukup jelas.<br />
bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
Pasal 50<br />
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik
:Cukup jelas.<br />
dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuansatuan
Pasal 51<br />
yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
:Cukup jelas.<br />
terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan
Pasal 52<br />
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
:Ayat (31)<br />
::Yang dimaksud dengan “orang asing” adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.<br />
- 14 -
:Ayat (32)<br />
::Cukup jelas.<br />
Pasal 2353<br />
:Ayat (1)<br />
::Pengendalian perumahan dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas perumahan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah terjadinya penurunan kualitas dan terjadinya pemanfaatan yang tidak sesuai.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (2)<br />
::Huruf a<br />
:::Yang dimaksud dengan “perizinan” adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui pemberian arahan dalam bentuk perizinan yang antara lain meliputi izin mendirikan bangunan dan izin penghunian.<br />
Yang dimaksud dengan “perencanaan” adalah kegiatan
::Huruf b<br />
merencanakan kebutuhan ruang untuk setiap unsur rumah
:::Yang dimaksud dengan “penertiban” adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui tindakan penegakan hukum bagi perumahan yang dalam pembangunan dan pemanfaatannya tidak sesuai dengan rencana atau ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
dan kebutuhan jenis prasarana yang melekat pada bangunan,
::Huruf c<br />
dan keterkaitan dengan rumah lain serta prasarana di luar
:::Yang dimaksud dengan “penataan” adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui perbaikan dalam penyelenggaraan agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan perumahan.<br />
rumah.
::Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan “perancangan” adalah kegiatan
:::Cukup jelas.<br />
merancang bentuk, ukuran, dan tata letak, bahan bangunan,
Pasal 54<br />
unsur rumah, serta perhitungan kekuatan konstruksi yang
:Ayat (1)<br />
terdiri atas pondasi, dinding, dan atap, serta kebutuhan
::Cukup jelas.<br />
anggarannya.
:Ayat (2)<br />
Huruf b
::Yang dimaksud dengan “program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan” adalah rencana pembangunan tahunan, rencana program jangka menengah, dan rencana program jangka panjang.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (3)<br />
::Cukup jelas.<br />
:Ayat (4)<br />
::Yang termasuk perolehan rumah dapat berupa pemilikan rumah, perbaikan rumah, dan sewa beli rumah.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (5)<br />
Pasal 24
::Cukup jelas.<br />
Huruf a
Pasal 55<br />
Yang dimaksud dengan “rumah yang layak huni” adalah rumah
:Ayat (1)<br />
yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan
::Yang dimaksud dengan “hanya dapat menyewakan” adalah pembatasan menyewakan dan/atau mengalihkan perolehan atas rumah yang melalui kemudahan dari Pemerintah atau pemerintah daerah kepada pihak lain dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan rumah umum bagi MBR, memberikan kesempatan yang sama bagi MBR lainnya untuk memperoleh kemudahan perolehan rumah umum, dan menjadi sarana pengendalian pengelolaan rumah umum.<br />
kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
:::Huruf ba<br />
::::Cukup jelas.<br />
:::Huruf cb<br />
::::Yang dimaksud dengan “paling sedikit 5 (lima) tahun” adalah tempo waktu penghunian minimum pada rumah umum sejak diperolehnya kemudahan dari Pemerintah atau pemerintah daerah.<br />
- 15 -
:::Huruf c<br />
::::Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “tata bangunan dan lingkungan” adalah
:Ayat (2)<br />
kegiatan pembangunan untuk merencanakan, melaksanakan,
::Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga yang ditunjuk atau dibentuk Pemerintah atau pemerintah daerah antara lain untuk melaksanakan distribusi dan pelimpahan/pengalihan rumah umum yang diperoleh MBR.<br />
memperbaiki, mengembangkan, atau melestarikan bangunan dan
:Ayat (3)<br />
lingkungan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan
::Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah perikatan perjanjian antara MBR penerima kemudahan Pemerintah atau pemerintah daerah dengan lembaga yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah antara lain untuk menghuni, memelihara, dan tidak mengalihkan rumah tersebut kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu.<br />
pengendalian bangunan gedung dan lingkungan secara optimal,
:Ayat (4)<br />
yang terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan
::Yang dimaksud dengan “didistribusikan kembali kepada MBR” adalah pengalokasian rumah umum kepada MBR yang berhak sesuai dengan persyaratan untuk memperoleh kemudahan dalam memiliki/menghuni rumah umum.<br />
konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan perbaikan
:Ayat (5)<br />
bangunan gedung dan lingkungan.
::Cukup jelas.<br />
Pasal 25
:Ayat (6)<br />
Yang dimaksud dengan “setiap orang yang memiliki keahlian” adalah
::Cukup jelas.<br />
setiap orang yang memiliki sertifikat keahlian yang dibuktikan dengan
Pasal 56<br />
sertifikat atau bukti kompetensi.
:Ayat (1)<br />
Pasal 26
::Yang dimaksud dengan “tempat kegiatan yang mendukung” adalah bagian dari kawasan perkotaan dan kawasan perdesaaan guna mendukung perikehidupan dan penghidupan penghuni kawasan tersebut yang berupa aktivitas pelayanan jasa pemerintahan, aktivitas pelayanan jasa sosial, dan aktivitas ekonomi.<br />
Ayat (1)
:Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan “persyaratan teknis” antara lain
::Cukup jelas.<br />
persyaratan tentang struktur bangunan, keamanan, keselamatan,
Pasal 57<br />
kesehatan, dan kenyamanan yang berhubungan dengan rancang
:Cukup jelas.<br />
bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas
Pasal 58<br />
lingkungan.
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “persyaratan administratif” antara lain
Pasal 59<br />
perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan, izin
:Ayat (1)<br />
lokasi, peruntukannya, status hak atas tanah, dan/atau Izin
::Cukup jelas.<br />
Mendirikan Bangunan (IMB).
:Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan “persyaratan ekologis” adalah persyaratan
::Huruf a<br />
yang berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan fungsi
:::Yang dimaksud dengan “efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan” adalah upaya untuk meminimalkan penggunaan sumber daya untuk menciptakan kondisi lingkungan hunian perkotaan secara lebih optimal, guna meningkatkan pelayanan perkotaan.<br />
lingkungan, baik antara lingkungan buatan dengan lingkungan
::Huruf b<br />
alam maupun dengan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya
:::Yang dimaksud dengan “peningkatan pelayanan” adalah upaya yang harus dilakukan melalui penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan kebutuhan sehingga fungsi lingkungan hunian perkotaan dapat memadai.<br />
bangsa yang perlu dilestarikan.
::Huruf c<br />
Yang termasuk persyaratan ekologis antara lain analisis dampak
:::Peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perkotaan dimaksudkan untuk menciptakan fungsi, baik lingkungan hunian yang telah ada maupun lingkungan hunian yang baru sehingga lebih baik dan dapat aamendukungperikehidupan dan penghidupan setiap penghuni dalam lingkungan hunian yang sehat, aman, serasi, dan berkelanjutan.<br />
lingkungan dalam pembangunan perumahan.
::Huruf d<br />
Ayat (2)
:::Yang dimaksud dengan “penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya” adalah pembatasan bagian-bagian dalam kawasan perkotaan yang dapat dikembangkan sebagai upaya peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan, dan bagian yang tidak dapat dikembangkan karena keterbatasan daya dukung lingkungan yang dimaksudkan untuk keselamatan penghuni kawasan perkotaan.<br />
Cukup jelas.
::Huruf e<br />
Ayat (3)
:::Yang dimaksud dengan “pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh” adalah upaya penetapan fungsi sesuai dengan tata ruang.<br />
Cukup jelas.
::Huruf f<br />
Pasal 27 …
:::Yang dimaksud dengan “tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan teratur” adalah tumbuh berkembangnya perumahan di lokasi yang tidak direncanakan untuk perumahan atau fungsi lain akibat perkembangan lingkungan hunian perkotaan yang tidak sesuai dengan tata ruang.<br />
- 16 -
:Ayat (3)<br />
Pasal 27
::Cukup jelas.<br />
Pasal 2860<br />
:Cukup jelas.<br />
Ayat (1)
Pasal 61<br />
Huruf a
:Ayat (1)<br />
Cukup jelas.
::Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum proses produksi, dalam proses produksi, maupun setelah proses produksi.<br />
Huruf b
:Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling
::Huruf a<br />
sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
:::Yang dimaksud dengan “efisiensi potensi lingkungan hunian perdesaan” adalah upaya untuk meminimalkan penggunaan sumber daya untuk menciptakan kondisi perdesaan secara lebih optimal.<br />
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling
::Huruf b<br />
sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).
:::Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum”
::Huruf c<br />
paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter
:::Cukup jelas.<br />
dan jaringan telepon.
::Huruf d<br />
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan
:::Cukup jelas.<br />
harus mempertimbangkan kebutuhan prasarana, sarana, dan
::Huruf e<br />
utilitas umum bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan
:::Cukup jelas.<br />
fisik, misalnya penyandang cacat dan lanjut usia.
::Huruf f<br />
Ayat (2)
:::Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “rencana penyediaan kaveling tanah”
:Ayat (3)<br />
dalam ketentuan ini adalah penyediaan sebidang tanah yang dibagi
::Cukup jelas.<br />
dengan ukuran tertentu yang dipersiapkan sebagai dasar
Pasal 62<br />
perencanaan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum
:Ayat (1)<br />
untuk perumahan.
::Yang dimaksud dengan “pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan dan pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan” adalah upaya mengembalikan atau memulihkan kondisi fisik dan non fisik kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan agar dapat berfungsi kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
Ayat (3)
::Yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, seperti gempa bumi, akibat perang, tsunami dan lain-lain.<br />
Cukup jelas.
::Yang dimaksud dengan penurunan kualitas perumahan dan permukiman adalah proses menurunnya kondisi fisik, non fisik dan fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat menganggu perikehidupan dan penghidupan penghuni dan sekitarnya.<br />
Pasal 29
:Ayat (2)<br />
Cukup jelas.
::Huruf a<br />
Pasal 30
:::Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan atau lingkungan hunian perdesaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang memadai.<br />
Cukup jelas.
::Huruf b<br />
Pasal 31
:::Yang dimaksud dengan “rekonstruksi” adalah pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan atau lingkungan hunian perdesaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan sasaran utama menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya.<br />
Cukup jelas.
::Huruf c<br />
Pasal 32 …
:::Yang dimaksud dengan “peremajaan” adalah pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.<br />
- 17 -
:Ayat (3)<br />
Pasal 32
::Yang dimaksud dengan “tetap melindungi masyarakat penghuni di lokasi yang sama” bertujuan untuk memberikan jaminan hak bermukim dengan tanpa menggusur penghuni lama.<br />
Cukup jelas.
Pasal 3363<br />
:Cukup jelas.<br />
Ayat (1)
Pasal 64<br />
Pemberian kemudahan perizinan bagi badan hukum yang
:Cukup jelas.<br />
mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR
Pasal 65<br />
dimaksudkan untuk mendorong iklim berusaha bagi badan hukum
:Cukup jelas.<br />
di bidang perumahan dan permukiman sekaligus dalam upaya
Pasal 66<br />
mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR.
:Cukup jelas.<br />
Ayat (2)
Pasal 67<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Ayat (3)
Pasal 68<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Pasal 34
Pasal 69<br />
Ayat (1)
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “hunian berimbang” adalah perumahan
Pasal 70<br />
atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara
:Cukup jelas.<br />
rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
Pasal 71<br />
Ayat (2)
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “perumahan skala besar” adalah
Pasal 72<br />
perumahan yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu
:Cukup jelas.<br />
yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Pasal 73<br />
Ayat (3)
:Cukup jelas.<br />
Pasal 74<br />
Ayat (4)
:Cukup jelas.<br />
Pasal 3575<br />
:Cukup jelas.<br />
Pasal 3676<br />
:Cukup jelas.<br />
- 18 -
Pasal 3677<br />
:Cukup jelas.<br />
Pasal 3778<br />
:Cukup jelas.<br />
Pasal 3879<br />
:Cukup jelas.<br />
Ayat (1)
Pasal 80<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Ayat (2)
Pasal 81<br />
Yang dimaksud dengan “tipologi” adalah klasifikasi rumah yang
:Cukup jelas.<br />
berupa rumah tapak atau rumah susun berdasarkan bentuk
Pasal 82<br />
permukaan tanah, tempat rumah berdiri meliputi rumah di atas
:Cukup jelas.<br />
tanah keras, rumah di atas tanah lunak, rumah di garis
Pasal 83<br />
pantai/pasang surut, rumah di atas air/terapung (menetap),
:Cukup jelas.<br />
rumah di atas air/terapung (berpindah-pindah).
Pasal 84<br />
Yang dimaksud dengan “ekologi” adalah persyaratan yang
:Cukup jelas.<br />
berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan, baik antara
Pasal 85<br />
lingkungan buatan dengan lingkungan alam maupun dengan
:Ayat (1)<br />
lingkungan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa
::Huruf a<br />
yang perlu dilestarikan.
:::Pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong setiap orang agar memanfaatkan kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya.<br />
Yang dimaksud dengan “budaya” adalah klasifikasi rumah
::Huruf b<br />
berdasarkan hasil akal budi/adat istiadat manusia yang
:::Pengenaan disinsentif dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimana mestinya oleh setiap orang.<br />
diwujudkan dalam bentuk dan arsitektural dan kelengkapan
::Huruf c<br />
ruangan rumah.
:::Pengenaan sanksi dimaksudkan untuk mencegah dan melakukan tindakan sebagai akibat dari pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimana mestinya oleh setiap orang.<br />
Yang dimaksud dengan “dinamika ekonomi” adalah kondisi
:Ayat (2)<br />
permintaan masyarakat dari berbagai selera yang dipengaruhi oleh
::Cukup jelas.<br />
tingkat keterjangkauan dan kebutuhan rumah.
:Ayat (3)<br />
::Cukup jelas.<br />
- 19 -
:Ayat (34)<br />
::Cukup jelas.<br />
:Ayat (45)<br />
::Cukup jelas.<br />
Pasal 3986<br />
:Ayat (1)<br />
Cukup jelas.
::Yang dimaksud dengan “pemeliharaan dan perbaikan” adalah upaya menjaga kondisi prasarana, sarana, dan utilitas umum secara terpadu dan terintegrasi melalui perawatan rutin dan pemeriksaan secara berkala agar dapat berfungsi secara memadai.<br />
Pasal 40
:Ayat (2)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Pasal 41
:Ayat (3)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Pasal 42
Pasal 87<br />
Ayat (1)
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “perjanjian pendahuluan jual beli” adalah
Pasal 88<br />
kesepakatan melakukan jual beli rumah yang masih dalam proses
:Ayat (1)<br />
pembangunan antara calon pembeli rumah dengan penyedia
::Yang dimaksud dengan “perawatan” adalah proses menjaga/mempertahankan fungsi rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum termasuk memperbaiki jika terjadi kerusakan, yang dilakukan secara rutin.<br />
rumah yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
::Yang dimaksud dengan “pemeriksaan secara berkala” adalah proses memeriksa kondisi fisik rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam jangka tertentu sesuai dengan umur konstruksi, untuk mengetahui masih dapat berfungsinya rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut.<br />
Ayat (2)
:Ayat (2)<br />
Huruf a
::Cukup jelas.<br />
Pasal 89<br />
Huruf b
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “hal yang diperjanjikan” adalah
Pasal 90<br />
kondisi rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen,
:Cukup jelas.<br />
yang dipasarkan melalui media promosi, meliputi lokasi
Pasal 91<br />
rumah, kondisi tanah/kaveling, bentuk rumah, spesifikasi
:Yang dimaksud dengan “rehabilitasi atau pemugaran” adalah kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.<br />
bangunan, harga rumah, prasarana, sarana, dana utilitas
Pasal 92<br />
umum …
:Cukup jelas.<br />
- 20 -
Pasal 93<br />
umum perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima rumah,
:Cukup jelas.<br />
serta penyelesaian sengketa.
Pasal 94<br />
Huruf c
:Ayat (1)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Huruf d
:Ayat (2)<br />
Cukup jelas.
::Prinsip kepastian bermukim dilaksanakan dengan cara menghindari penggusuran paksa yang tidak manusiawi, serta mengutamakan cara memandang tempat tinggal sebagai hak dasar.<br />
Huruf e
:Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan “keterbangunan perumahan paling
::Cukup jelas.<br />
sedikit 20% (dua puluh persen)” adalah hal telah
Pasal 95<br />
terbangunnya rumah paling sedikit 20% (dua puluh persen)
:Ayat (1)<br />
dari seluruh jumlah unit rumah serta ketersediaan
::Cukup jelas.<br />
prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam suatu
:Ayat (2)<br />
perumahan yang direncanakan.
::Cukup jelas.<br />
Ayat (3)
:Ayat (3)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Pasal 43
:Ayat (14)<br />
::Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pembimbingan, penyuluhan, dan bantuan teknis untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dalam mencegah tumbuh berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh. <br />
Cukup jelas.
::Yang dimaksud dengan “pelayanan informasi” adalah kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan halhal terkait upaya pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi rencana tata ruang, perizinan, standar perumahan dan permukiman.<br />
Ayat (2)
:Ayat (5)<br />
Yang dimaksud dengan “pemilikan rumah” adalah pemilikan
::Cukup jelas.<br />
rumah berikut hak atas tanahnya.
:Ayat (36)<br />
::Cukup jelas.<br />
#N/A
Ayat (4)
:Cukup jelas.<br />
Pasal 4497<br />
:Cukup jelas.<br />
Pasal 4598<br />
:Ayat (1)<br />
Cukup jelas.
::Huruf a<br />
Pasal 46 …
:::Cukup jelas.<br />
- 21 -
::Huruf b<br />
Pasal 46
:::Cukup jelas.<br />
::Huruf c<br />
Pasal 47
:::Cukup jelas.<br />
Ayat (1)
::Huruf d<br />
Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b.
:::Yang dimaksud dengan “tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan” adalah kesesuaian koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh setiap daerah.<br />
Ayat (2)
::Huruf e<br />
Yang dimaksud dengan “rencana” adalah rencana lokasi dan
:::Cukup jelas.<br />
rencana teknis yang meliputi rencana jumlah dan jenis prasarana,
::Huruf f<br />
sarana, dan utilitas umum perumahan yang terintegrasi dengan
:::Cukup jelas.<br />
perumahan yang sudah ada serta lingkungan hunian lainnya.
:Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan “rancangan” adalah desain teknis untuk
::Cukup jelas.<br />
mewujudkan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum
:Ayat (3)<br />
perumahan.
::Cukup jelas.<br />
Ayat (3)
Pasal 99<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Ayat (4)
Pasal 100<br />
Cukup jelas.
:Ayat (1)<br />
Pasal 48
::Lihat penjelasan Pasal 62 ayat (2) huruf c.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (2)<br />
Pasal 49
::Yang dimaksud dengan “tempat tinggal” adalah tempat tinggal sementara yang disediakan bagi penghuni perumahan kumuh atau permukiman kumuh selama proses peremajaan.<br />
Ayat (1)
:Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan
::Cukup jelas.<br />
usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk
:Ayat (4)<br />
mendukung terlaksananya fungsi hunian.
::Yang dimaksud dengan “melibatkan peran masyarakat” adalah upaya mengikutsertakan masyarakat dalam proses peremajaan.<br />
Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak
Pasal 101<br />
membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak
:Cukup jelas.<br />
menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat
Pasal 102<br />
mengganggu dan menyebabkan kerugian.
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi
Pasal 103<br />
hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan
:Ayat (1)<br />
kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah
::Cukup jelas.<br />
yang ditimbulkan dan sosial.
:Ayat (2)<br />
::Cukup jelas.<br />
- 22 -
:Ayat (23)<br />
::Yang dimaksud dengan “difasilitasi oleh pemerintah daerah” adalah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan perumahan, antara lain dalam bentuk pemberian pedoman, pelatihan/penyuluhan, serta pemberian kemudahan dan/atau bantuan.<br />
Cukup jelas.
Pasal 104<br />
Ayat (3)
:Cukup jelas.<br />
Pasal 50105<br />
:Cukup jelas.<br />
Pasal 51106<br />
:Huruf a<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Pasal 52
:Huruf b<br />
Ayat (1)
::Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “orang asing” adalah orang yang bukan
:Huruf c<br />
Warga Negara Indonesia.
::Yang dimaksud dengan “peralihan hak atas tanah” adalah proses jual beli hak atas tanah kepada pembeli yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.<br />
Ayat (2)
::Yang dimaksud dengan “pelepasan hak atas tanah” adalah pelepasan yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara karena pembeli tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.<br />
Cukup jelas.
:Huruf d<br />
Pasal 53
::Cukup jelas.<br />
Ayat (1)
:Huruf e<br />
Pengendalian perumahan dimaksudkan untuk menjaga dan
::Cukup jelas.<br />
meningkatkan kualitas perumahan agar dapat berfungsi
:Huruf f<br />
sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah terjadinya penurunan
::Cukup jelas.<br />
kualitas dan terjadinya pemanfaatan yang tidak sesuai.
Pasal 107<br />
Ayat (2)
:Cukup jelas.<br />
Huruf a
Pasal 108<br />
Yang dimaksud dengan “perizinan” adalah cara pengendalian
:Cukup jelas.<br />
yang dilakukan melalui pemberian arahan dalam bentuk
Pasal 109<br />
perizinan yang antara lain meliputi izin mendirikan bangunan
:Cukup jelas.<br />
dan izin penghunian.
Pasal 110<br />
Huruf b
:Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “penertiban” adalah cara pengendalian
::Cukup jelas.<br />
yang dilakukan melalui tindakan penegakan hukum bagi
:Huruf b<br />
perumahan yang dalam pembangunan dan pemanfaatannya
::Cukup jelas.<br />
tidak sesuai dengan rencana atau ketentuan peraturan
:Huruf c<br />
perundang-undangan.
::Yang dimaksud dengan “desain konsolidasi” adalah rancangan tentang penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.<br />
Huruf c …
:Huruf d<br />
- 23 -
::Cukup jelas.<br />
Huruf c
Pasal 111<br />
Yang dimaksud dengan “penataan” adalah cara pengendalian
:Ayat (1)<br />
yang dilakukan melalui perbaikan dalam penyelenggaraan
::Tidak dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pemilik tanah telah menyumbangkan sebagian hak atas tanahnya untuk Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) dan Tanah Pengganti Biaya Pembangunan (TPBP).<br />
agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan perumahan.
:Ayat (32)<br />
::Cukup jelas.<br />
Pasal 54112<br />
:Ayat (1)<br />
::Kerja sama dengan badan hukum dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi penggarap tanah negara atau pemegang hak atas tanah dapat bersama-sama meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (2)<br />
::Yang dimaksud dengan “prinsip kesetaraan” adalah persamaan kedudukan antara penggarap tanah negara dan/atau pemegang hak atas tanah dan badan hukum yang bekerja sama dalam pelaksanaan konsolidasi tanah dengan prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung.<br />
Yang dimaksud dengan “program perencanaan pembangunan
::Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah notaris.<br />
perumahan secara bertahap dan berkelanjutan” adalah rencana
Pasal 113<br />
pembangunan tahunan, rencana program jangka menengah, dan
:Cukup jelas.<br />
rencana program jangka panjang.
Pasal 114<br />
Ayat (3)
:Ayat (1)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Ayat (4)
:Ayat (2)<br />
Yang termasuk perolehan rumah dapat berupa pemilikan rumah,
::Cukup jelas.<br />
perbaikan rumah, dan sewa beli rumah.
:Ayat (53)<br />
::Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah notaris.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (4)<br />
Pasal 55
::Cukup jelas.<br />
Ayat (1)
Pasal 115<br />
Yang dimaksud dengan “hanya dapat menyewakan” adalah
:Ayat (1)<br />
pembatasan menyewakan dan/atau mengalihkan perolehan atas
::Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah upaya memfungsikan tanah barang milik negara atau tanah barang milik daerah untuk kepentingan pembangunan rumah umum dan/atau rumah khusus.<br />
rumah yang melalui kemudahan dari Pemerintah atau pemerintah
:Ayat (2)<br />
daerah kepada pihak lain dimaksudkan untuk memenuhi
::Cukup jelas.<br />
kebutuhan rumah umum bagi MBR, memberikan kesempatan
Pasal 116<br />
yang sama bagi MBR lainnya untuk memperoleh kemudahan
:Cukup jelas.<br />
perolehan rumah umum, dan menjadi sarana pengendalian
Pasal 117<br />
pengelolaan rumah umum.
:Cukup jelas.<br />
Huruf a …
Pasal 118<br />
- 24 -
:Ayat (1)<br />
Huruf a
::Yang dimaksud dengan “sistem pembiayaan” adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan dengan atau tanpa kemudahan dan/atau bantuan.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (2)<br />
Huruf b
::Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “paling sedikit 5 (lima) tahun” adalah
Pasal 119<br />
tempo waktu penghunian minimum pada rumah umum
:Huruf a<br />
sejak diperolehnya kemudahan dari Pemerintah atau
::Cukup jelas.<br />
pemerintah daerah.
:Huruf cb<br />
::Cukup jelas.<br />
:Huruf c<br />
Ayat (2)
::Yang dimaksud dengan “sumber dana lainnya” adalah dana yang dihasilkan dari perjanjian atau kesepakatan bersama yang dapat berupa hibah atau bantuan, pinjaman, baik dari sumber dana dalam negeri maupun luar negeri.<br />
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga yang ditunjuk
Pasal 120<br />
atau dibentuk Pemerintah atau pemerintah daerah antara lain
:Cukup jelas.<br />
untuk melaksanakan distribusi dan pelimpahan/pengalihan
Pasal 121<br />
rumah umum yang diperoleh MBR.
:Ayat (31)<br />
::Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah perikatan perjanjian
:Ayat (2)<br />
antara MBR penerima kemudahan Pemerintah atau pemerintah
::Cukup jelas.<br />
daerah dengan lembaga yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah
:Ayat (3)<br />
antara lain untuk menghuni, memelihara, dan tidak mengalihkan
::Huruf a<br />
rumah tersebut kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu.
:::Yang dimaksud dengan “pembiayaan primer perumahan” adalah pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan kredit atau pembiayaan perolehan rumah diterbitkan yang dilaksanakan oleh bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank.<br />
Ayat (4)
::Huruf b<br />
Yang dimaksud dengan “didistribusikan kembali kepada MBR”
:::Yang dimaksud dengan “pembiayaan sekunder perumahan” adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit kredit dengan melakukan sekuritisasi. Sekuritisasi yaitu transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari lembaga keuangan penerbit kredit dan penerbitan efek beragun aset.<br />
adalah pengalokasian rumah umum kepada MBR yang berhak
Pasal 122<br />
sesuai dengan persyaratan untuk memperoleh kemudahan dalam
:Cukup jelas.<br />
memiliki/menghuni rumah umum.
Pasal 123<br />
Ayat (5)
:Ayat (1)<br />
Cukup jelas.
::Huruf a<br />
Ayat (6)
:::Yang dimaksud dengan “dana masyarakat” adalah dana yang berasal dari masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.<br />
Cukup jelas.
::Huruf b<br />
Pasal 56 …
:::Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari lembaga keuangan.<br />
- 25 -
:::Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan.<br />
Pasal 56
:::Yang dimaksud dengan “hasil investasi” adalah hasil investasi atas kelebihan likuiditas pada instrumen investasi yang aman, berupa deposito dan surat utang negara.<br />
Ayat (1)
::Huruf c<br />
Yang dimaksud dengan “tempat kegiatan yang mendukung” adalah
:::Yang dimaksud dengan “dana lainnya” adalah dana yang sah sesuai peraturan perundangan yang berasal dari selain butir a dan butir b, yang antara lain dapat berupa dana investor institusional (seperti perusahaan asuransi dan perusahaan pengelola dana pensiun) di pasar modal; dan dana APBN pos pembiayaan khusus untuk perumahan.<br />
bagian dari kawasan perkotaan dan kawasan perdesaaan guna
:Ayat (2)<br />
mendukung perikehidupan dan penghidupan penghuni kawasan
::Cukup jelas.<br />
tersebut yang berupa aktivitas pelayanan jasa pemerintahan,
:Ayat (3)<br />
aktivitas pelayanan jasa sosial, dan aktivitas ekonomi.
::Yang dimaksud dengan “lembaga keuangan bukan bank” adalah lembaga keuangan yang mengelola tabungan perumahan seperti Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS) dan tabungan perumahan untuk TNI/Polri.<br />
Ayat (2)
:Ayat (4)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Pasal 57
Pasal 124<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Pasal 58
Pasal 125<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Pasal 59
Pasal 126<br />
Ayat (1)
:Ayat (1)<br />
Cukup jelas.
::Cukup jelas.<br />
Ayat (2)
:Ayat (2)<br />
Huruf a
::Yang dimaksud dengan “pemanfaat atau pengguna” adalah MBR yang memperoleh kemudahan dan bantuan berupa pembiayaan perumahan.<br />
Yang dimaksud dengan “efisiensi potensi lingkungan hunian
:Ayat (3)<br />
perkotaan” adalah upaya untuk meminimalkan penggunaan
::Huruf a<br />
sumber daya untuk menciptakan kondisi lingkungan hunian
:::Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa skema pembiayaan” adalah kemudahan atau bantuan dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan, keterjangkauan pengembalian kredit/pembiayaan yang dikaitkan dengan skema pembiayaan melalui keringanan dalam uang muka dan/atau; suku bunga; dan/atau jangka waktu pengembalian.<br />
perkotaan secara lebih optimal, guna meningkatkan pelayanan
::Huruf b<br />
perkotaan.
:::Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa penjaminan atau asuransi” adalah kemudahan atau bantuan dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan yang dikaitkan dengan pengurangan potensi resiko kredit yang dihadapi lembaga keuangan dalam menerbitkan kredit/pembiayaan pemilikan rumah dan perbaikan rumah.<br />
Huruf b
::Huruf c<br />
Yang dimaksud dengan “peningkatan pelayanan” adalah upaya
:::Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa dana murah jangka panjang” adalah ketersediaan dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya berupa tabungan, giro, deposito dengan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.<br />
yang harus dilakukan melalui penyediaan prasarana, sarana,
:Ayat (4)<br />
dan utilitas umum sesuai dengan kebutuhan sehingga fungsi
::Cukup jelas.<br />
lingkungan hunian perkotaan dapat memadai.
Pasal 127<br />
Huruf c
:Ayat (1)<br />
Peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas
::Cukup jelas.<br />
umum perkotaan dimaksudkan untuk menciptakan fungsi,
:Ayat (2)<br />
baik lingkungan hunian yang telah ada maupun lingkungan
::Yang termasuk lembaga keuangan sebagai penyalur kredit atau pembiayaan antara lain berupa bank dan Perusahaan Pembiayaan.<br />
hunian yang baru sehingga lebih baik dan dapat aamendukung
Pasal 128<br />
perikehidupan …
:Ayat (1)<br />
- 26 -
::Cukup jelas.<br />
perikehidupan dan penghidupan setiap penghuni dalam
:Ayat (2)<br />
lingkungan hunian yang sehat, aman, serasi, dan
::Cukup jelas.<br />
berkelanjutan.
:Ayat (3)<br />
Huruf d
::Yang dimaksud dengan “sekuritisasi” adalah transformasi aset yang tidak liquid menjadi liquid dengan cara pembelian aset keuangan dari kreditor asal dan penerbit efek beragun aset.<br />
Yang dimaksud dengan “penetapan bagian lingkungan hunian
:Ayat (4)<br />
perkotaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya”
::Cukup jelas.<br />
adalah pembatasan bagian-bagian dalam kawasan perkotaan
Pasal 129<br />
yang dapat dikembangkan sebagai upaya peningkatan
:Huruf a<br />
pelayanan lingkungan hunian perkotaan, dan bagian yang
::Cukup jelas.<br />
tidak dapat dikembangkan karena keterbatasan daya dukung
:Huruf b<br />
lingkungan yang dimaksudkan untuk keselamatan penghuni
::Cukup jelas.<br />
kawasan perkotaan.
:Huruf ec<br />
::Yang dimaksud dengan “informasi” adalah pengetahuan tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang antara lain meliputi peraturan, kebijakan, program, kegiatan, informasi kebutuhan dan penyediaan rumah, serta sumber daya yang dapat diakses.<br />
Yang dimaksud dengan “pencegahan tumbuhnya perumahan
:Huruf d<br />
kumuh dan permukiman kumuh” adalah upaya penetapan
::Yang dimaksud dengan “manfaat” adalah keuntungan sebagai dampak dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, antara lain melalui kesempatan berusaha, peran masyarakat, dan pemanfaatan hasil pembangunan.<br />
fungsi sesuai dengan tata ruang.
:Huruf fe<br />
::Yang dimaksud dengan “penggantian yang layak atas kerugian” adalah kompensasi yang diberikan kepada setiap orang yang terkena dampak kerugian akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Penggantian tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
Yang dimaksud dengan “tumbuh dan berkembangnya
:Huruf f<br />
lingkungan hunian yang tidak terencana dan teratur” adalah
::Cukup jelas.<br />
tumbuh berkembangnya perumahan di lokasi yang tidak
Pasal 130<br />
direncanakan untuk perumahan atau fungsi lain akibat
:Cukup jelas.<br />
perkembangan lingkungan hunian perkotaan yang tidak sesuai
Pasal 131<br />
dengan tata ruang.
:Ayat (31)<br />
::Yang dimaksud dengan “peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman” adalah pelibatan setiap pelaku pembangunan dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh masyarakat.<br />
Cukup jelas.
:Ayat (2)<br />
Pasal 60
::Cukup jelas.<br />
:Ayat (3)<br />
Pasal 61 …
::Dalam rangka mendorong peran masyarakat, forum pengembangan masyarakat dapat melakukan satu atau lebih fungsi dan tugas sesuai dengan kewenanganannya.<br />
- 27 -
Pasal 61132<br />
:Cukup jelas.<br />
Ayat (1)
Pasal 133<br />
Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan dimaksudkan
:Cukup jelas.<br />
untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana
Pasal 134<br />
penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum
:Lihat penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf b.<br />
proses produksi, dalam proses produksi, maupun setelah proses
Pasal 135<br />
produksi.
:Cukup jelas.<br />
Ayat (2)
Pasal 136<br />
Huruf a
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “efisiensi potensi lingkungan hunian
Pasal 137<br />
perdesaan” adalah upaya untuk meminimalkan penggunaan
:Cukup jelas.<br />
sumber daya untuk menciptakan kondisi perdesaan secara
Pasal 138<br />
lebih optimal.
:Cukup jelas.<br />
Huruf b
Pasal 139<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Huruf c
Pasal 140<br />
Cukup jelas.
:Yang dimaksud dengan “tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya” antara lain, sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Daerah Sempadan Sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus seperti kawasan militer.<br />
Huruf d
Pasal 141<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Huruf e
Pasal 142<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Huruf f
Pasal 143<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Ayat (3)
Pasal 144<br />
Cukup jelas.
:Cukup jelas.<br />
Pasal 62
Pasal 145<br />
Ayat (1)
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “pembangunan kembali lingkungan hunian
Pasal 146<br />
perkotaan dan pembangunan kembali lingkungan hunian
:Ayat (1)<br />
perdesaan” adalah upaya mengembalikan atau memulihkan
::Yang dimaksud dengan “menjual kaveling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kaveling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu. Penjualan kaveling tanah matang kepada konsumen hanya dapat dilakukan apabila badan hukum tersebut telah membangun perumahan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari rencana pembangunan perumahan di Lisiba dan dalam keadaan terjadi krisis moneter nasional yang berakibat pada kesulitan likuiditas pada badan hukum tersebut.<br />
kondisi fisik dan non fisik kawasan perkotaan dan kawasan
:Ayat (2)<br />
perdesaan agar dapat berfungsi kembali sesuai ketentuan
::Cukup jelas.<br />
peraturan perundang-undangan.
Pasal 147<br />
Yang …
:Cukup jelas.<br />
- 28 -
Pasal 148<br />
Yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa atau rangkaian
:Cukup jelas.<br />
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
Pasal 149<br />
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
:Cukup jelas.<br />
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
Pasal 150<br />
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
:Cukup jelas.<br />
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, seperti
Pasal 151<br />
gempa bumi, akibat perang, tsunami dan lain-lain.
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan penurunan kualitas perumahan dan
Pasal 152<br />
permukiman adalah proses menurunnya kondisi fisik, non fisik
:Cukup jelas.<br />
dan fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat
Pasal 153<br />
menganggu perikehidupan dan penghidupan penghuni dan
:Cukup jelas.<br />
sekitarnya.
Pasal 154<br />
Ayat (2)
:Cukup jelas.<br />
Huruf a
Pasal 155<br />
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pembangunan
:Cukup jelas.<br />
kembali lingkungan hunian perkotaan atau lingkungan hunian
Pasal 156<br />
perdesaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru
:Cukup jelas.<br />
rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk
Pasal 157<br />
memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang
:Cukup jelas.<br />
memadai.
Pasal 158<br />
Huruf b
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “rekonstruksi” adalah pembangunan
Pasal 159<br />
kembali lingkungan hunian perkotaan atau lingkungan hunian
:Cukup jelas.<br />
perdesaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru
Pasal 160<br />
rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan
:Cukup jelas.<br />
sasaran utama menumbuhkembangkan kegiatan
Pasal 161<br />
perekonomian, sosial, dan budaya.
:Cukup jelas.<br />
Huruf c
Pasal 162<br />
Yang dimaksud dengan “peremajaan” adalah pembangunan
:Cukup jelas.<br />
kembali perumahan dan permukiman yang dilakukan melalui
Pasal 163<br />
penataan secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana,
:Cukup jelas.<br />
sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
Pasal 164<br />
Ayat (3) …
:Cukup jelas.<br />
- 29 -
Pasal 165<br />
Ayat (3)
:Cukup jelas.<br />
Yang dimaksud dengan “tetap melindungi masyarakat penghuni di
Pasal 166<br />
lokasi yang sama” bertujuan untuk memberikan jaminan hak
:Cukup jelas.<br />
bermukim dengan tanpa menggusur penghuni lama.
Pasal 63167<br />
:Cukup jelas.<br />
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74 …
- 30 -
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Huruf a
Pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong setiap
orang agar memanfaatkan kawasan permukiman sesuai
dengan fungsinya.
Huruf b ...
- 31 -
Huruf b
Pengenaan disinsentif dimaksudkan untuk mencegah
pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimana
mestinya oleh setiap orang.
Huruf c
Pengenaan sanksi dimaksudkan untuk mencegah dan
melakukan tindakan sebagai akibat dari pemanfaatan
kawasan permukiman yang tidak sebagaimana mestinya oleh
setiap orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan dan perbaikan” adalah upaya
menjaga kondisi prasarana, sarana, dan utilitas umum secara terpadu
dan terintegrasi melalui perawatan rutin dan pemeriksaan secara
berkala agar dapat berfungsi secara memadai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88 ...
- 32 -
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perawatan” adalah proses
menjaga/mempertahankan fungsi rumah serta prasarana, sarana, dan
utilitas umum termasuk memperbaiki jika terjadi kerusakan, yang
dilakukan secara rutin.
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan secara berkala” adalah proses
memeriksa kondisi fisik rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas
umum dalam jangka tertentu sesuai dengan umur konstruksi, untuk
mengetahui masih dapat berfungsinya rumah serta prasarana, sarana,
dan utilitas umum tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi atau pemugaran” adalah kegiatan
perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika
terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) ...
- 33 -
Ayat (2)
Prinsip kepastian bermukim dilaksanakan dengan cara
menghindari penggusuran paksa yang tidak manusiawi, serta
mengutamakan cara memandang tempat tinggal sebagai hak
dasar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 95
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah kegiatan
pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pembimbingan,
penyuluhan, dan bantuan teknis untuk mewujudkan kesadaran
masyarakat dalam mencegah tumbuh berkembangnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Yang dimaksud dengan “pelayanan informasi” adalah kegiatan
pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan halhal
terkait upaya pencegahan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh, meliputi rencana tata ruang, perizinan,
standar perumahan dan permukiman.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97 …
- 34 -
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tingkat keteraturan dan kepadatan
bangunan” adalah kesesuaian koefisien dasar bangunan dan
koefisien lantai bangunan dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh setiap daerah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 62 ayat (2) huruf c.
Ayat (2) ...
- 35 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tempat tinggal” adalah tempat tinggal
sementara yang disediakan bagi penghuni perumahan kumuh atau
permukiman kumuh selama proses peremajaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “melibatkan peran masyarakat” adalah upaya
mengikutsertakan masyarakat dalam proses peremajaan.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “difasilitasi oleh pemerintah daerah” adalah
upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan keswadayaan
masyarakat dalam pengelolaan perumahan, antara lain dalam bentuk
pemberian pedoman, pelatihan/penyuluhan, serta pemberian
kemudahan dan/atau bantuan.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106 ...
- 36 -
Pasal 106
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “peralihan hak atas tanah” adalah proses
jual beli hak atas tanah kepada pembeli yang memenuhi syarat
sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Yang dimaksud dengan “pelepasan hak atas tanah” adalah
pelepasan yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah menjadi
tanah yang langsung dikuasai oleh negara karena pembeli tidak
memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c …
- 37 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “desain konsolidasi” adalah rancangan
tentang penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 111
Ayat (1)
Tidak dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
karena pemilik tanah telah menyumbangkan sebagian hak atas
tanahnya untuk Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP)
dan Tanah Pengganti Biaya Pembangunan (TPBP).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Kerja sama dengan badan hukum dimaksudkan untuk memberikan
peluang bagi penggarap tanah negara atau pemegang hak atas
tanah dapat bersama-sama meningkatkan daya guna dan hasil
guna tanah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prinsip kesetaraan” adalah persamaan
kedudukan antara penggarap tanah negara dan/atau pemegang hak
atas tanah dan badan hukum yang bekerja sama dalam
pelaksanaan konsolidasi tanah dengan prinsip saling memerlukan,
memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah notaris.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114 …
- 38 -
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah notaris.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 115
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah upaya memfungsikan
tanah barang milik negara atau tanah barang milik daerah untuk
kepentingan pembangunan rumah umum dan/atau rumah khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sistem pembiayaan” adalah sistem yang
mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan
dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan
dana yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan dengan atau tanpa
kemudahan dan/atau bantuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 119 ...
- 39 -
Pasal 119
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumber dana lainnya” adalah dana yang
dihasilkan dari perjanjian atau kesepakatan bersama yang dapat
berupa hibah atau bantuan, pinjaman, baik dari sumber dana dalam
negeri maupun luar negeri.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembiayaan primer perumahan” adalah
pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan
pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan
hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan kredit atau pembiayaan
perolehan rumah diterbitkan yang dilaksanakan oleh bank
dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pembiayaan sekunder perumahan” adalah
penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah
dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit kredit
dengan melakukan sekuritisasi. Sekuritisasi yaitu transformasi
aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset
keuangan ...
- 40 -
keuangan dari lembaga keuangan penerbit kredit dan penerbitan
efek beragun aset.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dana masyarakat” adalah dana yang
berasal dari masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan
dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan
digunakan untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan
untuk pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan
rumah dari lembaga keuangan.
Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN
untuk pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan.
Yang dimaksud dengan “hasil investasi” adalah hasil investasi
atas kelebihan likuiditas pada instrumen investasi yang aman,
berupa deposito dan surat utang negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dana lainnya” adalah dana yang sah
sesuai peraturan perundangan yang berasal dari selain butir a
dan butir b, yang antara lain dapat berupa dana investor
institusional (seperti perusahaan asuransi dan perusahaan
pengelola dana pensiun) di pasar modal; dan dana APBN pos
pembiayaan khusus untuk perumahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
- 41 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “lembaga keuangan bukan bank” adalah
lembaga keuangan yang mengelola tabungan perumahan seperti
Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS)
dan tabungan perumahan untuk TNI/Polri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemanfaat atau pengguna” adalah MBR yang
memperoleh kemudahan dan bantuan berupa pembiayaan
perumahan.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa
skema pembiayaan” adalah kemudahan atau bantuan dalam
mendapatkan akses kredit/pembiayaan, keterjangkauan
pengembalian kredit/pembiayaan yang dikaitkan dengan skema
pembiayaan melalui keringanan dalam uang muka dan/atau;
suku bunga; dan/atau jangka waktu pengembalian.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa
penjaminan atau asuransi” adalah kemudahan atau bantuan
dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan yang dikaitkan
dengan pengurangan potensi resiko kredit yang dihadapi
lembaga ...
- 42 -
lembaga keuangan dalam menerbitkan kredit/pembiayaan
pemilikan rumah dan perbaikan rumah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa dana
murah jangka panjang” adalah ketersediaan dana dengan suku
bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi
ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya berupa
tabungan, giro, deposito dengan jangka waktu pengembalian
atau tenor kredit pemilikan rumah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang termasuk lembaga keuangan sebagai penyalur kredit atau
pembiayaan antara lain berupa bank dan Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 128
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sekuritisasi” adalah transformasi aset yang
tidak liquid menjadi liquid dengan cara pembelian aset keuangan dari
kreditor asal dan penerbit efek beragun aset.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 129 ...
- 43 -
Pasal 129
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “informasi” adalah pengetahuan tentang
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang antara
lain meliputi peraturan, kebijakan, program, kegiatan, informasi
kebutuhan dan penyediaan rumah, serta sumber daya yang dapat
diakses.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “manfaat” adalah keuntungan sebagai
dampak dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman, antara lain melalui kesempatan berusaha, peran
masyarakat, dan pemanfaatan hasil pembangunan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “penggantian yang layak atas kerugian”
adalah kompensasi yang diberikan kepada setiap orang yang terkena
dampak kerugian akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman. Penggantian tersebut mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “peran masyarakat dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman” adalah pelibatan setiap
pelaku pembangunan dalam upaya pemenuhan kebutuhan
perumahan bagi seluruh masyarakat.
Ayat (2) ...
- 44 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam rangka mendorong peran masyarakat, forum pengembangan
masyarakat dapat melakukan satu atau lebih fungsi dan tugas sesuai
dengan kewenanganannya.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Lihat penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf b.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Yang dimaksud dengan “tempat yang berpotensi dapat menimbulkan
bahaya” antara lain, sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Daerah Sempadan
Sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus seperti
kawasan militer.
Pasal 141 …
- 45 -
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menjual kaveling tanah matang tanpa
rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja
hanya memasarkan kaveling tanah matang kepada konsumen tanpa
membangun rumah terlebih dahulu. Penjualan kaveling tanah
matang kepada konsumen hanya dapat dilakukan apabila badan
hukum tersebut telah membangun perumahan sekurang-kurangnya
25% (dua puluh lima persen) dari rencana pembangunan perumahan
di Lisiba dan dalam keadaan terjadi krisis moneter nasional yang
berakibat pada kesulitan likuiditas pada badan hukum tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150 …
- 46 -
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163 …
- 47 -
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
|}
<br />
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5188